Menang Kasasi di MA, Gubernur Sulsel: Alhamdulillah Berkah-Nya untuk Warga Manggala

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR.BONEKU.COM,– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya penyelamatan aset daerah. Melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pemprov Sulsel dinyatakan menang kasasi atas sengketa lahan seluas 52 hektare yang berada di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut yang dinilai sebagai berkah besar, khususnya bagi masyarakat yang bermukim di kawasan tersebut.

“Alhamdulillah ini berkah-Nya untuk warga Manggala. Pemprov Sulsel kembali berhasil menyelamatkan aset besar, dan yang terpenting hampir seribu warga bisa terhindar dari potensi penggusuran jika aset ini tidak kita perjuangkan,” ujar Andi Sudirman dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).

Baca Juga:  Peduli Kondisi Masyarakat, Gubernur Andi Sudirman Tegaskan Pajak Daerah Tak Naik

Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Biro Hukum Pemprov Sulsel yang telah bekerja maksimal dalam memperjuangkan kepentingan daerah dan masyarakat hingga ke tingkat kasasi.

Sementara itu, Kepala Biro (Karo) Hukum Provinsi Sulsel, Herwin Firmansyah, menjelaskan berdasarkan informasi pada sistem e-court Mahkamah Agung, upaya kasasi yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dikabulkan atau diterima oleh Mahkamah Agung RI.

“Perkara sengketa lahan di Kecamatan Manggala seluas 52 hektare telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan mengabulkan kasasi Pemprov Sulsel. Putusan tersebut ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2025,” jelas Herwin.

Herwin memaparkan, perkara ini menempuh perjalanan hukum yang sangat panjang. Pada tahun 2024, sengketa bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh Samla dg Simba selaku ahli waris Hasyim dg Manapa ke Pengadilan Negeri Makassar. Dalam prosesnya, muncul pula penggugat intervensi atas nama Hj. Magdalena de Munnik yang mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan eigendom verponding.

Baca Juga:  Parepare Disiapkan Jadi Hub Baru Sulsel, Andi Sudirman Kucurkan Rp7 Miliar

Namun, pada tingkat pengadilan pertama, gugatan dari kedua pihak tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak. Selanjutnya, pada awal tahun 2025, penggugat intervensi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dan upaya banding tersebut diterima, dengan menyatakan penggugat intervensi sebagai pemilik lahan.

“Dalam rangka penyelamatan aset daerah sekaligus membela kepentingan ribuan masyarakat yang bermukim di atas lahan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung pada Maret 2025,” ungkap Herwin.

Baca Juga:  Rapat Perdana Plt Kadis Kominfo Sulsel Salim Basmin, Ini Pesan Penting untuk Tim Humas

Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, perkara kini telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Putusan ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi dalam menjaga aset daerah serta melindungi kepentingan masyarakat.

“Pemprov Sulsel sangat concern terhadap penyelamatan aset, terlebih yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Pemerintah juga tidak pernah menoleransi praktik mafia tanah di Sulawesi Selatan,” pungkas Herwin. (*)

Berita Terkait

Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda
5.000 Boks Susu Didistribusikan ke 24 Daerah, Gubernur Sulsel Tekankan Penguatan SDM
Andi Winarno Tegaskan Kesinambungan Pemerintahan Sulsel sebagai Pj Sekda
Andi Winarno Eka Putra Resmi Jabat Pj Sekda Sulsel, Gubernur Minta Program Prioritas Dikawal
Dukung UMKM Berdaya, Wagub Fatmawati Rusdi Buka FIN Expo BIK 2026 di Makassar
MYP Paket 1 Kini Fokus Penataan Pedestrian, Drainase, dan Bahu Jalan
Markaz Huffadz dan Rumah Tahfidz Diresmikan, Gubernur Sulsel Dorong Penghafal Al-Qur’an Unismuh Kuliah ke Timur Tengah
Gubernur Sulsel: Nilai-Nilai Pancasila Harus Diamalkan dalam Kehidupan Sehari-hari

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:15 WITA

Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:38 WITA

Andi Winarno Tegaskan Kesinambungan Pemerintahan Sulsel sebagai Pj Sekda

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:34 WITA

Andi Winarno Eka Putra Resmi Jabat Pj Sekda Sulsel, Gubernur Minta Program Prioritas Dikawal

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:40 WITA

Dukung UMKM Berdaya, Wagub Fatmawati Rusdi Buka FIN Expo BIK 2026 di Makassar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:17 WITA

MYP Paket 1 Kini Fokus Penataan Pedestrian, Drainase, dan Bahu Jalan

Berita Terbaru