BONE, BONEKU.COM — Pelarian seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana pornografi berakhir di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Terduga pelaku berinisial HDR (35) diamankan tim gabungan kepolisian di rumah orang tuanya di Dusun Mauleng, Desa Watu, Kecamatan Barebbo, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 14.19 WITA.
Penangkapan tersebut melibatkan Unit IV Sat Intelkam Polres Bone, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, serta Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bau-Bau.
Terduga pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Wolio, Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara. Saat diamankan, HDR disebut tidak melakukan perlawanan.
Operasi penangkapan dipimpin PS Kanit IV Sat Intelkam Polres Bone Aiptu A. Ashar dan Kanit Resmob Polres Bone Aiptu Tahir, bersama personel Resmob Polres Bau-Bau yang dipimpin Aiptu Kaharuddin.
Kasus tersebut bermula pada Januari 2026. Korban berinisial YF (28), warga Kota Bau-Bau, mengaku mendapat teror berulang kali melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, terduga pelaku diduga mengancam akan menyebarluaskan video tidak pantas yang menampilkan korban.
Ancaman tersebut kemudian diduga direalisasikan. Pada 10 Januari 2026, korban mendapat informasi dari rekannya mengenai adanya video yang dikirim melalui WhatsApp dan diduga berasal dari terduga pelaku.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Maret 2026, korban kembali mendapat informasi serupa dari ibunya terkait adanya video yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp.
Merasa dirugikan dan keberatan atas perbuatan tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Bau-Bau.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/121/VII/2026/SPKT/POLRES BAU-BAU/POLDA SULAWESI TENGGARA.
Berbekal laporan korban, kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Koordinasi dilakukan antara jajaran Polres Bau-Bau dengan personel kepolisian di Kabupaten Bone. Dari hasil penyelidikan, keberadaan HDR akhirnya diketahui berada di wilayah Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone.
Tim gabungan kemudian bergerak menuju rumah orang tua terduga pelaku di Dusun Mauleng, Desa Watu. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan HDR.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi dan penyelidikan bersama antara jajaran kepolisian.
“Kami bersama jajaran Polres Bau-Bau melakukan koordinasi dan penyelidikan hingga keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui. Yang bersangkutan kemudian diamankan di wilayah Kabupaten Bone dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik Polres Bau-Bau untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Ananda Gunawan.
Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga masih mendalami barang bukti serta rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, HDR disebut mengakui telah menyebarluaskan video korban melalui aplikasi WhatsApp.
Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna biru tua yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Setelah diamankan, HDR bersama barang bukti kemudian dibawa oleh personel gabungan menuju Mapolres Bau-Bau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban dan surat perintah penangkapan Nomor: SP.Bawa.Hadap/112/VIII/RES.2../2026/Satreskrim Polres Bau-Bau.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Polres Bau-Bau. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan penggunaan dan penyebarluasan materi yang diduga melanggar ketentuan pidana pornografi.
Terduga pelaku masih menjalani proses hukum dan seluruh dugaan perbuatannya akan dibuktikan melalui proses penyidikan serta mekanisme hukum yang berlaku. (*)










