2 Lagi Pelaku Narkoba Diamankan Polisi, 4 Saset Sabu Berhasil Disita

- Jurnalis

Selasa, 23 April 2024 - 13:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Satu persatu pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bone yang sangat meresahkan masyarakat berhasil diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Bone.

Penangkapan kali ini berjumlah 2 orang, mereka diketahui berinisial Y alias A (46) yang beralamat di BTN Biru Permai Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang, dan D (30) warga Desa Benteng Tellue Kecamatan Amali Kabupaten Bone.

Kasubsi Humas Polres Bone Iptu Rayendra yang dikonfirmasi mengatakan bahwa awalnya polisi mengamankan pelaku berinisial Y alias A, dari hasil penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti narkoba 1 saset sabu berukuran kecil.

Baca Juga:  Polisi Amankan Terduga Pelaku Narkoba di Laccokkong

“Y alias A saat diinterogasi mengaku bahwa dia mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial D sehingga tim langsung melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku D,” Kata Iptu Rayendra, Selasa 23/4/2024.

Tidak berselang lama, Polisi akhirnya berhasil menemukan pelaku D di Dusun Laccokkong Desa Benteng Tellue Kecamatan Amali, Dari hasil penangkapan tersebut polisi menemukan 2 saset sabu berukuran kecil dan 1 saset sabu berukuran sedang.

Baca Juga:  Pemkab Bone Gelar Gerakan Penanaman Sejuta Pohon Serentak

“Saat melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial D, dia mencoba membuang sabu tersebut dengan cara melemparnya ke tanah, namun sayangnya barang bukti tersebut berhasil kami temukan,” Tambahnya

Selain itu D juga mengakui bahwa barang yang dimiliki oleh pelaku Y alias A adalah barang yang dia beli darinya, tak hanya itu D juga mengakui bahwa semua barang tersebut dia beli dari seseorang yang tidak ia kenal di luar kota.

Baca Juga:  Polisi Amankan 2 Pelaku Narkoba, Salah Satunya Perempuan

Kedua pelaku kemudian langsung diamankan ke Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Berita Terkait

Pemkab Bone Terapkan WFH Rabu, Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Sinjai Gelar Peringatan Hari Buku Internasional, Andi Ariany: Tanpa Membaca, Tak Ada Ilmu
Tiro Bulu Resmi Jadi Destinasi Mancing, Wabup Bone Dorong Ekonomi Desa
Bupati Bone Perkuat Sinergi dengan Peternak Ayam Petelur, Bahas Harga dan Distribusi
Oknum LSM di Bone Diamankan Polisi Saat Penggerebekan Judi di Pasar Palakka
Pemuda dan Ibu jadi Korban Penganiayaan Brutal di Bone, Pelaku Diduga Dalam Pengaruh Miras
Polres Bone Tetapkan Tiga Tersangka Kasus LPG Subsidi Ilegal, 913 Tabung Disita
Jemaah Haji Bone Mulai Diberangkatkan, Gelombang Pertama Menuju Madinah

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 17:28 WITA

Pemkab Bone Terapkan WFH Rabu, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Jumat, 24 April 2026 - 16:42 WITA

Sinjai Gelar Peringatan Hari Buku Internasional, Andi Ariany: Tanpa Membaca, Tak Ada Ilmu

Jumat, 24 April 2026 - 12:59 WITA

Tiro Bulu Resmi Jadi Destinasi Mancing, Wabup Bone Dorong Ekonomi Desa

Jumat, 24 April 2026 - 07:56 WITA

Bupati Bone Perkuat Sinergi dengan Peternak Ayam Petelur, Bahas Harga dan Distribusi

Kamis, 23 April 2026 - 13:19 WITA

Pemuda dan Ibu jadi Korban Penganiayaan Brutal di Bone, Pelaku Diduga Dalam Pengaruh Miras

Berita Terbaru