Pajak Kendaraan di Bone Dapat Diskon 50 Persen, Denda PKB Dibebaskan 100 Persen

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE.BONEKU.COM, — Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Bone yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan sejumlah keringanan pembayaran pajak kendaraan selama Oktober 2026.

Program tersebut menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Keringanan yang diberikan meliputi diskon 50 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tunggakan tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya, serta pembebasan 100 persen denda PKB.

Baca Juga:  Polres Bone Hancurkan 521 Botol Miras Jelang Nataru

Selain itu, masyarakat juga mendapatkan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang telah lewat.

Kanit Regident Satlantas Polres Bone IPTU Dimas Aji Saputra mengatakan, program keringanan tersebut berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Oktober 2026.

Ia mengajak masyarakat Bone yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan agar tidak melewatkan kesempatan tersebut.

“Masyarakat yang selama ini menunda pembayaran karena memiliki tunggakan dapat memanfaatkan periode Oktober untuk menyelesaikan kewajibannya dengan fasilitas keringanan tersebut,” jelas IPTU Dimas, Jumat (2/10/2026).

Baca Juga:  1 Unit Rumah di Lalebata Lamuru Dihanguskan 'Si Jago Merah'

Menurutnya, program tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengurangi beban tunggakan sekaligus menertibkan administrasi kendaraan yang dimiliki.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga masa program berakhir. Wajib pajak yang memiliki tunggakan diimbau segera memanfaatkan fasilitas keringanan selama periode yang telah ditentukan.

Selain membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan, kepatuhan membayar pajak kendaraan juga berkontribusi terhadap penerimaan daerah.

Baca Juga:  Knalpot Brong Bikin Resah, Satlantas Polres Bone Bertindak Tegas

Penerimaan tersebut selanjutnya menjadi salah satu sumber pembiayaan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat tidak hanya menyelesaikan kewajibannya, tetapi juga ikut mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah,” tambahnya.

Program keringanan pajak kendaraan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Bone, khususnya wajib pajak yang selama ini masih memiliki tunggakan. (*)

Berita Terkait

Camat Ponre Imbau Warga Hidupkan Kembali Siskamling, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Sempat Diamuk Warga, Terduga Pelaku Pencurian di Pasar Sentral Palakka Dibekuk Opsnal Polsek Tanete Riattang
Polres Bone Borong 5 Penghargaan Kehumasan Polda Sulsel, Bukti Kinerja Makin Solid
Warga Bone Isi Puluhan Tandon Demi Air Bersih, Sumur Mengering Diterjang Kemarau
Menuju Kabupaten Digital, Bupati Bone Dorong Super App Satukan Layanan Publik
Irigasi 2,5 Kilometer Dibangun di Bulukumba, 1.200 Hektare Sawah Ditargetkan Terairi
Kemarau Panjang Melanda, Kodim 1407 Gandeng PDAM Wae Manurungnge Bantu Warga Krisis Air
Antrean BBM di SPBU Camming Bone Mulai Terurai, Tak Lagi Mengular hingga 1 Kilometer

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:14 WITA

Pajak Kendaraan di Bone Dapat Diskon 50 Persen, Denda PKB Dibebaskan 100 Persen

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:06 WITA

Camat Ponre Imbau Warga Hidupkan Kembali Siskamling, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:01 WITA

Sempat Diamuk Warga, Terduga Pelaku Pencurian di Pasar Sentral Palakka Dibekuk Opsnal Polsek Tanete Riattang

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:37 WITA

Polres Bone Borong 5 Penghargaan Kehumasan Polda Sulsel, Bukti Kinerja Makin Solid

Rabu, 30 September 2026 - 23:34 WITA

Warga Bone Isi Puluhan Tandon Demi Air Bersih, Sumur Mengering Diterjang Kemarau

Berita Terbaru