Knalpot Dicuri Saat Sholat, Korban Pasrah Tidak Melapor Karena KUHP Baru

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AWAMPONE, BONEKU.COM — Seorang warga Desa Lappoase, Kecamatan Awampone, harus menelan pil pahit sekaligus kepasrahan setelah knalpot sepeda motor miliknya hilang dicuri. Peristiwa nahas ini terjadi saat ia sedang khusyuk melaksanakan ibadah Sholat Subuh di masjid setempat, Selasa (26/5/2026).

 

Kronologi kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di halaman parkiran masjid, seperti yang biasa ia lakukan setiap subuh untuk menunaikan sholat berjamaah. Kendaraan ditinggalkan dalam keadaan terkunci, dan tidak terlihat ada tanda-tanda yang mencurigakan di sekitar lokasi saat itu. Namun, rasa kaget dan kecewa langsung menghampiri korban begitu ia selesai beribadah dan kembali ke tempat parkir. Bagian belakang motor yang seharusnya terpasang knalpot, kini terlihat kosong melompong. Barang tersebut diduga dibawa kabur oleh maling dalam waktu singkat saat korban berada di dalam masjid.

Baca Juga:  Pesan Khusus Dansat Brimob Polda Sulsel untuk Personel Batalyon C Pelopor

 

Tidak punya pilihan lain, korban yang diketahui bernama H. Yunus ini pun terpaksa harus mengendarai motornya dalam kondisi tanpa knalpot, menimbulkan suara bising yang memecah keheningan pagi itu.

 

Awalnya, korban berniat melaporkan kejadian ini ke kantor kepolisian setempat untuk mencari keadilan. Namun, niat itu pun akhirnya dibatalkan. Hal ini bukan karena ia tidak mau, melainkan berdasarkan pengalaman dan cerita dari warga lain yang pernah mengalami hal serupa.

 

Menurut penuturan korban, banyak warga yang bercerita bahwa laporan pencurian dengan nilai kerugian yang tidak terlalu besar kini sulit diterima atau ditolak oleh pihak kepolisian. Hal ini dikaitkan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan warga, aturan baru tersebut mengubah cara penanganan kasus, sehingga laporan serupa sering kali tidak bisa diproses secara hukum, melainkan hanya diarahkan sekadar membuat surat aduan saja tanpa kejelasan tindak lanjut.

Baca Juga:  Kenang Teman Seangkatan, Bupati Bone Hadiri Pemakaman Alumni SMAN Lappariaja

 

Mendengar pengalaman dari tetangga dan warga sekitar yang sudah-sudah, korban akhirnya memilih mengurungkan niatnya untuk melapor ke polisi. Ia merasa percuma jika harus bersusah payah datang namun laporannya justru tidak akan diterima atau diproses lebih lanjut.

 

“Saya sudah tanya ke tetangga yang pernah kehilangan barang juga. Katanya sekarang susah lapor ke polisi karena ada aturan KUHP baru, laporannya malah nggak diterima atau cuma disuruh bikin aduan doang. Akhirnya saya urungkan niat saya lapor, saya cuma bisa pasrah menerima nasib saja,” ungkap H. Yunus dengan nada kecewa.

Baca Juga:  A. Gunadil Ukra Resmi Dilantik Pj. Sekda Bone

 

Kejadian ini pun menjadi sorotan warga sekitar. Banyak yang mengaku khawatir keamanan lingkungan akan semakin terancam. Pasalnya, warga merasa perlindungan hukum seolah berkurang, sementara para pelaku pencurian semakin berani berbuat jahat karena dianggap memiliki celah hukum dan risiko yang kecil untuk ditindak.

 

Hingga berita ini diturunkan, knalpot motor milik korban belum ditemukan, dan kasus ini pun berakhir begitu saja tanpa adanya proses hukum apa pun.(*)

Penulis : Achyl

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Tiga ASN Soppeng Wakili Sulsel di MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
Terima Bantuan Air Bersih, Warga Kalosi Maros: Terima Kasih Bantuannya Pak Gubernur
Koperasi Awards 2026, Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara
Demi Menghemat Biaya, Karyawan SPBU di Bone Dirampas Hak Jaminan Sosialnya
Tim Monev Polda Sulsel Tinjau Kampung Tertib Lalu Lintas Bone — Cek Efektivitas & Kebutuhan Peningkatan Program
Cegah Penyalahgunaan, Sat Reskrim Polres Bone Gelar Sidak SPBU & Usaha — Dua Kedapatan Pakai Elpiji Subsidi
47 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Dua Pekan, Kapolres Bone: 760 Jiwa Berhasil Diselamatkan
Keluarga Klarifikasi Pria Mengamuk di Cina: Tidak Ada Riwayat Gangguan Kejiwaan, Diduga Kesurupan Usai Ziarah Kubur

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:10 WITA

Tiga ASN Soppeng Wakili Sulsel di MTQ VIII KORPRI Nasional 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:54 WITA

Terima Bantuan Air Bersih, Warga Kalosi Maros: Terima Kasih Bantuannya Pak Gubernur

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:47 WITA

Koperasi Awards 2026, Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:29 WITA

Demi Menghemat Biaya, Karyawan SPBU di Bone Dirampas Hak Jaminan Sosialnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:42 WITA

Tim Monev Polda Sulsel Tinjau Kampung Tertib Lalu Lintas Bone — Cek Efektivitas & Kebutuhan Peningkatan Program

Berita Terbaru