BONE.BONEKU.COM,–  Meski aturan mengenai standar kelayakan perumahan telah diatur jelas dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2021, kenyataannya masih banyak pengembang yang abai. Sejumlah perumahan lama bahkan ditinggalkan begitu saja oleh pengembangnya, membuat warga penghuni hanya bisa pasrah ketika menghadapi berbagai permasalahan.

Salah satunya terjadi di Perumahan BTN Bone Wood Gardenia. Seorang warga mengaku telah melaporkan kondisi lingkungan yang memprihatinkan, seperti tidak adanya drainase dan jembatan yang rusak. Namun, bukannya mendapat perbaikan dari pihak pengembang, warga justru diminta melakukan perbaikan secara gotong royong.

Kepala Bidang Bangunan Gedung Dinas Perumahan Kabupaten Bone, Andi Syamsu Rijal atau yang akrab disapa Andi Ichal, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (18/11/25), mengakui bahwa banyak perumahan lama yang bermasalah. Mulai dari site plan yang tidak sesuai, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang tidak lengkap, hingga persoalan sertifikat.

Baca Juga:  Meriahkan HUT ke-79 RI Dengan Pawai Obor, Kapolres : Ini Simbol Semangat Perjuangan

“Kalau perumahan lama memang begitu. Kami di sini hanya mengeluarkan rekomendasi untuk sintap, itu pun khusus perumahan yang dibangun mulai 2021 sampai sekarang,” jelas Andi Ichal.

Menurutnya, lemahnya pengawasan disebabkan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur standar kelayakan perumahan dan mekanisme penindakan. Akibatnya, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pembongkaran atau memberi sanksi tegas kepada pengembang yang nakal. Saat ini, tindakan yang dapat dilakukan hanya sebatas teguran lisan maupun tertulis.

Baca Juga:  Fahsar Bawa 150 truk Bantuan Gempa Palu

“Lemah memang karena kita tidak punya perda penindakan. Yang bisa kami lakukan sekarang hanya memastikan perumahan yang diberi surat layak fungsi benar-benar sudah dilengkapi PSU. Kalau pengembang perumahannya bermasalah, mereka tidak akan kami beri izin lagi untuk membangun perumahan baru,” tegasnya.

Selain ketentuan dalam Kepmen PUPR, pengembang maupun bank pelaksana yang tidak patuh dapat dijerat pidana melalui sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen, serta UU Tipikor Pasal 2 dan 3 apabila terjadi penyalahgunaan dana subsidi negara.

Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh pengembang nakal.

Baca Juga:  Miliki 5 Saset Sabu, Pria Ini Diringkus Polisi

“Saya sudah perintahkan Kanit Ekonomi untuk berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan supaya jelas bagaimana penanganannya ke depan,” ujar AKBP Sugeng.

Sementara itu, dugaan adanya praktik tidak transparan antara pengembang dan pihak bank pelaksana juga mencuat. Hal ini terlihat dari minimnya informasi yang diberikan Bank BTN ketika dikonfirmasi mengenai lolosnya akad kredit konsumen, padahal perumahan yang akan ditempati belum layak huni. Kondisi di lapangan memperlihatkan PSU yang jauh dari standar, seperti listrik dan air yang belum terpasang serta kondisi jalan dan drainase yang memprihatinkan. (*)