BONE, BONEKU.COM – Upaya mendapatkan data terkait pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau CSR serta jumlah perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Bone menemui jalan buntu. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengaku tidak dapat memberikan keterangan maupun data yang diminta, bahkan mengarahkan permintaan tersebut ke instansi lain.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait jumlah perusahaan yang telah maupun belum menjalankan kewajiban CSR, Kepala DPMPTSP Bone, Andi Irmayani Syamsul, mengaku tidak bisa menjelaskan secara rinci. Ia justru meminta penulis untuk mengajukan surat resmi permintaan data yang ditujukan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bone.
Lebih jauh lagi, Andi Irma menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak memiliki data terkait perusahaan pertambangan. Menurutnya, urusan perizinan dan pendataan perusahaan tambang bukanlah kewenangan yang dipegang oleh pemerintah kabupaten.
“Untuk data pertambangan kami tidak punya, karena untuk sektor tambang itu merupakan kewenangan dan wewenang Pemerintah Provinsi,” ungkap Andi Irma dalam pesan singkatnya. Bahkan saat ditegaskan kembali apakah benar DPMPTSP Bone sama sekali tidak menyimpan data tambang, ia menjawab singkat dan tegas, “Iye Pak”.
Pernyataan ini tentu menimbulkan tanda tanya, mengingat DPMPTSP merupakan instansi yang secara teknis mengeluarkan izin usaha dan seharusnya memegang data induk seluruh pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bone, termasuk kewajiban pelaksanaan CSR yang melekat pada izin usaha tersebut.
Sementara itu, beralih ke arahan yang disampaikan Andi Irma, konfirmasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kominfo Bone, Anwar SH, M.Si, MH juga belum mendapatkan tanggapan. Saat akan dikonfirmasi, Anwar diketahui sedang tidak berada di kantor. Upaya menghubungi melalui sambungan telepon tidak diangkat, begitu pula pesan WhatsApp yang dikirimkan belum dibalas hingga berita ini diturunkan.
Ketiadaan data dan lempar tanggung jawab antar instansi ini semakin menyulitkan publik untuk mengetahui kepatuhan perusahaan-perusahaan, khususnya sektor tambang, dalam menjalankan kewajiban sosial dan lingkungan yang diamanatkan undang-undang, serta transparansi data yang seharusnya dapat diakses masyarakat.(*)
Penulis : Achyl
Editor : Admin Redaksi










