BONE.BONEKU.COM,— Tim Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang, Polres Bone, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Pria tersebut berinisial JU (50), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
JU diamankan polisi pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 15.20 Wita. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diterima sebelumnya.
Kapolsek Tanete Riattang AKP Budhiawan melalui Panit III Opsnal Reskrim Ipda Muh. Nasrum mengatakan, berdasarkan keterangan korban bernama Muh Herul, penganiayaan tersebut diduga dilakukan dengan cara memukul korban menggunakan sebatang kayu.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya memar dan bengkak pada bagian paha kiri sebelah dalam serta lengan kanan bawah.
“Setelah kami menerima laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Polsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Muh. Nasrum.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku juga diduga kerap mengamuk, mengancam, hingga merusak barang tanpa alasan yang jelas.
Merasa keberatan atas tindakan tersebut, korban kemudian memilih melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengungkap secara lengkap rangkaian kejadian, termasuk motif dan kronologi penganiayaan.
Terduga pelaku juga masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Tanete Riattang untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)










