PTDH 2 Guru, Prof Yusril : Gubernur Sulsel Tidak Salah

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 22:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.BONEKU.COM,–  Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra menegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkewajiban memulihkan status dua guru ASN asal Luwu Utara.

Penegasan ini disampaikan menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan rehabilitasi kepada keduanya atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Rehabilitasi tersebut diberikan untuk mengembalikan harkat, hak, dan kedudukan hukum para guru sebagaimana sebelum dijatuhi hukuman.

Baca Juga:  Jalan Poros Bone-Makassar Lumpuh Akibat Longsor di Tompo Ladang

Yusril menyatakan langkah Presiden telah dilaksanakan sesuai kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. “Dengan adanya Keppres ini, martabat dan kedudukan kedua ASN harus dipulihkan seperti kondisi sebelum mereka dinyatakan bersalah,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/11/2025) kemarin.

Ia menjelaskan, sebelum keputusan diterbitkan, Presiden terlebih dahulu meminta pendapat Mahkamah Agung. Pertimbangan MA tersebut kemudian menjadi bagian dari konsideran Keppres sehingga keputusan rehabilitasi memiliki landasan hukum yang kuat.

Baca Juga:  Subsidi Penerbangan Pemprov Sulsel Dinilai Permudah Akses Mudik ke Daerah Kepulauan

Yusril juga mengingatkan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap kedua guru merupakan konsekuensi administratif sesuai aturan ASN bagi pegawai yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Dengan demikian, Gubernur Sulsel dalam hal ini tidak melakukan kesalahan dalam mengambil keputusan.

Namun setelah rehabilitasi diberikan, kata Yusril, status keduanya harus kembali seperti semula. “Maka dari itu Gubernur Sulsel wajib mengembalikan kedua ASN ini ke posisi awal mereka. Pemulihan nama baik berarti pula pemulihan kedudukan dalam kepegawaian,” tegasnya.

Baca Juga:  Gubernur Andi Sudirman Lepas 22 Peserta Kafilah Sulsel untuk Bertanding di STQH Nasional XXVIII

Yusril turut menekankan rehabilitasi tidak menghapus putusan pidana yang telah dijatuhkan. Rehabilitasi hanya memulihkan kehormatan dan status sosial, berbeda dengan Peninjauan Kembali (PK) yang memungkinkan koreksi terhadap putusan pengadilan. “Rehabilitasi itu bukan PK. PK membuat MA memeriksa kembali perkara, sementara rehabilitasi tidak menyentuh vonis pidana,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

Penipuan Catut Nama Wagub Sulsel Beredar di WhatsApp, Warga Diimbau Waspada
Gubernur Sulsel Dorong Kabupaten/Kota Terapkan Sistem Manajemen Talenta Full bagi ASN
TP PKK Sulsel dan Disdik Gelar Program SEHATI untuk Remaja di Gowa
HKG PKK Nasional 2026 di Sulsel Diproyeksikan Dongkrak Ekonomi Lokal
Sulsel Masuk 6 Besar Nasional, Ekonomi Tumbuh dan Lapangan Kerja Bertambah
Tri Tito Karnavian Puji Kepemimpinan Gubernur Sulsel dalam Sukseskan Program Zero Dose
Drainase Jalan Aroepala Dibenahi untuk Tekan Kerusakan
Pemprov Sulsel Luruskan Informasi Irigasi Demi Transparansi Publik

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:56 WITA

Penipuan Catut Nama Wagub Sulsel Beredar di WhatsApp, Warga Diimbau Waspada

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:39 WITA

Gubernur Sulsel Dorong Kabupaten/Kota Terapkan Sistem Manajemen Talenta Full bagi ASN

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:30 WITA

TP PKK Sulsel dan Disdik Gelar Program SEHATI untuk Remaja di Gowa

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:25 WITA

HKG PKK Nasional 2026 di Sulsel Diproyeksikan Dongkrak Ekonomi Lokal

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:05 WITA

Sulsel Masuk 6 Besar Nasional, Ekonomi Tumbuh dan Lapangan Kerja Bertambah

Berita Terbaru

News

Banjir Rendam Bone, 2 Meninggal & 69 Warga Dievakuasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:45 WITA