BONE,BONEKU.COM,– Satu Persatu penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bone diringkus jajaran sat polres bone. Kali ini seorang pelaku berhasil diamankan di Jalan Serigala Kelurahan Watampone, Minggu, 31 Maret 2024.

Identitas pelaku diketahui berinisial AMY (52) yang sehari hari bekerja sebagai buruh harian lepas warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Jeppe’e Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone.

Baca Juga:  Warga Tanah Tengnga Serbu Corona

Kasubsi Humas Polres Bone Iptu Rayendra menjelaskan saat melakukan penangkapan terhadap AMY, ditemukan barang bukti berupa 4 saset plastik bening yang berisi narkoba jenis sabu.

“Selain 4 saset narkoba, ditemukan juga uang tunai Rp, 160 ribu, 1 sendok takar dan 1 unit handphone,” Kata Iptu Rayendra Senin 1 April 2024.

Lebih jauh Rayendra menjelaskan bahwa penangkapan AMY ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan, yang mana sebelumnya polisi sudah mengamankan 2 pelaku lainnya yakni AMS dan AD yang diketahui merupakan rekan dari AMY.

Baca Juga:  Akhiri Oktober, Kapolres Rilis Sejumlah Kasus di Polres Bone

“4 saset sabu milik AMY ini ditemukan di sumur, saat dilakukan penangkapan dia berusaha membuang barang buktinya ke dalam sumur namun berhasil ditemukan oleh anggota, dia juga mengakui bahwa sebelumnya dia telah menjual 1 saset narkoba kepada AMS dan AD,” Tambah Rayendra

Penangkapan sejumlah pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bone sudah merupakan komitmen Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan S.IK untuk memberantas pengedaran narkotika khusunya di wilayah hukum Polres Bone. (*)