PTDH 2 Guru, Prof Yusril : Gubernur Sulsel Tidak Salah

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 22:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.BONEKU.COM,–  Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra menegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkewajiban memulihkan status dua guru ASN asal Luwu Utara.

Penegasan ini disampaikan menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan rehabilitasi kepada keduanya atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Rehabilitasi tersebut diberikan untuk mengembalikan harkat, hak, dan kedudukan hukum para guru sebagaimana sebelum dijatuhi hukuman.

Baca Juga:  LKPP RI Nilai PBJ Pemprov Sulsel Sangat Baik, Gubernur: Alhamdulillah Biro PBJ dan OPD Bekerja Optimal

Yusril menyatakan langkah Presiden telah dilaksanakan sesuai kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. “Dengan adanya Keppres ini, martabat dan kedudukan kedua ASN harus dipulihkan seperti kondisi sebelum mereka dinyatakan bersalah,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/11/2025) kemarin.

Ia menjelaskan, sebelum keputusan diterbitkan, Presiden terlebih dahulu meminta pendapat Mahkamah Agung. Pertimbangan MA tersebut kemudian menjadi bagian dari konsideran Keppres sehingga keputusan rehabilitasi memiliki landasan hukum yang kuat.

Baca Juga:  Bukan Cuma Ibu-Ibu, Anak Muda Sulsel Juga Bisa Jadi Kader PKK!

Yusril juga mengingatkan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap kedua guru merupakan konsekuensi administratif sesuai aturan ASN bagi pegawai yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Dengan demikian, Gubernur Sulsel dalam hal ini tidak melakukan kesalahan dalam mengambil keputusan.

Namun setelah rehabilitasi diberikan, kata Yusril, status keduanya harus kembali seperti semula. “Maka dari itu Gubernur Sulsel wajib mengembalikan kedua ASN ini ke posisi awal mereka. Pemulihan nama baik berarti pula pemulihan kedudukan dalam kepegawaian,” tegasnya.

Baca Juga:  Cerita Syukur Warga Sidrap, Sejumlah Ruas Jalan di Sidrap Sudah Mulus Berkat Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel

Yusril turut menekankan rehabilitasi tidak menghapus putusan pidana yang telah dijatuhkan. Rehabilitasi hanya memulihkan kehormatan dan status sosial, berbeda dengan Peninjauan Kembali (PK) yang memungkinkan koreksi terhadap putusan pengadilan. “Rehabilitasi itu bukan PK. PK membuat MA memeriksa kembali perkara, sementara rehabilitasi tidak menyentuh vonis pidana,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

Pemprov Sulsel Cari Calon Pilot Muda Lewat Program Beasiswa Penerbang, Ratusan Pendaftar Ikuti Seleksi
Gubernur Sulsel Kukuhkan Mardiyanto Arif Rakhmadi sebagai Kepala Perwakilan BPKP Sulsel
Gubernur Andi Sudirman Kunjungi Korban Kebakaran Mangasa, Salurkan Bantuan dan Rehabilitasi Rumah
RSUD Labuang Baji dan TP PKK Sulsel Gelar Deteksi Dini Kanker Payudara Gratis Selama Dua Pekan
Pemkab Bone Dukung Percepatan Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Teluk Bone
Pemprov Sulsel Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital
Bapenda Sulsel Bantah Naikkan Pajak Kendaraan Bermotor, Justru Bebaskan Denda dan Beri Diskon Pokok Pajak
Gubernur Sulsel Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Masyarakat Berikan Data Akurat

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:27 WITA

Pemprov Sulsel Cari Calon Pilot Muda Lewat Program Beasiswa Penerbang, Ratusan Pendaftar Ikuti Seleksi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:15 WITA

Gubernur Sulsel Kukuhkan Mardiyanto Arif Rakhmadi sebagai Kepala Perwakilan BPKP Sulsel

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:59 WITA

Gubernur Andi Sudirman Kunjungi Korban Kebakaran Mangasa, Salurkan Bantuan dan Rehabilitasi Rumah

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:56 WITA

RSUD Labuang Baji dan TP PKK Sulsel Gelar Deteksi Dini Kanker Payudara Gratis Selama Dua Pekan

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:42 WITA

Pemkab Bone Dukung Percepatan Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Teluk Bone

Berita Terbaru