Menang Kasasi di MA, Gubernur Sulsel: Alhamdulillah Berkah-Nya untuk Warga Manggala

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR.BONEKU.COM,– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya penyelamatan aset daerah. Melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pemprov Sulsel dinyatakan menang kasasi atas sengketa lahan seluas 52 hektare yang berada di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut yang dinilai sebagai berkah besar, khususnya bagi masyarakat yang bermukim di kawasan tersebut.

“Alhamdulillah ini berkah-Nya untuk warga Manggala. Pemprov Sulsel kembali berhasil menyelamatkan aset besar, dan yang terpenting hampir seribu warga bisa terhindar dari potensi penggusuran jika aset ini tidak kita perjuangkan,” ujar Andi Sudirman dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).

Baca Juga:  Hindari Korupsi, Danny Minta OPD Berbenah

Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Biro Hukum Pemprov Sulsel yang telah bekerja maksimal dalam memperjuangkan kepentingan daerah dan masyarakat hingga ke tingkat kasasi.

Sementara itu, Kepala Biro (Karo) Hukum Provinsi Sulsel, Herwin Firmansyah, menjelaskan berdasarkan informasi pada sistem e-court Mahkamah Agung, upaya kasasi yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dikabulkan atau diterima oleh Mahkamah Agung RI.

“Perkara sengketa lahan di Kecamatan Manggala seluas 52 hektare telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan mengabulkan kasasi Pemprov Sulsel. Putusan tersebut ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2025,” jelas Herwin.

Herwin memaparkan, perkara ini menempuh perjalanan hukum yang sangat panjang. Pada tahun 2024, sengketa bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh Samla dg Simba selaku ahli waris Hasyim dg Manapa ke Pengadilan Negeri Makassar. Dalam prosesnya, muncul pula penggugat intervensi atas nama Hj. Magdalena de Munnik yang mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan eigendom verponding.

Baca Juga:  Wabup Andi Akmal Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Bone

Namun, pada tingkat pengadilan pertama, gugatan dari kedua pihak tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak. Selanjutnya, pada awal tahun 2025, penggugat intervensi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dan upaya banding tersebut diterima, dengan menyatakan penggugat intervensi sebagai pemilik lahan.

“Dalam rangka penyelamatan aset daerah sekaligus membela kepentingan ribuan masyarakat yang bermukim di atas lahan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung pada Maret 2025,” ungkap Herwin.

Baca Juga:  500 Ribu Anggota LDII Siap Dukung Pembangunan Sulsel

Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, perkara kini telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Putusan ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi dalam menjaga aset daerah serta melindungi kepentingan masyarakat.

“Pemprov Sulsel sangat concern terhadap penyelamatan aset, terlebih yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Pemerintah juga tidak pernah menoleransi praktik mafia tanah di Sulawesi Selatan,” pungkas Herwin. (*)

Berita Terkait

Gubernur Sulsel Resmikan Rehab 136 Sekolah, Program Terbesar Sarana Pendidikan di Sulsel
Gubernur Sulsel Telah Alokasikan Rp2,5 Miliar Anggaran Operasional Pencarian ATR42-500
Gubernur Sulsel Bersama Menhub dan Basarnas Evaluasi Pencarian Korban ATR 42-500
Terjepit di Tebing Tegak Lurus, 1 Korban Pesawat ATR Ditemukan Tim SAR
Cuaca Ekstrem dan Medan Terjal, Tim SAR Temukan Badan Pesawat ATR di Bulusaraung
ATR 42-500 Hilang Kontak, Gubernur Sulsel: Kita Kerahkan Tim Gabungan untuk Pencarian
Nama Kru dan Penumpang Terungkap, Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak di Sulsel
Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Pangkep
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 23:22 WITA

Gubernur Sulsel Resmikan Rehab 136 Sekolah, Program Terbesar Sarana Pendidikan di Sulsel

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:21 WITA

Gubernur Sulsel Telah Alokasikan Rp2,5 Miliar Anggaran Operasional Pencarian ATR42-500

Senin, 19 Januari 2026 - 10:36 WITA

Gubernur Sulsel Bersama Menhub dan Basarnas Evaluasi Pencarian Korban ATR 42-500

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:17 WITA

Terjepit di Tebing Tegak Lurus, 1 Korban Pesawat ATR Ditemukan Tim SAR

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:55 WITA

Cuaca Ekstrem dan Medan Terjal, Tim SAR Temukan Badan Pesawat ATR di Bulusaraung

Berita Terbaru

Peristiwa

Tiga Rumah Panggung di Ajangale Bone Ludes Terbakar

Selasa, 20 Jan 2026 - 15:18 WITA