Pemprov Sulsel Tegaskan Kewenangan Pusat soal DOB Luwu Raya

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR.BONEKU.COM,–  Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam setiap wacana pemekaran wilayah, termasuk rencana pembentukan Provinsi Luwu Raya.

Penegasan tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam Forum Diskusi Terbatas bertajuk “Pemekaran Luwu Raya, Ingin?” yang diselenggarakan SulawesiPos.com di Makassar, Rabu, 28 Januari 2026.

Dalam diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati kawasan Luwu Raya itu, Jufri Rahman menekankan bahwa proses pembentukan daerah otonom baru (DOB) harus melalui tahapan administratif yang jelas sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Baca Juga:  Drainase Jalan Aroepala Dibenahi untuk Tekan Kerusakan

“Kita lihat dulu legal standing-nya. Jika pembentukan provinsi itu minimal ada lima kabupaten/kota. Jadi harusnya fokus dulu pada tahapan administrasinya,” ungkap Jufri Rahman.

Ia menjelaskan, wilayah Tana Luwu atau Luwu Raya yang terdiri atas Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur memang memiliki potensi sumber daya alam yang besar. Namun, potensi tersebut tetap harus dikelola dalam kerangka regulasi yang sah.

Lebih lanjut, Jufri Rahman menegaskan bahwa kewenangan pembentukan daerah otonom baru sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat. Serta pentingnya pemenuhan persyaratan administrasi.

Baca Juga:  Pemerintah Serius Tindak Sawit Ilegal, Lahan Mulai Diambil Alih

“Pemerintah Provinsi tidak akan bisa menghalangi kalau Pemerintah Pusat membuka keran (DOB), jadi jangan mencurigai pemerintah (menghalangi). Selama itu sesuai tahapan yang diatur dalam undang-undang. Jadi mari sabar ikuti tahapannya, sambil berdoa,” pungkasnya.

Menariknya, di tengah forum diskusi, Sekda Sulsel secara langsung menghubungi pejabat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Percakapan tersebut didengar langsung oleh para tokoh yang hadir, sekaligus menjelaskan secara rinci prosedur dan mekanisme pembentukan DOB sesuai regulasi nasional.

Baca Juga:  Melalui Sosialisasi KISAK, TP PKK Provinsi Sulawesi Selatan Perkuat Tertib Administrasi Kependudukan di Luwu Timur

Dalam kesempatan yang sama, Jufri Rahman bersama para tokoh Luwu Raya juga mengimbau masyarakat dan demonstran yang melakukan aksi penutupan akses di sejumlah titik perbatasan wilayah Luwu Raya untuk menghentikan tindakan tersebut.

Ia menegaskan bahwa penutupan akses justru berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari terhambatnya mobilitas hingga terjadinya lonjakan harga kebutuhan pokok di wilayah Luwu Raya.(*)

Penulis : Heri

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Berhasil Renegosiasi PI Migas 2,5% Jadi 10%, Gubernur Andi Sudirman: Alhamdulillah untuk Sulsel
Pemprov Sulsel Tegaskan Alsintan di Gudang Tani Makmur Bisa Dipinjamkan ke Petani
Lepas 28 Penerima Beasiswa Luar Negeri, Andi Sudirman Harap Kembali Mengabdi di Sulsel
Gubernur Sulsel Tegaskan Insentif Fiskal dari Pusat untuk Kepentingan Masyarakat
Pemprov Sulsel Diganjar Dua Penghargaan Sekaligus Pemda Berprestasi Batch II dari Kemendagri 2026
Rakor Pertumbuhan Ekonomi se-Sulawesi, Bima Arya Tekankan Penguatan Potensi Daerah
Jufri Rahman: Pertumbuhan Ekonomi Sulawesi Perlu Diperkuat Lewat Kolaborasi Antarwilayah
RSUD Labuang Baji Berikan Layanan Katarak Gratis, dari Operasi hingga Pascoperasi

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 10:37 WITA

Berhasil Renegosiasi PI Migas 2,5% Jadi 10%, Gubernur Andi Sudirman: Alhamdulillah untuk Sulsel

Minggu, 20 September 2026 - 19:30 WITA

Pemprov Sulsel Tegaskan Alsintan di Gudang Tani Makmur Bisa Dipinjamkan ke Petani

Sabtu, 19 September 2026 - 19:09 WITA

Lepas 28 Penerima Beasiswa Luar Negeri, Andi Sudirman Harap Kembali Mengabdi di Sulsel

Sabtu, 19 September 2026 - 15:13 WITA

Gubernur Sulsel Tegaskan Insentif Fiskal dari Pusat untuk Kepentingan Masyarakat

Sabtu, 19 September 2026 - 13:07 WITA

Pemprov Sulsel Diganjar Dua Penghargaan Sekaligus Pemda Berprestasi Batch II dari Kemendagri 2026

Berita Terbaru