Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/155/III/2026/SPKT/Polres Bone/Polda Sulawesi Selatan pada 16 Maret 2026 sekitar pukul 21.05 Wita.
Peristiwa dugaan pengancaman itu terjadi pada Senin dini hari, 16 Maret 2026, sekitar pukul 02.00 Wita di BTN Dirz Resident, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelapor diketahui bernama Kartini (27), seorang IRT asal Parepare yang kini berdomisili di Jalan Gunung Klabat, Watampone. Sementara terlapor berinisial RI (34), warga Kelurahan Bukaka, Kabupaten Bone.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan pengancaman menggunakan senjata jenis airsoftgun tersebut.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, terduga pelaku mendatangi rumah korban. Namun saat itu korban sedang berada di luar rumah. Pelaku kemudian menghubungi korban melalui telepon, sehingga korban segera pulang bersama seorang rekannya,” ujar AKP Alvin, Rabu (18/3/2026).
Ia menjelaskan, setibanya korban di rumah, terduga pelaku meminta rekan korban untuk meninggalkan lokasi. Namun, karena merasa khawatir, rekan korban tetap berada di tempat kejadian.
“Terduga pelaku diduga dalam kondisi emosi. Ia kemudian melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik leher korban dan menyeret korban ke arah mobilnya. Selanjutnya, pelaku mengambil sebuah airsoftgun dan menodongkannya ke arah korban,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban yang merasa ketakutan langsung mendatangi Polres Bone untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut,” tutup AKP Alvin. (*)
Penulis : Heri
Editor : Admin Redaksi











