PSU Tidak Memadai, Akad Kredit di Bone Wood Gardenia Diduga Menyalahi Aturan

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 19:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, BONEKU.COM,– Laporan sejumlah penghuni Perumahan BTN Bone Wood Gardenia membuka fakta mengejutkan soal dugaan administrasi amburadul dan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pengembang perumahan yang belum memiliki Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) memadai.

Berdasarkan ketentuan yang diatur oleh BP Tapera, BTN, dan Kementerian PUPR, bank pelaksana seperti BTN, Mandiri, BNI, dan BRI sebenarnya memiliki kewajiban melakukan verifikasi lapangan sebelum akad kredit dilakukan. Proses itu mencakup pemeriksaan kelayakan bangunan, kondisi lingkungan, hingga keberadaan PSU.

Baca Juga:  2 Lagi Pelaku Narkoba Diamankan Polisi, 4 Saset Sabu Berhasil Disita

Setiap hasil pemeriksaan wajib dituangkan dalam berita acara pemeriksaan fisik sebagai syarat pengajuan subsidi rumah bersubsidi.

“Penandatanganan akad kredit perumahan seharusnya dilakukan setelah rumah benar-benar layak huni, baik dari sisi bangunan maupun lingkungannya sebagai prasarana, sarana, dan utilitas umum,”

jelas Drs. Andi Amrullah Zubair, S.H., M.H., akademisi hukum yang juga pernah menjabat Panitera di Pengadilan Negeri Watampone.

Menurutnya, pengembang yang menjual unit perumahan tanpa memperhatikan kelayakan dapat dijerat pidana penjara hingga 1 tahun dan denda maksimal Rp50 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Baca Juga:  H-7 Pencoblosan, Bawaslu Bone Temukan 2 Dugaan Pelanggaran Pemilu

“Apabila ketentuan itu diabaikan, maka akad kredit bisa batal demi hukum, karena bertentangan dengan syarat objektif yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Perumahan serta peraturan turunannya,” tegas Andi Amrullah.

Ia menambahkan, pengguna rumah yang merasa dirugikan dapat menempuh langkah hukum. Di antaranya dengan melapor ke Dinas Perumahan setempat, Kementerian PUPR, BP Tapera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau langsung ke aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Baca Juga:  Demi Ketahanan Pangan, Gubernur Sulsel Minta Percepatan Proyek Irigasi

Dalam pelaporan, pemilik rumah disarankan menyertakan foto kondisi rumah, dokumen akad, surat perjanjian, serta bukti komunikasi dengan pihak pengembang maupun bank.

Kasus BTN Bone Wood Gardenia ini menjadi sorotan, karena memperlihatkan bagaimana lemahnya pengawasan dan ketidakpatuhan prosedural dapat berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen perumahan bersubsidi. (*)

Berita Terkait

Pemkab Bone Gelar Lomba Lorong dan Dusun Bugiz, Dorong Lingkungan Bersih, Indah, dan Sehat
Dukung Kebersihan Lingkungan, Bupati Bone Beri Bantuan Motor Sampah ke Polres Bone
Atasi Kelangkaan LPG di Bone, Pertamina Klaim Salurkan Puluhan Ribu Tabung Tambahan
Tak Sekadar di Atas Kertas, Bupati Bone Awasi Langsung Proyek Strategis
Proyek Cetak Sawah Bernilai Miliaran di Bone Disorot Terkait Dugaan Penggunaan BBM Subsidi
Bantuan Rp15 Miliar Pemprov Sulsel Percepat Perbaikan Dua Ruas Jalan di Enrekang
Terungkap, Ini Identitas Pria yang Ditemukan Lemas Tak berdaya di Sungai Awolagading
BREAKING NEWS: Pria Tak Dikenal Ditemukan Lemas di Aliran Sungai Desa Awo Lagading, Bone

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 14:08 WITA

Pemkab Bone Gelar Lomba Lorong dan Dusun Bugiz, Dorong Lingkungan Bersih, Indah, dan Sehat

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:24 WITA

Dukung Kebersihan Lingkungan, Bupati Bone Beri Bantuan Motor Sampah ke Polres Bone

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:08 WITA

Atasi Kelangkaan LPG di Bone, Pertamina Klaim Salurkan Puluhan Ribu Tabung Tambahan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:16 WITA

Tak Sekadar di Atas Kertas, Bupati Bone Awasi Langsung Proyek Strategis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:02 WITA

Proyek Cetak Sawah Bernilai Miliaran di Bone Disorot Terkait Dugaan Penggunaan BBM Subsidi

Berita Terbaru