BONE, BONEKU.COM,– Laporan sejumlah penghuni Perumahan BTN Bone Wood Gardenia membuka fakta mengejutkan soal dugaan administrasi amburadul dan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pengembang perumahan yang belum memiliki Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) memadai.

Berdasarkan ketentuan yang diatur oleh BP Tapera, BTN, dan Kementerian PUPR, bank pelaksana seperti BTN, Mandiri, BNI, dan BRI sebenarnya memiliki kewajiban melakukan verifikasi lapangan sebelum akad kredit dilakukan. Proses itu mencakup pemeriksaan kelayakan bangunan, kondisi lingkungan, hingga keberadaan PSU.

Baca Juga:  Bupati Bone Minta Bulog Optimalkan Serapan Gabah Petani

Setiap hasil pemeriksaan wajib dituangkan dalam berita acara pemeriksaan fisik sebagai syarat pengajuan subsidi rumah bersubsidi.

“Penandatanganan akad kredit perumahan seharusnya dilakukan setelah rumah benar-benar layak huni, baik dari sisi bangunan maupun lingkungannya sebagai prasarana, sarana, dan utilitas umum,”

jelas Drs. Andi Amrullah Zubair, S.H., M.H., akademisi hukum yang juga pernah menjabat Panitera di Pengadilan Negeri Watampone.

Menurutnya, pengembang yang menjual unit perumahan tanpa memperhatikan kelayakan dapat dijerat pidana penjara hingga 1 tahun dan denda maksimal Rp50 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Baca Juga:  BI Edukasi Cinta Bangga Paham Rupiah di Bone, Ini Harapan Bupati Bone

“Apabila ketentuan itu diabaikan, maka akad kredit bisa batal demi hukum, karena bertentangan dengan syarat objektif yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Perumahan serta peraturan turunannya,” tegas Andi Amrullah.

Ia menambahkan, pengguna rumah yang merasa dirugikan dapat menempuh langkah hukum. Di antaranya dengan melapor ke Dinas Perumahan setempat, Kementerian PUPR, BP Tapera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau langsung ke aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Baca Juga:  234 SC RegWIl Berbagi Bersama MPC Pemuda Pancasila

Dalam pelaporan, pemilik rumah disarankan menyertakan foto kondisi rumah, dokumen akad, surat perjanjian, serta bukti komunikasi dengan pihak pengembang maupun bank.

Kasus BTN Bone Wood Gardenia ini menjadi sorotan, karena memperlihatkan bagaimana lemahnya pengawasan dan ketidakpatuhan prosedural dapat berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen perumahan bersubsidi. (*)