BONE.BONEKU.COM, — Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Bone yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan sejumlah keringanan pembayaran pajak kendaraan selama Oktober 2026.
Program tersebut menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
Keringanan yang diberikan meliputi diskon 50 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tunggakan tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya, serta pembebasan 100 persen denda PKB.
Selain itu, masyarakat juga mendapatkan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang telah lewat.
Kanit Regident Satlantas Polres Bone IPTU Dimas Aji Saputra mengatakan, program keringanan tersebut berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Oktober 2026.
Ia mengajak masyarakat Bone yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan agar tidak melewatkan kesempatan tersebut.
“Masyarakat yang selama ini menunda pembayaran karena memiliki tunggakan dapat memanfaatkan periode Oktober untuk menyelesaikan kewajibannya dengan fasilitas keringanan tersebut,” jelas IPTU Dimas, Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, program tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengurangi beban tunggakan sekaligus menertibkan administrasi kendaraan yang dimiliki.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga masa program berakhir. Wajib pajak yang memiliki tunggakan diimbau segera memanfaatkan fasilitas keringanan selama periode yang telah ditentukan.
Selain membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan, kepatuhan membayar pajak kendaraan juga berkontribusi terhadap penerimaan daerah.
Penerimaan tersebut selanjutnya menjadi salah satu sumber pembiayaan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat tidak hanya menyelesaikan kewajibannya, tetapi juga ikut mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah,” tambahnya.
Program keringanan pajak kendaraan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Bone, khususnya wajib pajak yang selama ini masih memiliki tunggakan. (*)










