Menang Kasasi di MA, Gubernur Sulsel: Alhamdulillah Berkah-Nya untuk Warga Manggala

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR.BONEKU.COM,– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya penyelamatan aset daerah. Melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pemprov Sulsel dinyatakan menang kasasi atas sengketa lahan seluas 52 hektare yang berada di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut yang dinilai sebagai berkah besar, khususnya bagi masyarakat yang bermukim di kawasan tersebut.

“Alhamdulillah ini berkah-Nya untuk warga Manggala. Pemprov Sulsel kembali berhasil menyelamatkan aset besar, dan yang terpenting hampir seribu warga bisa terhindar dari potensi penggusuran jika aset ini tidak kita perjuangkan,” ujar Andi Sudirman dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).

Baca Juga:  Gubernur Sulsel Launching Penerbangan Perdana ke Bone dengan ATR 70

Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Biro Hukum Pemprov Sulsel yang telah bekerja maksimal dalam memperjuangkan kepentingan daerah dan masyarakat hingga ke tingkat kasasi.

Sementara itu, Kepala Biro (Karo) Hukum Provinsi Sulsel, Herwin Firmansyah, menjelaskan berdasarkan informasi pada sistem e-court Mahkamah Agung, upaya kasasi yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dikabulkan atau diterima oleh Mahkamah Agung RI.

“Perkara sengketa lahan di Kecamatan Manggala seluas 52 hektare telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan mengabulkan kasasi Pemprov Sulsel. Putusan tersebut ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2025,” jelas Herwin.

Herwin memaparkan, perkara ini menempuh perjalanan hukum yang sangat panjang. Pada tahun 2024, sengketa bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh Samla dg Simba selaku ahli waris Hasyim dg Manapa ke Pengadilan Negeri Makassar. Dalam prosesnya, muncul pula penggugat intervensi atas nama Hj. Magdalena de Munnik yang mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan eigendom verponding.

Baca Juga:  Guru Besar Unhas: MYP 3,7 Layak Percontohan Karena Utuh dan Berkelanjutan

Namun, pada tingkat pengadilan pertama, gugatan dari kedua pihak tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak. Selanjutnya, pada awal tahun 2025, penggugat intervensi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dan upaya banding tersebut diterima, dengan menyatakan penggugat intervensi sebagai pemilik lahan.

“Dalam rangka penyelamatan aset daerah sekaligus membela kepentingan ribuan masyarakat yang bermukim di atas lahan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung pada Maret 2025,” ungkap Herwin.

Baca Juga:  Green SM Resmi Mengaspal di Makassar, Gubernur Sulsel Dorong Inovasi Hijau

Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, perkara kini telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Putusan ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi dalam menjaga aset daerah serta melindungi kepentingan masyarakat.

“Pemprov Sulsel sangat concern terhadap penyelamatan aset, terlebih yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Pemerintah juga tidak pernah menoleransi praktik mafia tanah di Sulawesi Selatan,” pungkas Herwin. (*)

Berita Terkait

Unjuk Gigi, INACRAFT 2026 Jadi Etalase Karya Pengrajin Sulawesi Selatan
Libatkan Pelajar, Pemprov Sulsel Gencarkan Gerakan ASRI di Kawasan CPI
Pemerataan Pembangunan, Pemprov Sulsel Fokuskan Anggaran Besar ke Luwu Raya
Rapat Perdana Plt Kadis Kominfo Sulsel Salim Basmin, Ini Pesan Penting untuk Tim Humas
Dukungan Gubernur Sulsel Antar Siswa SMAN 1 Bantaeng Raih Medali Emas di Ajang STEM Thailand
Dekranasda Sulsel Siapkan Kerajinan Terbaik untuk INACRAFT 2026
Pemprov Sulsel Tegaskan Kewenangan Pusat soal DOB Luwu Raya
BPK Catat Capaian Positif Bank Sulselbar, Tetap Ada Rekomendasi

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:57 WITA

Unjuk Gigi, INACRAFT 2026 Jadi Etalase Karya Pengrajin Sulawesi Selatan

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:55 WITA

Libatkan Pelajar, Pemprov Sulsel Gencarkan Gerakan ASRI di Kawasan CPI

Senin, 2 Februari 2026 - 22:43 WITA

Pemerataan Pembangunan, Pemprov Sulsel Fokuskan Anggaran Besar ke Luwu Raya

Senin, 2 Februari 2026 - 14:39 WITA

Rapat Perdana Plt Kadis Kominfo Sulsel Salim Basmin, Ini Pesan Penting untuk Tim Humas

Senin, 2 Februari 2026 - 12:31 WITA

Dukungan Gubernur Sulsel Antar Siswa SMAN 1 Bantaeng Raih Medali Emas di Ajang STEM Thailand

Berita Terbaru

Bone

Diduga Korsleting, Satu Unit Mini Bus Hangus Terbakar

Kamis, 5 Feb 2026 - 15:11 WITA