Maju di Pilkada 2024 Jalur Perseorangan, Ini Salah Satu Syaratnya

- Jurnalis

Selasa, 16 April 2024 - 12:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Bone Divisi Tekhnis (Zainal)

Komisioner KPU Bone Divisi Tekhnis (Zainal)

BONE,BONEKU.COM,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone saat ini sudah mulai mensosialisasikan syarat dukungan untuk pasangan calon yang ingin menempuh jalur perseorangan pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulsel 2024 mendatang.

Berdasarkan selebaran atau flyer yang dikeluarkan oleh KPU Bone di website resminya bahwa untuk bakal pasangan calon perseorangan itu harus mengumpulkan dukungan minimal 44.084 KTP atau 7,5% dari total 587.777 daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Bone, selain itu dukungan tersebut juga harus tersebar minimal di 14 Kecamatan.

Baca Juga:  ACC Akhiri Absen 12 Tahun dari Dunia Politik, Kini Berdiri Tegak Bersama Paslon Tegak Lurus

“Itu merupakan bagian sosialisasi sosdiklih (sosialisasi pendidikan pemilih) terkait dengan penyampaian lebih awal syarat dukungan bagi pasangan calon yang akan melalui jalur perseorangan,” ujar Komisioner KPU Bone Zainal Kordiv Teknis Penyelenggaraan kepada wartawan, Minggu (16/4/2024).

Lanjut kata Zainal menyebut syarat dukungan itu sesuai Undang-undang 10/2016 tentang Pilkada yakni Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai 500 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5%. Sementara dalam PKPU 2/2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada pendaftaran akan dimulai pada Agustus mendatang.

Baca Juga:  Cek Posko Perbatasan, Bupati Bone Layani Warga Dengan Thermo Gun

“Bone itu jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT yang memenuhi syarat 587.777 jadi minimal dukungan 44.084 atau minimal 7,5% dan tersebar di minimal 14 kecamatan di Bone,” ujarnya.

Untuk pelaksanaan pengumpulan syarat dukungan ini, pihaknya mengaku masih menunggu juknis yang akan dibahas dalam rapat koordinasi di Jakarta yang akan digelar KPU RI dalam waktu dekat. Pasalnya tahapan untuk jalur perseorangan akan dimulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Baca Juga:  Usai Debat kedua, Paslon 'Tegak Lurus' Massifkan Silaturahmi dengan Pendukung

“Kita sisa menunggu juknis yg akan dibahas dalam rapat koordinasi di Jakarta sekitar tanggal 20-an bulan ini terkait dukungan calon perseorangan itu,” jelasnya.

“Kita sampaikan syarat dukungan lebih awal karena PKPU sudah ada yaitu PKPU 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, bupati, wali kota dan wakilnya,”tutupnya (*)

Berita Terkait

Polres Bone Luruskan Isu Kecelakaan yang Melibatkan Anggota Polri, Bukan Terobos Lampu Merah, Diduga Akibat Rem Blong
Bupati Bone Melayat ke Rumah Duka Balita 4 Tahun Korban Kecelakaan
Pasca Terlibat Kecelakaan, Anggota Polres Bone Diperiksa Propam Dan Sudah Ditahan
Enam Ketua TP PKK Kecamatan di Soppeng Dilantik
Semarak HUT ke-81 RI, Pemerintah Kabupaten Soppeng Siapkan Beragam Lomba dan Hiburan
Anggota Polres Bone Terlibat Kecelakaan di Watampone, Balita 4 Tahun Meninggal Dunia
Satu Komando! Riswan Rusandy Temui Bambang Haryadi, Satria Bone Siap Menangkan Gerindra
Miris, Bocah 8 Tahun Diduga Dianiaya Saat Hendak Mengaji di Masjid, Kepala Bocor hingga Dijahit

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:14 WITA

Polres Bone Luruskan Isu Kecelakaan yang Melibatkan Anggota Polri, Bukan Terobos Lampu Merah, Diduga Akibat Rem Blong

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:25 WITA

Bupati Bone Melayat ke Rumah Duka Balita 4 Tahun Korban Kecelakaan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:05 WITA

Pasca Terlibat Kecelakaan, Anggota Polres Bone Diperiksa Propam Dan Sudah Ditahan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:53 WITA

Enam Ketua TP PKK Kecamatan di Soppeng Dilantik

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:38 WITA

Semarak HUT ke-81 RI, Pemerintah Kabupaten Soppeng Siapkan Beragam Lomba dan Hiburan

Berita Terbaru

News

Enam Ketua TP PKK Kecamatan di Soppeng Dilantik

Kamis, 6 Agu 2026 - 15:53 WITA