2 Lagi Pelaku Narkoba Diamankan Polisi, 4 Saset Sabu Berhasil Disita

- Jurnalis

Selasa, 23 April 2024 - 13:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Satu persatu pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bone yang sangat meresahkan masyarakat berhasil diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Bone.

Penangkapan kali ini berjumlah 2 orang, mereka diketahui berinisial Y alias A (46) yang beralamat di BTN Biru Permai Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang, dan D (30) warga Desa Benteng Tellue Kecamatan Amali Kabupaten Bone.

Kasubsi Humas Polres Bone Iptu Rayendra yang dikonfirmasi mengatakan bahwa awalnya polisi mengamankan pelaku berinisial Y alias A, dari hasil penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti narkoba 1 saset sabu berukuran kecil.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Dua Pengguna Narkoba di Bone, Barang Bukti dari Sidrap

“Y alias A saat diinterogasi mengaku bahwa dia mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial D sehingga tim langsung melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku D,” Kata Iptu Rayendra, Selasa 23/4/2024.

Tidak berselang lama, Polisi akhirnya berhasil menemukan pelaku D di Dusun Laccokkong Desa Benteng Tellue Kecamatan Amali, Dari hasil penangkapan tersebut polisi menemukan 2 saset sabu berukuran kecil dan 1 saset sabu berukuran sedang.

Baca Juga:  Juru Parkir di Bone Diduga Dianiaya Sopir Mobil Plat Merah, Korban Lapor ke Polisi.

“Saat melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial D, dia mencoba membuang sabu tersebut dengan cara melemparnya ke tanah, namun sayangnya barang bukti tersebut berhasil kami temukan,” Tambahnya

Selain itu D juga mengakui bahwa barang yang dimiliki oleh pelaku Y alias A adalah barang yang dia beli darinya, tak hanya itu D juga mengakui bahwa semua barang tersebut dia beli dari seseorang yang tidak ia kenal di luar kota.

Baca Juga:  3 Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Bone, 1 Dalam Pengejaran

Kedua pelaku kemudian langsung diamankan ke Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Berita Terkait

8.000 Benih Ikan Ditebar di Binuang, Bupati Bone Dorong Ekonomi Warga
Kepedulian di Tengah Kesibukan Masa Giling, PG Camming Sumbangkan 86 Kantong Darah
Niat Menegur karena Anak Terganggu, Pemuda di Bone Malah Dikeroyok di Depan Rumah
Satlantas Polres Bone Gelar Bakti Sosial, Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Cekcok Berujung Mengerikan, Istri di Bone Diduga Disiram Bensin Lalu Dibakar Suami
Penyegaran Birokrasi Bone, Sejumlah Pejabat Eselon II, III dan IV Dimutasi
Polwan Satlantas Polres Bone Bagikan Air Mineral kepada Warga yang Antre BBM di SPBU
Kepengurusan DPP APKLI Merah Putih 2026-2031 Rampung, Sejumlah Nama Strategis Masuk Struktur

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:23 WITA

8.000 Benih Ikan Ditebar di Binuang, Bupati Bone Dorong Ekonomi Warga

Rabu, 16 September 2026 - 15:14 WITA

Kepedulian di Tengah Kesibukan Masa Giling, PG Camming Sumbangkan 86 Kantong Darah

Senin, 14 September 2026 - 20:14 WITA

Satlantas Polres Bone Gelar Bakti Sosial, Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Senin, 14 September 2026 - 17:41 WITA

Cekcok Berujung Mengerikan, Istri di Bone Diduga Disiram Bensin Lalu Dibakar Suami

Senin, 14 September 2026 - 17:32 WITA

Penyegaran Birokrasi Bone, Sejumlah Pejabat Eselon II, III dan IV Dimutasi

Berita Terbaru

Makassar

Program MYP Irigasi Pemprov Sulsel Topang Swasembada Pangan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:53 WITA