2 Pelaku Begal Dokter di Makassar Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

- Jurnalis

Senin, 22 Januari 2024 - 22:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

MAKASSAR,BONEKU.COM,– 2 orang pelaku pencurian dan pemberatan (begal) terhadap seorang dokter gigi di Kota Makassar beberapa waktu lalu, terpaksa harus dilumpuhkan lantaran melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Rappocini dan diback-up oleh Polrestabes Makassar.

Menurut Kapolrestabes Makassar Kombespol Mokhamad Ngajib saat menggelar pres rilis Senin, 22 Januari 2024, bahwa salah satu pelaku ini merupakan residivis dan telah beberapa kali melakukan pencurian.

Baca Juga:  Gubernur Sulsel bersama Bupati Resmikan Jembatan Watu Senilai Rp 10,5 M

“Kasus kedua pelaku ini terbongkar setelah pihak kami mendapatkan laporan adanya seorang dokter yang menjadi korban pembegalan diwilayah hukum polsek Rappocini beberapa waktu lalu,” Kata Kombespol Mokhamad Ngajib

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa, kronologis dokter gigi tersebut dibegal saat hendak turun dari mobil yang tepat berada di depan rumah korban, kemudian pelaku datang dan langsung merampas barang korban sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp.250 juta.

Baca Juga:  Panen Cabai Di Bone, Andi Asman Ajak Masyarakat Manfaatkan Pekarangan Rumah Menjadi Lahan Produktif

“Barang korban yang diambil kala itu berupa Laptop, ponsel dan berlian, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp.250 juta,” Tambahnya

Saat dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Rappocini Yang diback-up oleh Polrestabes Makassar akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku di tempat persembunyiannya di Kabupaten Gowa.

“Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena pelaku mengabaikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali yang dilakukan oleh anggota di lapangan,” Tutupnya

Baca Juga:  Tingkatkan Jiwa Korsa Anggota, Satpol PP Bone Gelar Kepelatihan

Kini kedua pelaku dengan kaki yang terbungkus kain perban beserta sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan sudah diamankan di Polrestabes Makassar dan diancam dengan pasal 365 dengan hukuman 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Gubernur Andi Sudirman Kunjungi Pengungsi Kebakaran di Tallo, Salurkan Bantuan Rp795 Juta*
Meski Sudah Disidak, Kelangkaan BBM Subsidi di Bone Belum Usai, ToMas Desak Penambahan Kuota dan Pengawasan Ketat
Bunda PAUD Sulsel Dorong PAUD Inklusif Lewat Webinar PANRITA PAUD Seri 2
Didukung Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel Rp16 Miliar, Jembatan Salujambu Segera Dilintasi Warga
Desakan Cabut Izin Tambang Lampoko Menggema, WIB Diskusi Tak Cukup, Perlu Tindakan Tegas
Hertasning Diaspal, Jalan Aroepala Dibeton, Ini Penjelasan Pemprov Sulsel
KPK Tinjau Proyek MYP Rp3,7 Triliun Sulsel, Sejumlah Ruas Jalan di Pinrang, Sidrap, dan Wajo Dievaluasi
Gubernur Andi Sudirman Mulai Pembangunan RS Regional Wilayah Selatan di Gowa, Target Rampung 2027

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:10 WITA

Gubernur Andi Sudirman Kunjungi Pengungsi Kebakaran di Tallo, Salurkan Bantuan Rp795 Juta*

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:38 WITA

Meski Sudah Disidak, Kelangkaan BBM Subsidi di Bone Belum Usai, ToMas Desak Penambahan Kuota dan Pengawasan Ketat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:01 WITA

Bunda PAUD Sulsel Dorong PAUD Inklusif Lewat Webinar PANRITA PAUD Seri 2

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:06 WITA

Didukung Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel Rp16 Miliar, Jembatan Salujambu Segera Dilintasi Warga

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:54 WITA

Hertasning Diaspal, Jalan Aroepala Dibeton, Ini Penjelasan Pemprov Sulsel

Berita Terbaru