BONE.BONEKU.COM,– Pihak SMKN 7 Bone buka suara terkait kasus asusila yang menyeret salah satu guru berstatus PPPK, AS alias Andi Saidi Bahri (juga dikenal sebagai Andi Saili atau Andi Sahili Bahri), bersama dua pelaku lainnya, MU alias Mulyadi dan SA alias Saipul.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Asriadi, membenarkan bahwa baik pelaku maupun korban merupakan bagian dari lingkungan SMKN 7 Bone. Ia mengungkapkan, sebelum kasus ini mencuat ke publik dan bergulir ke ranah hukum, pihak sekolah sempat melakukan upaya mediasi internal.
“Sempat dimediasi. Waktu itu Andi Sahili bilang akan bertanggung jawab dan berencana menikahkan korban dengan anak angkatnya. Tapi saya tidak tahu pasti siapa di antara Mulyadi dan Saipul yang dimaksud anak angkat,” ujar Asriadi, Jumat (31/10/2025).
Asriadi menambahkan, usai peristiwa memilukan tersebut, korban memilih pindah sekolah lantaran merasa malu dengan rekan-rekannya.
“Mungkin karena malu sama teman-temannya,” katanya.
Meski secara administrasi Andi Sahili masih tercatat sebagai guru aktif, Asriadi menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah hampir setahun tak pernah hadir mengajar.
“Secara administrasi masih terdaftar, tapi setahu saya sudah tidak pernah masuk mengajar,” jelasnya.
Terkait sanksi terhadap guru tersebut, Asriadi menyarankan agar hal itu dikonfirmasi langsung kepada Kepala SMKN 7 Bone.
“Yang pasti, kasus ini sudah ditangani dan informasinya juga sudah sampai ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Bone,” tambahnya.
Lebih lanjut, Asriadi memastikan bahwa Mulyadi dan Saipul bukan siswa SMKN 7 Bone. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan pencak silat yang dijadikan modus oleh para pelaku tidak memiliki kaitan dengan program ekstrakurikuler sekolah.
Sementara itu, pihak kepolisian telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua pelaku yang masih buron, yakni Andi Saidi Bahri (DPO/14/VII/Res.1.24./2025) dan Mulyadi (DPO/15/VII/Res.1.24./2025).
Kedua surat tersebut diterbitkan pada 2 Juli 2025 dan diteken langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah disidangkan di Pengadilan Negeri Bone. Berdasarkan keterangan pendamping korban dari UPT PPA Bone, para pelaku diduga menggunakan modus latihan perguruan silat untuk menjerat korban.
Dari tiga pelaku, Saipul telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara, sementara dua lainnya termasuk guru PPPK Andi Saidi Bahri hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian. (*)


Tim Redaksi