Ratusan Kepala Desa Akan Terima SK Perpanjangan Jabatan, Ketua Apdesi Ucapkan Selamat

- Jurnalis

Selasa, 2 Juli 2024 - 23:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM– Ratusan Kepala Desa di Kabupaten Bone patut berbangga lantaran akan menerima SK penambahan masa jabatan yang akan diserahkan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Bone pada Rabu 3 Juli 2024.

Ketua Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia  (Apdesi) Kabupaten Bone Andi Mappakaya Amir yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dia mengatakan hal itu dilakukan berdasarkan berlakunya  UU nomor 3 tahun 2024  yang mana masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun bertambah menjadi 8 tahun.

Baca Juga:  Hadiri Dies Natalis ke-66 FT Unhas, Andi Sudirman Soroti Peran Engineer dalam Pembangunan Sulsel

“Alhamdulilah kami sudah menerima surat undangan untuk penyerahan SK sekaligus pengukuhan penambahan masa jabatan, dan sesuai jadwal insya allah besok di halaman rujab bupati bone,” Kata Andi Mappakaya Amier, Selasa 6 Juli 2024.

Dengan bertambahnya masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun, Andi Mappakaya yang juga merupakan Kepala Desa Tadangpalie Kecamatan Ulaweng ini mengucapkan selamat bagi para kepala Desa yang akan segera dikukuhkan.

Baca Juga:  Kemenkeu Tak Beri Kepastian, Apdesi Bone Minta Komisi XI Bertindak Tegas

“Selaku ketua Apdesi Bone saya mengucapkan selamat kepada teman-teman kepala Desa yang akan segera dikukuhkan dan teruslah berkolaborasi dengan pemerintah demi kemajuan daerah Kabupaten Bone,” Tambahnya

Sekedar diketahui berdasarkan Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa yang diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024. Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39.

Baca Juga:  Libatkan Pakar Dalam Penyusunan Program, Sipakario'Mi Hadirkan "Manis Sehat" Untuk Bone

Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. (*)

Berita Terkait

Saling Tantang di Live TikTok Berujung Penyerangan, 6 Orang Diamankan Bersama Badik dan Anak Busur
Pemkab Soppeng dan Wahdah Islamiyah Gelar Sholat Istisqa, Memohon Hujan dan Keberkahan untuk Negeri
Wabup Soppeng Hadiri Pengukuhan DPD KKS Barru, Perkuat Sinergi dan Persaudaraan Soppeng Barru
Dilarang Gunakan Knalpot Brong, Begini Penegasan Kasat Lantas Polres Bone
Bupati Soppeng Meresmikan Hajj Health Adventure
BIAS Sasar Siswa Kelas 1, 2 dan 5 SD Inpres 10/73 Mappesangka
Hujan Tak Kunjung Turun, Ribuan Warga Bone Gelar Salat Istisqa
Tari Kreasi Tradisional “Walasuji” MTsN 3 Bone Pukau Penonton di Malam Kesenian Vorcea Sulsel

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:22 WITA

Saling Tantang di Live TikTok Berujung Penyerangan, 6 Orang Diamankan Bersama Badik dan Anak Busur

Jumat, 11 September 2026 - 09:35 WITA

Pemkab Soppeng dan Wahdah Islamiyah Gelar Sholat Istisqa, Memohon Hujan dan Keberkahan untuk Negeri

Kamis, 10 September 2026 - 20:05 WITA

Wabup Soppeng Hadiri Pengukuhan DPD KKS Barru, Perkuat Sinergi dan Persaudaraan Soppeng Barru

Kamis, 10 September 2026 - 15:53 WITA

Dilarang Gunakan Knalpot Brong, Begini Penegasan Kasat Lantas Polres Bone

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WITA

BIAS Sasar Siswa Kelas 1, 2 dan 5 SD Inpres 10/73 Mappesangka

Berita Terbaru