Klaim BPJS Ketenagakerjaan CV Ardal Raya Terbantah, Korban Irfan Ternyata Tidak Terdaftar

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, BONEKU.COM – Pernyataan Penasihat Hukum CV Ardal Raya yang menyatakan seluruh pekerja tambang Lampoko, termasuk korban kecelakaan kerja Irfan, telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ternyata tidak sesuai fakta. Hasil penelusuran awak media membuktikan sebaliknya korban sama sekali tidak tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bone.

Berdasarkan pengecekan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Irfan, ditemukan bahwa korban memang pernah terdaftar beberapa tahun yang lalu, namun bukan di wilayah Kabupaten Bone. Pendaftaran tersebut pun hanya berlangsung selama dua bulan dan tidak pernah diperpanjang hingga saat ini. Artinya, saat kecelakaan terjadi, status kepesertaan Irfan sudah tidak berlaku.

Baca Juga:  Terungkap, Pelaku Pencurian Mobil di Bone Ternyata Keponakan Korban

Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan, Mansur, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin (3/8/2026), membenarkan hal tersebut.

“Pasca kejadian kecelakaan kerja di tambang Lampoko, memang ada pihak perusahaan yang datang untuk mengurus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Namun untuk korban Irfan, setelah kami cek nama beliau sama sekali tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di kantor kami,” terang Mansur.

Baca Juga:  Kunker ke Bone, Kapolda Sulsel Diberi Gelar Kehormatan "Petta Wattang"

Fakta ini sekaligus membantah klaim sebelumnya yang disampaikan Penasihat Hukum CV Ardal Raya, yang menyatakan perusahaan telah mengurus segala ketentuan ketenagakerjaan termasuk jaminan perlindungan bagi seluruh pekerja. Padahal pada kenyataannya, korban yang tewas tertimbun longsoran material batu tersebut justru tidak memiliki jaminan perlindungan kerja sama sekali.

Hal ini memperkuat dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan, tidak hanya terkait kelalaian penerapan K3 dan penyediaan APD, tetapi juga pelanggaran atas kewajiban perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan tambahan dari pihak CV Ardal Raya terkait temuan tersebut.(*)

Penulis : Achyl

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Praktik Pelansiran Disorot, Pengguna Truk Keluhkan Pembatasan Solar di SPBU Pakkasalo
Dari Dunia Advokat ke Kursi Hakim Agung, Dhifla Wiyani Bawa Pengalaman Panjang di Bidang Hukum
Pasca Gempa M7,7, Polres Sikka Bergerak Cepat Tangani Dampak dan Evakuasi Korban
73 Paskibraka Sulsel Resmi Dikukuhkan, Siap Tuntaskan Amanah di HUT ke-81 RI
Antrian Panjang vs. Pengalihan Ilegal: Kelangkaan Solar di Bone
Dukung Aktivitas Warga, Wakapolda Sulsel Resmikan Jembatan Hasil Karya Batalyon C Pelopor
Upah Tak Kunjung Dibayar, Ratusan Buruh Sekolah Rakyat Jalan Kaki 9 Kilometer ke Polres Bone
Proyek Sekolah Rakyat di Bone Telan Rp230 Miliar, Ratusan Buruh Justru Menjerit, Upah 3 Minggu Belum Dibayar

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:05 WITA

Dugaan Praktik Pelansiran Disorot, Pengguna Truk Keluhkan Pembatasan Solar di SPBU Pakkasalo

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:51 WITA

Dari Dunia Advokat ke Kursi Hakim Agung, Dhifla Wiyani Bawa Pengalaman Panjang di Bidang Hukum

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:42 WITA

Pasca Gempa M7,7, Polres Sikka Bergerak Cepat Tangani Dampak dan Evakuasi Korban

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:25 WITA

73 Paskibraka Sulsel Resmi Dikukuhkan, Siap Tuntaskan Amanah di HUT ke-81 RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:05 WITA

Antrian Panjang vs. Pengalihan Ilegal: Kelangkaan Solar di Bone

Berita Terbaru