Tewas Tertimbun Longsor di Tambang Galian C Bone Warga Soroti Kelalaian Pengawasan & Tanggung Jawab Pengelola

- Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, BONEKU.COM – Musibah berujung maut di Lokasi Tambang Galian Golongan C, Dusun II Desa Lampoko, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, pada Jumat (24/07/2026) sekitar pukul 10.00 WITA, menyoroti kelalaian serius dalam pengawasan serta tanggung jawab pengelola lokasi tambang.

Seorang operator alat berat bernama Irpan (32 tahun) tewas tertimbun longsoran material batu gunung. Terungkap fakta korban sama sekali tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan dibiarkan bekerja dengan metode yang tidak aman dua hal yang seharusnya menjadi tanggung jawab mutlak pengelola untuk diawasi dan dicegah.

Dari informasi yang dihimpun peristiwa bermula saat korban mengoperasikan ekskavator PC 200 merek Hitachi berwarna oranye untuk pengerukan bahan tambang berupa batu gunung dan timbunan. Korban menggunakan metode kerja bentuk payung menggali bagian bawah tebing guna mengambil bahan dari bagian atas yang secara teknis sangat berisiko memicu longsor. Setelah selesai memuat material ke mobil dumptruck dan hendak kembali melakukan pengerukan, tiba-tiba tumpukan tanah bercampur batu gunung di tebing ambruk dan langsung menimpa korban. Para pekerja segera melakukan pertolongan, namun nyawa korban tidak tertolong. Korban meninggal di tempat dengan pendarahan dari mulut akibat hantaman material longsoran.

Baca Juga:  SAR Brimob Batalyon C, Sigap Evakuasi Pohon Tumbang

Terkait dengan insiden tersebut Roni, salah seorang warga yang sering melihat aktivitas pertambangan di sekitar lokasi, menyampaikan keprihatinannya.

“Selama ini saya lihat di sini, memang belum pernah ada operator maupun pekerja tambang yang menggunakan APD seperti helm, sepatu safety, maupun alat pelindung lainnya. Bahkan mereka juga tidak menjalankan Metode Kerja Aman.”

Baca Juga:  Bappeda Gelar FGD, Irwan Bangsawan Ingatkan Pentingnya Sinkronisasi RPJMD dan RTRW

Dari penjelasan tersebut ada dua fakta yang terungkap bahwa kelalaian pengelola dalam menjalankan kewajiban pengawasan keselamatan kerja antara lain korban bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) Sama Sekali, selain itu pengelola juga lalai menyediakan maupun memastikan pemakaian APD sesuai amanat UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Tidak ada pengawasan yang memastikan pekerja melindungi diri saat bekerja.

Selain itu metode kerja berbahaya dibiarkan terus berlangsung
Penggunaan metode bentuk payung yang berisiko tinggi justru dilarang dalam aturan pertambangan. Namun hingga kecelakaan terjadi, tidak ada pengawas lapangan yang menegur atau menghentikan praktik berbahaya tersebut. Pengelola jelas gagal menerapkan standar keselamatan kerja yang wajib dipatuhi.

Baca Juga:  Dinas PUPR Bone Serahkan Bantuan Lewat Baznas Untuk Masyarakat

Kelalaian pengawasan ini menempatkan tanggung jawab utama kepada pemilik dan pengelola tambang. Tidak dipakainya APD serta diizinkannya metode kerja berbahaya adalah bukti nyata pengelola tidak menjalankan kewajiban menjamin keselamatan kerja.

Perbuatan seperti ini dapat dijerat Pasal 359 KUHP kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun. Selain itu, pengelola juga terbukti melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Kasus ini menuntut pihak berwenang untuk segera menindak tegas pihak yang bertanggung jawab agar tidak terjadi musibah serupa di kemudian hari.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola tambang. Saat awak media mencoba mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum ada tanggapan yang diberikan.(*)

Penulis : Achyl

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Membanggakan! Dandim Bone Terima Piagam Kasad, Jurnalis TV One Juara Satu Media Elektronik
Cekcok Berujung Mengerikan, Istri di Bone Diduga Disiram Bensin Lalu Dibakar Suami
Polwan Satlantas Polres Bone Bagikan Air Mineral kepada Warga yang Antre BBM di SPBU
Kepengurusan DPP APKLI Merah Putih 2026-2031 Rampung, Sejumlah Nama Strategis Masuk Struktur
Modus Penyalahgunaan Bergeser, ‘Pa’sedot’ Jadi Tantangan Baru Pengawasan Satgas
Musda PPI Soppeng, Wabup Selle : Organisasi Ini Memiliki Sistem Kaderisasi yang Jelas
Mobil Dinas Diduga Serobot Antrean BBM, Satgas: Isi Pertamax Jadi Tidak Perlu Antre
Pemkab Soppeng dan Wahdah Islamiyah Gelar Sholat Istisqa, Memohon Hujan dan Keberkahan untuk Negeri

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:29 WITA

Membanggakan! Dandim Bone Terima Piagam Kasad, Jurnalis TV One Juara Satu Media Elektronik

Senin, 14 September 2026 - 17:41 WITA

Cekcok Berujung Mengerikan, Istri di Bone Diduga Disiram Bensin Lalu Dibakar Suami

Senin, 14 September 2026 - 14:12 WITA

Polwan Satlantas Polres Bone Bagikan Air Mineral kepada Warga yang Antre BBM di SPBU

Minggu, 13 September 2026 - 20:31 WITA

Kepengurusan DPP APKLI Merah Putih 2026-2031 Rampung, Sejumlah Nama Strategis Masuk Struktur

Sabtu, 12 September 2026 - 13:19 WITA

Modus Penyalahgunaan Bergeser, ‘Pa’sedot’ Jadi Tantangan Baru Pengawasan Satgas

Berita Terbaru