Pakar Ekonomi: Keputusan Gubernur Sulsel Tak Naikkan Pajak adalah Langkah Berani dan Rasional

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR.BONEKU.COM, – Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, tidak menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dinilai sebagai langkah berani sekaligus rasional dalam menjaga kondisi perekonomian masyarakat.

Pakar Ekonomi, Prof. Dr. H. Marsuki, DEA, Ph.D menilai, kebijakan tersebut menarik untuk dilihat dari perspektif rasionalitas kebijakan fiskal, khususnya di tengah kondisi daya beli masyarakat masih menghadapi berbagai tantangan.

Menurut Prof Marsuki, keputusan Pemprov bersama DPRD Sulsel untuk mempertahankan tarif BBNKB dan PBBKB merupakan pilihan kebijakan yang dapat mencegah munculnya efek domino terhadap perekonomian.

“Keputusan Gubernur Sulsel untuk tidak menaikkan tarif pajak, khususnya BBNKB dan PBBKB yang didukung oleh DPRD, saya kira merupakan keputusan berani dan menarik untuk dievaluasi dari perspektif rasionalitas yang mendasari keputusan tersebut,” kata Prof Marsuki kepada media, Sabtu (29/8/2026).

Baca Juga:  Satgas BBM dan LPG Libureng Pantau Antrean Kendaraan di SPBU Labombo

Ia melihat, kebijakan tersebut kemungkinan besar mempertimbangkan dampak lanjutan yang dapat terjadi apabila tarif pajak dinaikkan, terutama terhadap biaya logistik dan distribusi, harga barang kebutuhan pokok, serta daya beli masyarakat.

“Sepertinya keputusan tersebut terutama dimaksudkan untuk mencegah efek domino negatif akibat kenaikan biaya logistik dan distribusi, harga barang pokok, dan penurunan daya beli masyarakat yang saat ini sedang tidak kondusif perkembangannya,” jelasnya.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin (Unhas) ini menilai, kebijakan mempertahankan tarif pajak juga sejalan dengan pendekatan optimalisasi basis pajak atau tax base, dibandingkan hanya mengandalkan peningkatan tarif atau tax rate.

Kata dia, pemerintah daerah tidak selalu harus meningkatkan penerimaan melalui kenaikan tarif. Optimalisasi basis pajak dapat menjadi pilihan dengan memperluas kepatuhan dan mengoptimalkan potensi wajib pajak yang sudah ada.

Baca Juga:  Pasca Kebakaran RSUD Syekh Yusuf, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp1 Miliar

“Jadi, pilihan kebijakan tersebut dari perspektif teori sesuai pendekatan strategi optimalisasi pada basis pajak (tax base) dibanding strategi berbasis tarif pajak (tax rate),” katanya.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dapat menjaga aktivitas ekonomi agar tidak tertekan akibat meningkatnya biaya transaksi.

“Artinya, Pemprov lebih fokus pada strategi intensifikasi fiskal, digitalisasi layanan, dan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” lanjut Prof Marsuki.

Lebih jauh, Prof Marsuki menyebut kebijakan tersebut berpotensi memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, terutama apabila dibarengi dengan pengelolaan anggaran yang efisien, bertanggung jawab, dan transparan.

Menurutnya, efisiensi belanja APBD perlu diarahkan pada program-program yang memberikan dampak ekonomi lebih luas dan memiliki efek pengganda (multiplier effect) terhadap masyarakat.

“Dampaknya diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemprov, apalagi jika dilakukan bersamaan dengan strategi efisiensi belanja APBD secara bertanggung jawab dan transparan,” ujarnya.

Baca Juga:  Progres MYP Jalan Provinsi 1.000 Km di Awal September, Gubernur Sulsel: Sekitar 35 Persen Sudah Tertangani

“Fokus pada belanja-belanja yang mempunyai dampak multiplier positif pada sektor-sektor yang banyak menyerap tenaga kerja, meningkatkan daya beli, dan menciptakan stabilitas harga kebutuhan pokok rakyat kebanyakan,” pungkas Prof Marsuki.

Sebelumnya, Pemprov Sulsel bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel sepakat untuk tidak menaikkan tarif BBNKB dan PBBKB dalam pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam rapat paripurna DPRD Sulsel, pada Rabu (26/8/2026) malam, disepakati bersama bahwa tarif BBNKB dan PBBKB tetap pada tarif yang berlaku saat ini.

Sebelumnya, terdapat usulan penyesuaian tarif BBNKB dari 7,5 persen menjadi 10 persen dan PBBKB dari 7 persen menjadi 9 persen. Namun, setelah melalui pembahasan bersama, usulan tersebut tidak dilanjutkan. (*)

Berita Terkait

5.000 Boks Susu Didistribusikan ke 24 Daerah, Gubernur Sulsel Tekankan Penguatan SDM
Andi Winarno Tegaskan Kesinambungan Pemerintahan Sulsel sebagai Pj Sekda
Andi Winarno Eka Putra Resmi Jabat Pj Sekda Sulsel, Gubernur Minta Program Prioritas Dikawal
Dukung UMKM Berdaya, Wagub Fatmawati Rusdi Buka FIN Expo BIK 2026 di Makassar
MYP Paket 1 Kini Fokus Penataan Pedestrian, Drainase, dan Bahu Jalan
Markaz Huffadz dan Rumah Tahfidz Diresmikan, Gubernur Sulsel Dorong Penghafal Al-Qur’an Unismuh Kuliah ke Timur Tengah
Gubernur Sulsel: Nilai-Nilai Pancasila Harus Diamalkan dalam Kehidupan Sehari-hari
Gubernur Sulsel Apresiasi Pengabdian Sekda Jufri Rahman dan Iqbal Suaeb, Siapkan Kembali sebagai Tim Ahli

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:42 WITA

5.000 Boks Susu Didistribusikan ke 24 Daerah, Gubernur Sulsel Tekankan Penguatan SDM

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:34 WITA

Andi Winarno Eka Putra Resmi Jabat Pj Sekda Sulsel, Gubernur Minta Program Prioritas Dikawal

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:40 WITA

Dukung UMKM Berdaya, Wagub Fatmawati Rusdi Buka FIN Expo BIK 2026 di Makassar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:17 WITA

MYP Paket 1 Kini Fokus Penataan Pedestrian, Drainase, dan Bahu Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:07 WITA

Markaz Huffadz dan Rumah Tahfidz Diresmikan, Gubernur Sulsel Dorong Penghafal Al-Qur’an Unismuh Kuliah ke Timur Tengah

Berita Terbaru