JAKARTA.BONEKU.COM,– Desakan pencairan Dana Desa Non-Earmark Tahap II semakin menguat. DPC Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bone resmi meminta Komisi XI DPR RI turun tangan menekan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sejak 18 September 2025 menahan pencairan tanpa penjelasan jelas.
Ketua DPC Apdesi Bone, A. Mappakaya Amir, menegaskan penundaan ini sudah masuk kategori krisis. Ribuan desa di seluruh Indonesia, termasuk di Bone, dipaksa tetap menjalankan roda pemerintahan tanpa anggaran yang semestinya sudah mereka terima.
“Sudah lebih dari dua bulan pencairan ditahan tanpa alasan jelas. Desa tetap harus bekerja, program tetap harus berjalan, sementara dananya tidak kunjung turun. Ini sangat menghambat,” tegas Mappakaya.
Sebelumnya, rombongan DPRD Kabupaten Bone bersama unsur pemerintah desa melakukan audiensi dengan Kemenkeu pada Jumat, 21 November 2025, guna meminta klarifikasi. Namun, pertemuan itu dinilai mengecewakan.
Menurut Apdesi Bone, pejabat Kemenkeu yang hadir hanya menyampaikan bahwa masalah tersebut merupakan kebijakan level pimpinan, sehingga tidak bisa diputuskan atau dijelaskan dalam forum tersebut. Tidak adanya kejelasan membuat desa semakin terjepit.
Mappakaya Amir memperingatkan bahwa kondisi ini semakin kritis karena sudah memasuki akhir tahun anggaran. Jika pencairan kembali tertunda, sejumlah program prioritas desa terancam gagal terlaksana.
“Pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, hingga operasional pemerintahan desa terhambat. Kalau sampai tidak cair tahun ini, desa yang akan menjadi korban,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, pada Senin, 24 November 2025, DPC Apdesi Bone melayangkan surat resmi kepada Sekretariat Komisi XI DPR RI. Dalam surat tersebut, Apdesi meminta Komisi XI segera memanggil Kemenkeu untuk memberi penjelasan dan memastikan pencairan Dana Desa Non-Earmark Tahap II tidak kembali tertunda.
Langkah Apdesi Bone ini mendapatkan dukungan penuh dari Ketua Umum DPP Apdesi, Arifin Abdul Majid, yang turut mendampingi penyampaian surat tersebut.
“Ini bukan hanya soal Bone, tetapi menyangkut seluruh desa di Indonesia. Apdesi pusat berdiri mendampingi proses ini untuk memastikan hak desa terpenuhi,” ujar Arifin.
Arifin juga menyampaikan apresiasi kepada DPC Apdesi Bone yang dinilai responsif dan tegas memperjuangkan hak desa hingga tingkat pusat.
Apdesi Bone berharap Komisi XI DPR RI bergerak cepat, tegas, dan menghadirkan solusi yang berpihak kepada desa.
“Kami berharap Komisi XI bertindak tegas. Desa tidak boleh menjadi korban kebijakan yang tidak jelas,” pungkas Mappakaya Amir. (*)











