BONE,BONEKU.COM– Ratusan Kepala Desa di Kabupaten Bone patut berbangga lantaran akan menerima SK penambahan masa jabatan yang akan diserahkan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Bone pada Rabu 3 Juli 2024.

Ketua Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia  (Apdesi) Kabupaten Bone Andi Mappakaya Amir yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dia mengatakan hal itu dilakukan berdasarkan berlakunya  UU nomor 3 tahun 2024  yang mana masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun bertambah menjadi 8 tahun.

Baca Juga:  Logistik Surat Suara Pemilu 2024 Sudah Tiba di Gudang KPU Bone

“Alhamdulilah kami sudah menerima surat undangan untuk penyerahan SK sekaligus pengukuhan penambahan masa jabatan, dan sesuai jadwal insya allah besok di halaman rujab bupati bone,” Kata Andi Mappakaya Amier, Selasa 6 Juli 2024.

Dengan bertambahnya masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun, Andi Mappakaya yang juga merupakan Kepala Desa Tadangpalie Kecamatan Ulaweng ini mengucapkan selamat bagi para kepala Desa yang akan segera dikukuhkan.

Baca Juga:  Tak Ada Anggaran, Satpol PP Akan Tiadakan PAM Ramadhan 2024

“Selaku ketua Apdesi Bone saya mengucapkan selamat kepada teman-teman kepala Desa yang akan segera dikukuhkan dan teruslah berkolaborasi dengan pemerintah demi kemajuan daerah Kabupaten Bone,” Tambahnya

Sekedar diketahui berdasarkan Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa yang diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024. Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39.

Baca Juga:  Penguatan Kelembagaan Gakkumdu, Bawaslu Koordinasi dengan Kapolres dan Kajari Bone

Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. (*)