JAKARTA.BONEKU.COM,– Ketua Umum Gapensi Kabupaten Bone Muhammad Akbar Pamonroi menghadiri Musyawarah nasional (Munas) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) XV di Birawa Assembly Hall, Bidakara Jakarta, Rabu 5/6/2024.

Acara Munas Gapensi XV tahunn 2024 mengangkat tema “Konsolidasi GAPENSI untuk Membangun Kesatuan dan Kekuatan Bersama Menuju Masa Depan Konstruksi Indonesia”. Acara tersebut dihadiri oleh 35 Badan Pengurus Daerah (BPD) Gapensi dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di Indonesia.

Baca Juga:  2 Oknum ASN Pemkab Bone Menanti Pleno di Sentra Gakkumdu

Ketua Umum BPP Gapensi Periode 2019-2024, H Iskandar Z Hartawi, menyatakan bahwa Gapensi berupaya menjadi pilar penting dalam memajukan sektor konstruksi di tengah pesatnya pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Munas XV ini menjadi momen penting untuk memilih ketua umum baru serta merancang kebijakan organisasi, perkembangan industri, dan strategi menghadapi tantangan masa depan. Dua kandidat yang bersaing adalah Andi Rukman Karumpa dan Agus Gendroyono.

Baca Juga:  Pemkab Jeneponto Salurkan Bantuan Ternak ke Kelompok Tani

Iskandar menambahkan bahwa Munas XV GAPENSI 2024 merupakan wahana untuk memberikan kontribusi nyata dan akselerasi positif bagi pembangunan di Indonesia.

“Mari kita bekerjasama lebih erat, meningkatkan kualitas, dan layanan profesional untuk mencapai visi dan misi bersama,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (5/6).

Ketua Gapensi Bone Muhammad Akbar yang dikonfirmasi mengatakan bahwa Munas Gapensi XV dibuka secara oleh Presiden RI Ir. Jokowidodo dihadiri sejumlah menteri, termasuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri BUMN, Menteri Investasi dan BKPM, serta Ketua KADIN.

Baca Juga:  Ini Profil AKBP Erwin Syah Kapolres Bone Yang Baru

“Munas Gapensi XV dimulai hari ini hingga 7 Juni mendatang, Dalam acara ini, juga akan ada sesi kuliah umum mengenai prospek dunia konstruksi dari Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto,” Kata Muhammad Akbar. (*)