BONE, BONEKU.COM – Aktivis dan mahasiswa mendesak pencabutan izin usaha pertambangan di wilayah Lampoko, Kabupaten Bone. Desakan ini muncul menyusul terjadinya kecelakaan kerja berujung kematian, yang diperparah oleh dugaan pelanggaran pengelola dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta metode kerja aman.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam kegiatan “Diskusi Isu Strategis dengan tema Menelaah Kasus Kematian di Area Tambang dan Legalitas Pertambangan dalam Perspektif Hukum dan Keselamatan Kerja”, yang digelar oleh Forum Aktivis Milenial pada Kamis malam, 30 Juli 2026.
Hadir dalam diskusi tersebut Kepala Cabang Wilayah V Dinas ESDM Provinsi Sulsel, Mansur, Wakil Ketua I DPRD Bone Irwandi Burhan, Penyidik Tipiter Polres Bone Briptu Teguh, Presiden Mahasiswa IAIN Bone Muhammad Farhan, serta sejumlah aktivis dan elemen masyarakat Bone.
Muhammad Farhan, Presiden Mahasiswa IAIN Bone, menyoroti kelalaian pengelola yang tidak membekali pekerja dengan Alat Pelindung Diri (APD), padahal lokasi tambang tersebut diketahui telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
“Tambang berizin perlu diaudit kembali. Ketika tidak menerapkan K3, itu sudah masuk ranah pidana. Berdasarkan Undang-Undang Minerba Pasal 151, apabila telah terjadi kejadian luar biasa, izin wajib dicabut. Namun kami menduga lokasi tersebut masih beroperasi. Mustahil tambang seperti ini tidak bisa ditertibkan — ini bukan hal yang tersembunyi, melainkan kasat mata,” tegas Farhan.
Senada dengan itu, Ketua Forum Pemuda Indonesia Fahri Bibi Syahputra juga mendesak pemerintah segera mencabut izin tambang Lampoko. Selain itu, ia meminta kepolisian bersikap tegas dengan menutup lokasi yang dinilai telah menumbalkan nyawa pekerja akibat kelalaian pengelola.
“Jika belum mampu menindak, keluarkanlah rekomendasi pencabutan izin. Jika pun tidak dicabut, patut diduga ada hal-hal yang tidak wajar di baliknya,” ujar Fahri yang akrab disapa Roy.
Menanggapi hal tersebut, Penyidik Tipiter Polres Bone Briptu Teguh menyampaikan pihaknya tengah menindaklanjuti kasus ini. Langkah yang telah dilakukan antara lain olah tempat kejadian perkara serta pemanggilan pihak-pihak terkait. Namun, beberapa pihak yang dipanggil belum memenuhi panggilan, sementara pengelola tambang dan sejumlah saksi telah diperiksa keterangannya. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Inspektur Tambang, ahli lingkungan hidup, serta pihak terkait dari Kementerian ESDM.
“Saat ini kasus masih dalam penanganan. Kami terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, meski belum semua pihak hadir,” jelas Briptu Teguh.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Bone Irwandi Burhan mengakui keterbatasan pengawasan yang dimiliki lembaganya. Hal ini dikarenakan kedudukan DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatukan kedudukan DPRD dengan Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.
“Inilah benang kusutnya. Pengawasan kami terkadang terhambat karena kedudukan yang disatukan dengan pemerintah daerah. Ruang pengawasan hanya berjalan di tingkat daerah, namun kami tetap berupaya menjadi jembatan aspirasi masyarakat kepada pihak yang berwenang melalui jalur koordinasi,” keluh Irwandi.
Di tempat yang sama, Kepala Cabang Wilayah V Dinas ESDM Provinsi Sulsel, Mansur juga mengaku kewenangannya terbatas. Sesuai tugas pokok dan fungsi, jajarannya hanya berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan, bukan penindakan. Terlebih lagi, efisiensi anggaran membuat pengawasan menyeluruh menjadi sangat sulit dilakukan.
“Keterbatasan anggaran akibat efisiensi sangat menyulitkan pengawasan intensif. Meski demikian, kami tetap berupaya menjalankan tugas. Perlu dipahami, fungsi kami sebatas pembinaan dan pengawasan; kewenangan penindakan bukan berada di tangan kami,” pungkas Mansur.
Ketua Organisasi Wartawan Independen Bone (WIB), Eka Handayani, S.Sos., SH, turut menyampaikan kekesalannya melihat situasi dan penanganan permasalahan ini. Menurutnya, kegiatan pertambangan di Kabupaten Bone sudah berulang kali disoroti publik, memicu berbagai konflik, bahkan telah menelan dua korban jiwa, namun penindakan dari pihak berwenang dinilai belum memberikan efek jera kepada para pelaku, baik tambang berizin maupun tambang tidak berizin.
“Persoalan ini tidak akan selesai hanya dengan diskusi semata. Harus ada tindakan nyata dan tegas. Percuma kita membahas aturan, pelanggaran, pasal, maupun undang-undang, jika pada kenyataannya tidak dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Mungkin sudah saatnya aksi tegas dan pergerakan warga dilakukan agar persoalan ini benar-benar ditanggulangi,” tegas Eka Handayani.(*)
Penulis : Achyl
Editor : Admin Redaksi










