BONE, BONEKU.COM – Pernyataan Penasihat Hukum CV Ardal Raya yang menyatakan seluruh pekerja tambang Lampoko, termasuk korban kecelakaan kerja Irfan, telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ternyata tidak sesuai fakta. Hasil penelusuran awak media membuktikan sebaliknya korban sama sekali tidak tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bone.
Berdasarkan pengecekan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Irfan, ditemukan bahwa korban memang pernah terdaftar beberapa tahun yang lalu, namun bukan di wilayah Kabupaten Bone. Pendaftaran tersebut pun hanya berlangsung selama dua bulan dan tidak pernah diperpanjang hingga saat ini. Artinya, saat kecelakaan terjadi, status kepesertaan Irfan sudah tidak berlaku.
Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan, Mansur, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin (3/8/2026), membenarkan hal tersebut.
“Pasca kejadian kecelakaan kerja di tambang Lampoko, memang ada pihak perusahaan yang datang untuk mengurus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Namun untuk korban Irfan, setelah kami cek nama beliau sama sekali tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di kantor kami,” terang Mansur.
Fakta ini sekaligus membantah klaim sebelumnya yang disampaikan Penasihat Hukum CV Ardal Raya, yang menyatakan perusahaan telah mengurus segala ketentuan ketenagakerjaan termasuk jaminan perlindungan bagi seluruh pekerja. Padahal pada kenyataannya, korban yang tewas tertimbun longsoran material batu tersebut justru tidak memiliki jaminan perlindungan kerja sama sekali.
Hal ini memperkuat dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan, tidak hanya terkait kelalaian penerapan K3 dan penyediaan APD, tetapi juga pelanggaran atas kewajiban perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan tambahan dari pihak CV Ardal Raya terkait temuan tersebut.(*)
Penulis : Achyl
Editor : Admin Redaksi









