Menang Kasasi di MA, Gubernur Sulsel: Alhamdulillah Berkah-Nya untuk Warga Manggala

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR.BONEKU.COM,– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya penyelamatan aset daerah. Melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pemprov Sulsel dinyatakan menang kasasi atas sengketa lahan seluas 52 hektare yang berada di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut yang dinilai sebagai berkah besar, khususnya bagi masyarakat yang bermukim di kawasan tersebut.

“Alhamdulillah ini berkah-Nya untuk warga Manggala. Pemprov Sulsel kembali berhasil menyelamatkan aset besar, dan yang terpenting hampir seribu warga bisa terhindar dari potensi penggusuran jika aset ini tidak kita perjuangkan,” ujar Andi Sudirman dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).

Baca Juga:  Terkait Isu Kepala Sekolah Mundur, Disdik Sulsel Tegaskan Evaluasi Dilakukan untuk Penguatan Kinerja dan Mutu Pendidikan

Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Biro Hukum Pemprov Sulsel yang telah bekerja maksimal dalam memperjuangkan kepentingan daerah dan masyarakat hingga ke tingkat kasasi.

Sementara itu, Kepala Biro (Karo) Hukum Provinsi Sulsel, Herwin Firmansyah, menjelaskan berdasarkan informasi pada sistem e-court Mahkamah Agung, upaya kasasi yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dikabulkan atau diterima oleh Mahkamah Agung RI.

“Perkara sengketa lahan di Kecamatan Manggala seluas 52 hektare telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan mengabulkan kasasi Pemprov Sulsel. Putusan tersebut ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2025,” jelas Herwin.

Herwin memaparkan, perkara ini menempuh perjalanan hukum yang sangat panjang. Pada tahun 2024, sengketa bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh Samla dg Simba selaku ahli waris Hasyim dg Manapa ke Pengadilan Negeri Makassar. Dalam prosesnya, muncul pula penggugat intervensi atas nama Hj. Magdalena de Munnik yang mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan eigendom verponding.

Baca Juga:  Penipuan Catut Nama Wagub Sulsel Beredar di WhatsApp, Warga Diimbau Waspada

Namun, pada tingkat pengadilan pertama, gugatan dari kedua pihak tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak. Selanjutnya, pada awal tahun 2025, penggugat intervensi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dan upaya banding tersebut diterima, dengan menyatakan penggugat intervensi sebagai pemilik lahan.

“Dalam rangka penyelamatan aset daerah sekaligus membela kepentingan ribuan masyarakat yang bermukim di atas lahan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung pada Maret 2025,” ungkap Herwin.

Baca Juga:  Temu Bhakti Seribu Pilar Sosial Warnai HUT TKSK ke-16 di Makassar

Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, perkara kini telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Putusan ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi dalam menjaga aset daerah serta melindungi kepentingan masyarakat.

“Pemprov Sulsel sangat concern terhadap penyelamatan aset, terlebih yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Pemerintah juga tidak pernah menoleransi praktik mafia tanah di Sulawesi Selatan,” pungkas Herwin. (*)

Berita Terkait

Hadapi Ancaman El Nino, Pemprov Sulsel Kerahkan 300 Pompa dan 100 Sumur Bor Atasi Kekeringan Sawah
PWI Sulsel Benahi Keanggotaan, KTA, dan Kepemimpinan Organisasi di Daerah
Dukung Tim SAR dan Relawan, Sentralsari Primasentosa Kirim Bantuan Cleo ke Gunung Bawakaraeng
Progres Stadion Sudiang Mendekati 20 Persen, Suherman: Pembangunan Tetap Berjalan Seperti Biasa
MYP Rp3,7 Triliun Dinilai Ubah Pola Pembangunan Infrastruktur Sulsel Jadi Lebih Terukur
Jalan Tamalanrea Raya Mulai Diperbaiki, Pemprov Sulsel Siapkan Aspal Sepanjang 6,27 Kilometer
Jadi Pembina Upacara Hari Pramuka ke-65, Andi Sudirman Tekankan Pentingnya Integritas dan Kemandirian
Perkuat Mitigasi Kekeringan, Gubernur Sulsel Siapkan Bantuan Pompa Air dan Sumur Bor untuk Wilayah Petanian

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:54 WITA

Hadapi Ancaman El Nino, Pemprov Sulsel Kerahkan 300 Pompa dan 100 Sumur Bor Atasi Kekeringan Sawah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:50 WITA

PWI Sulsel Benahi Keanggotaan, KTA, dan Kepemimpinan Organisasi di Daerah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:42 WITA

Dukung Tim SAR dan Relawan, Sentralsari Primasentosa Kirim Bantuan Cleo ke Gunung Bawakaraeng

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:19 WITA

Progres Stadion Sudiang Mendekati 20 Persen, Suherman: Pembangunan Tetap Berjalan Seperti Biasa

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:27 WITA

MYP Rp3,7 Triliun Dinilai Ubah Pola Pembangunan Infrastruktur Sulsel Jadi Lebih Terukur

Berita Terbaru