2 Pelaku Begal Dokter di Makassar Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

- Jurnalis

Senin, 22 Januari 2024 - 22:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

MAKASSAR,BONEKU.COM,– 2 orang pelaku pencurian dan pemberatan (begal) terhadap seorang dokter gigi di Kota Makassar beberapa waktu lalu, terpaksa harus dilumpuhkan lantaran melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Rappocini dan diback-up oleh Polrestabes Makassar.

Menurut Kapolrestabes Makassar Kombespol Mokhamad Ngajib saat menggelar pres rilis Senin, 22 Januari 2024, bahwa salah satu pelaku ini merupakan residivis dan telah beberapa kali melakukan pencurian.

Baca Juga:  Fahsar bantu pembangunan masjid jamul Rahman...

“Kasus kedua pelaku ini terbongkar setelah pihak kami mendapatkan laporan adanya seorang dokter yang menjadi korban pembegalan diwilayah hukum polsek Rappocini beberapa waktu lalu,” Kata Kombespol Mokhamad Ngajib

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa, kronologis dokter gigi tersebut dibegal saat hendak turun dari mobil yang tepat berada di depan rumah korban, kemudian pelaku datang dan langsung merampas barang korban sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp.250 juta.

Baca Juga:  Warga Bengo Bangun "Rumah Hantu"...

“Barang korban yang diambil kala itu berupa Laptop, ponsel dan berlian, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp.250 juta,” Tambahnya

Saat dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Rappocini Yang diback-up oleh Polrestabes Makassar akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku di tempat persembunyiannya di Kabupaten Gowa.

“Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena pelaku mengabaikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali yang dilakukan oleh anggota di lapangan,” Tutupnya

Baca Juga:  Peletakan Batu Pertama Masjid Al Mulk Di Hadiri Forkopimda...

Kini kedua pelaku dengan kaki yang terbungkus kain perban beserta sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan sudah diamankan di Polrestabes Makassar dan diancam dengan pasal 365 dengan hukuman 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Janji Terealisasi, Andi Sudirman Wujudkan Rumah Layak Huni bagi Lansia di Takalar
Pemprov Sulsel Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Digital Hadapi Tantangan Global 2026
Bukan Sekadar Ceramah, Ini Pesan Hijrah Hati dari Tabligh Akbar TP PKK Sulsel, Sambut Ramadan
Bantuan Rp15 Miliar Pemprov Sulsel Percepat Perbaikan Dua Ruas Jalan di Enrekang
LKPP RI Nilai PBJ Pemprov Sulsel Sangat Baik, Gubernur: Alhamdulillah Biro PBJ dan OPD Bekerja Optimal
Tujuh Hari Pencarian, Seluruh Korban ATR 42-500 di Bulusaraung Akhirnya Ditemukan
RSIA Pertiwi Makassar Jadi Sorotan WHO dalam APEC Health Workshop 2026
OMC Pangkas Risiko Cuaca hingga 30 Persen, Evakuasi Korban ATR 42-500 Diupayakan Lewat Helikopter

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:11 WITA

Janji Terealisasi, Andi Sudirman Wujudkan Rumah Layak Huni bagi Lansia di Takalar

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:18 WITA

Pemprov Sulsel Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Digital Hadapi Tantangan Global 2026

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:19 WITA

Bukan Sekadar Ceramah, Ini Pesan Hijrah Hati dari Tabligh Akbar TP PKK Sulsel, Sambut Ramadan

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:18 WITA

Bantuan Rp15 Miliar Pemprov Sulsel Percepat Perbaikan Dua Ruas Jalan di Enrekang

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:45 WITA

LKPP RI Nilai PBJ Pemprov Sulsel Sangat Baik, Gubernur: Alhamdulillah Biro PBJ dan OPD Bekerja Optimal

Berita Terbaru