Kepala Desa Rappa dan Rekan Resmi Ditahan, MA Batalkan Vonis Bebas Kasus Illegal Logging

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrsaai AI

Foto : Ilustrsaai AI

BONE.BONEKU.COM, — Perkara illegal logging yang menjerat Kepala Desa Rappa, Kecamatan Tonra, Busra bersama Harianto memasuki babak akhir. Keduanya resmi menjalani hukuman setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas pada tingkat pengadilan sebelumnya.

Busra dan Harianto kini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Watampone setelah putusan kasasi MA berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone, Fri Harmoko, membenarkan eksekusi tersebut. Menurutnya, kedua terpidana telah dibawa ke Lapas pada Senin, 24 Agustus 2026.

Baca Juga:  Aksi Pencurian Gabah di Bone Terekam Jelas Kamera CCTV

“Iya, Senin kemarin kita bawa ke Lapas,” ujar Fri Harmoko, Rabu (26/8/2026).

Sebelumnya, Busra dan Harianto sempat dinyatakan bebas oleh pengadilan tingkat pertama dalam perkara pembalakan liar yang terjadi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Rappa, Kecamatan Tonra.

Tak menerima putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bone mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga:  Motor Jadi Ambulans Darurat, Seorang Bidan di Bone Bonceng Ibu Hamil Menembus Jalan Licin

Dalam putusan kasasi, MA membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan. MA kemudian menyatakan Busra dan Harianto terbukti bersalah dalam perkara illegal logging tersebut.

Berdasarkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, keduanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Selain pidana badan, Busra dan Harianto juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 1 bulan kurungan.

Baca Juga:  5 Oknum Camat Yang Diduga Terlibat Politik Praktis Menunggu Pemeriksaan BKN RI

Dengan eksekusi tersebut, proses hukum terhadap keduanya kini memasuki tahap pelaksanaan putusan. Busra dan Harianto selanjutnya menjalani hukuman sesuai amar putusan Mahkamah Agung di Lapas Kelas IIA Watampone. (*)

Berita Terkait

Harumkan Nama MAN 3 Bone, Amelia Raih Juara III di BerAmal Fest 2026
MTsN 3 Bone Mulai Langkah Nyata Menuju Madrasah Hijau, Gandeng DLH Sulsel dan Bone
Diburu hingga ke Pinrang, Terduga Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Bone Ditangkap, Kerugian Korban Rp369 Juta
Malam-Malam Polisi Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Bone, Sejumlah Arena Dimusnahkan
Terpisah Ribuan Kilometer Tak Jadi Penghalang, Pria Bone dan Perempuan Swedia Berakhir di Pelaminan.
Kabut Asap Selimuti Pegunungan Bone, Bertahan Hampir Sepekan, Matahari Tampak Merah
Diduga Dipicu Keributan di Penginapan, Pria di Bone Dikejar hingga Depan Kantor DPRD
Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat Anti Mager di Sorowako, Gubernur dan Wagub Sulsel Turut Hadir

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:52 WITA

Harumkan Nama MAN 3 Bone, Amelia Raih Juara III di BerAmal Fest 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:31 WITA

MTsN 3 Bone Mulai Langkah Nyata Menuju Madrasah Hijau, Gandeng DLH Sulsel dan Bone

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:12 WITA

Malam-Malam Polisi Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Bone, Sejumlah Arena Dimusnahkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:53 WITA

Terpisah Ribuan Kilometer Tak Jadi Penghalang, Pria Bone dan Perempuan Swedia Berakhir di Pelaminan.

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:03 WITA

Kabut Asap Selimuti Pegunungan Bone, Bertahan Hampir Sepekan, Matahari Tampak Merah

Berita Terbaru