Knalpot Dicuri Saat Sholat, Korban Pasrah Tidak Melapor Karena KUHP Baru

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AWAMPONE, BONEKU.COM — Seorang warga Desa Lappoase, Kecamatan Awampone, harus menelan pil pahit sekaligus kepasrahan setelah knalpot sepeda motor miliknya hilang dicuri. Peristiwa nahas ini terjadi saat ia sedang khusyuk melaksanakan ibadah Sholat Subuh di masjid setempat, Selasa (26/5/2026).

 

Kronologi kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di halaman parkiran masjid, seperti yang biasa ia lakukan setiap subuh untuk menunaikan sholat berjamaah. Kendaraan ditinggalkan dalam keadaan terkunci, dan tidak terlihat ada tanda-tanda yang mencurigakan di sekitar lokasi saat itu. Namun, rasa kaget dan kecewa langsung menghampiri korban begitu ia selesai beribadah dan kembali ke tempat parkir. Bagian belakang motor yang seharusnya terpasang knalpot, kini terlihat kosong melompong. Barang tersebut diduga dibawa kabur oleh maling dalam waktu singkat saat korban berada di dalam masjid.

Baca Juga:  Pemkab Bone Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi Dari OMBUDSMAN RI

 

Tidak punya pilihan lain, korban yang diketahui bernama H. Yunus ini pun terpaksa harus mengendarai motornya dalam kondisi tanpa knalpot, menimbulkan suara bising yang memecah keheningan pagi itu.

 

Awalnya, korban berniat melaporkan kejadian ini ke kantor kepolisian setempat untuk mencari keadilan. Namun, niat itu pun akhirnya dibatalkan. Hal ini bukan karena ia tidak mau, melainkan berdasarkan pengalaman dan cerita dari warga lain yang pernah mengalami hal serupa.

 

Menurut penuturan korban, banyak warga yang bercerita bahwa laporan pencurian dengan nilai kerugian yang tidak terlalu besar kini sulit diterima atau ditolak oleh pihak kepolisian. Hal ini dikaitkan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan warga, aturan baru tersebut mengubah cara penanganan kasus, sehingga laporan serupa sering kali tidak bisa diproses secara hukum, melainkan hanya diarahkan sekadar membuat surat aduan saja tanpa kejelasan tindak lanjut.

Baca Juga:  Bocah SD di Bone Tewas Terjebak di Gorong-Gorong Penuh Air

 

Mendengar pengalaman dari tetangga dan warga sekitar yang sudah-sudah, korban akhirnya memilih mengurungkan niatnya untuk melapor ke polisi. Ia merasa percuma jika harus bersusah payah datang namun laporannya justru tidak akan diterima atau diproses lebih lanjut.

 

“Saya sudah tanya ke tetangga yang pernah kehilangan barang juga. Katanya sekarang susah lapor ke polisi karena ada aturan KUHP baru, laporannya malah nggak diterima atau cuma disuruh bikin aduan doang. Akhirnya saya urungkan niat saya lapor, saya cuma bisa pasrah menerima nasib saja,” ungkap H. Yunus dengan nada kecewa.

Baca Juga:  Kasat Polairud Polres Bone, Beri Motivasi ke Personil Dalam bekerja

 

Kejadian ini pun menjadi sorotan warga sekitar. Banyak yang mengaku khawatir keamanan lingkungan akan semakin terancam. Pasalnya, warga merasa perlindungan hukum seolah berkurang, sementara para pelaku pencurian semakin berani berbuat jahat karena dianggap memiliki celah hukum dan risiko yang kecil untuk ditindak.

 

Hingga berita ini diturunkan, knalpot motor milik korban belum ditemukan, dan kasus ini pun berakhir begitu saja tanpa adanya proses hukum apa pun.(*)

Penulis : Achyl

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Sapi Milik Warga Bone Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo, Bobotnya Capai 1,05 Ton
Penganiayaan Warga di Desa Paccing Berujung Penahanan, Lima Warga Bone Mendekam di Rutan Polres
Selisih capai 46%, Negara Berpotensi Rugi Ratusan Juta
Fakta Tersurat: Makin Kecil Luasan, Harga Sewa Bulog Justru Mahal! Selisihnya Capai 46 Persen
EKSPOS: BUKAN CUMA SETDA! CV ALFIN KUASAI JUGA PENGADAAN SETWAN DAN BPKAD, SIAPA PELINDUNGNYA?
Lindungi Pulau Sembilan, Sinjai Terapkan Konservasi Berbasis Data
BRI Cabang Sengkang Gelar Upacara Harkitnas ke-118 Tahun 2026
Polisi Dalami Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan Warga Desa Bainang

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:08 WITA

Sapi Milik Warga Bone Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo, Bobotnya Capai 1,05 Ton

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:09 WITA

Knalpot Dicuri Saat Sholat, Korban Pasrah Tidak Melapor Karena KUHP Baru

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:59 WITA

Penganiayaan Warga di Desa Paccing Berujung Penahanan, Lima Warga Bone Mendekam di Rutan Polres

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:42 WITA

Selisih capai 46%, Negara Berpotensi Rugi Ratusan Juta

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:12 WITA

Fakta Tersurat: Makin Kecil Luasan, Harga Sewa Bulog Justru Mahal! Selisihnya Capai 46 Persen

Berita Terbaru