BONE, BONEKU.COM — Personel Polsek Libureng membongkar sebuah lokasi yang diduga dipersiapkan sebagai arena sabung ayam di area perkebunan tebu, Dusun 1 Suwa, Desa Suwa, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Pembongkaran dilakukan setelah jajaran Polsek Libureng melaksanakan patroli dan pengecekan lokasi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Patroli tersebut dipimpin langsung Kapolsek Libureng Iptu Muh. Safri bersama personel Polsek Libureng. Dalam kegiatan itu, polisi turut didampingi Kepala Desa Suwa Andi Hamzah dan Babinsa Desa Suwa Sertu Abd Asis.
Kapolsek Libureng Iptu Muh. Safri mengatakan, saat tiba di lokasi, pihaknya menemukan sebuah tempat yang diduga telah dipersiapkan untuk dijadikan arena sabung ayam.
“Setelah kami tiba di lokasi, ditemukan tempat yang diduga telah dipersiapkan sebagai arena sabung ayam,” kata Iptu Muh. Safri.
Dari hasil pengecekan, lokasi tersebut telah dipagari dan dilengkapi sejumlah struktur yang diduga diperuntukkan sebagai ring arena sabung ayam.
Namun, polisi tidak menemukan adanya aktivitas perjudian maupun kegiatan sabung ayam saat pemeriksaan dilakukan.
“Dari hasil pemeriksaan, tempat tersebut diduga telah digunakan atau dipersiapkan untuk aktivitas sabung ayam selama sekitar satu pekan. Namun, saat kami melakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian,” jelasnya.
Untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan sebagai tempat perjudian, personel Polsek Libureng kemudian membongkar arena yang diduga dipersiapkan untuk sabung ayam tersebut.
“Kami kemudian membongkar arena yang diduga disiapkan sebagai tempat sabung ayam untuk mencegah agar lokasi tersebut kembali digunakan untuk aktivitas perjudian,” terang Muh. Safri.
Selain membongkar arena, jajaran Polsek Libureng juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menyediakan tempat maupun terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian, termasuk sabung ayam.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah berkembangnya praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Libureng.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menyediakan tempat maupun terlibat dalam aktivitas perjudian yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan,” tegasnya.
Polsek Libureng mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian di wilayahnya. (*)
Penulis : Aby
Editor : Admin Redaksi










