BONE.BONEKU.COM,– Tabir dugaan perusakan kawasan hutan yang mengiringi pelaksanaan proyek cetak sawah di Kabupaten Bone kembali mencuat. Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, lokasi perusakan itu berada di Kecamatan Kahu. Luasnya tak kecil, mencapai sekitar 2 hektare kawasan hutan yang seharusnya steril dari aktivitas alat berat.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ulubila, Andi Ariadi, yang dikonfirmasi media membenarkan adanya dugaan kawasan hutan di wilayah kerjanya telah dirambah dan dirusak. Ariadi mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi akibat miskomunikasi di lapangan saat pelaksanaan kegiatan proyek.
“Memang ada pengrusakan kawasan hutan, kurang lebih dua hektare. Dugaan sementara karena miskomunikasi,” ujar Ariadi, Jumat, 16 Januari 2026.
Ariadi mengakui bahwa aktivitas tersebut berkaitan dengan proyek cetak sawah yang saat ini tengah menuai sorotan publik. Namun demikian, Ariadi menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman dan belum dapat memastikan perusahaan mana yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Masih kita dalami. Dalam waktu dekat rencananya akan kita panggil pihak terkait,” katanya singkat.
Meski proyek cetak sawah merupakan bagian dari program strategis pemerintah, Ariadi menegaskan bahwa KPH Ulubila tetap berpegang pada fungsi dan kewenangannya dalam menjaga kawasan hutan. Ia menolak anggapan bahwa langkah yang diambil pihaknya merupakan bentuk penghambatan program pemerintah.
“Saya tidak mau mencampuri urusan teknis atau administrasi proyek. Fokus kami hanya pada penegakan aturan kehutanan. Jangan sampai dikira mau menghalangi proyek pemerintah. Saya profesional, bekerja sesuai kewenangan,” tegasnya.
Konfirmasi ini kian memperkeruh wajah proyek cetak sawah di Bone. Program yang digadang-gadang sebagai solusi ketahanan pangan itu kini dihadapkan pada persoalan serius, mulai dari minimnya transparansi, lemahnya koordinasi lintas sektor, hingga dugaan pelanggaran hukum di kawasan lindung.
Sebelumnya, publik kesulitan mengakses informasi dasar proyek ini. Hingga memasuki tahun 2026, data pemenang tender dan besaran anggaran proyek cetak sawah tahun 2025 masih tertutup rapat, bahkan dari pejabat teknis yang semestinya mengetahui detail pelaksanaannya.
Tak berhenti di situ, isu dugaan penggunaan solar subsidi oleh alat berat proyek semakin memperpanjang daftar persoalan. Kini, indikasi perusakan hutan di Kecamatan Kahu menjadi alarm keras bahwa pengawasan proyek ini berjalan pincang.
Berdasarkan penelusuran, PT Amarta Konstruksi tercatat sebagai salah satu dari empat perusahaan pemenang tender proyek cetak sawah di Kabupaten Bone, dengan nilai kontrak diketahui lebih dari Rp5,8 miliar, terendah dibandingkan tiga perusahaan lainnya. Sementara PT Amal Loponindo mengelola proyek cetak sawah di Wilayah II Bone dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp21,3 miliar.
Rangkaian fakta ini menempatkan proyek cetak sawah bukan lagi sekadar program pembangunan pertanian. Ia menjelma menjadi potret persoalan klasik proyek publik, minim transparansi, pengawasan yang longgar, dan potensi pelanggaran hukum yang satu per satu mulai terkuak ke permukaan. (*)











