Ratusan Kepala Desa Akan Terima SK Perpanjangan Jabatan, Ketua Apdesi Ucapkan Selamat

- Jurnalis

Selasa, 2 Juli 2024 - 23:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM– Ratusan Kepala Desa di Kabupaten Bone patut berbangga lantaran akan menerima SK penambahan masa jabatan yang akan diserahkan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Bone pada Rabu 3 Juli 2024.

Ketua Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia  (Apdesi) Kabupaten Bone Andi Mappakaya Amir yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dia mengatakan hal itu dilakukan berdasarkan berlakunya  UU nomor 3 tahun 2024  yang mana masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun bertambah menjadi 8 tahun.

Baca Juga:  Pj Bupati Bone Pimpin Apel Akbar ASN Bone Pasca Libur Lebaran

“Alhamdulilah kami sudah menerima surat undangan untuk penyerahan SK sekaligus pengukuhan penambahan masa jabatan, dan sesuai jadwal insya allah besok di halaman rujab bupati bone,” Kata Andi Mappakaya Amier, Selasa 6 Juli 2024.

Dengan bertambahnya masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun, Andi Mappakaya yang juga merupakan Kepala Desa Tadangpalie Kecamatan Ulaweng ini mengucapkan selamat bagi para kepala Desa yang akan segera dikukuhkan.

Baca Juga:  Paslon Sipakariomi Jadi Korban Vandalisme, Sejumlah Banner Dirusak OTK

“Selaku ketua Apdesi Bone saya mengucapkan selamat kepada teman-teman kepala Desa yang akan segera dikukuhkan dan teruslah berkolaborasi dengan pemerintah demi kemajuan daerah Kabupaten Bone,” Tambahnya

Sekedar diketahui berdasarkan Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa yang diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024. Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39.

Baca Juga:  Pengawasan Layanan Publik, Legislator Bone Tinjau Langsung Layanan e-KTP di Lapangan

Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. (*)

Berita Terkait

Pembobol Brankas Youtuber Bone Mengaku Beraksi Sejak 2018, Awali Aksi dengan Berdoa
Pembobol Brankas Youtuber Bone Ditangkap, Polisi Ungkap 33 TKP Pencurian di Sulsel
Serdik Sespimmen Polri Muliati Dorong Penguatan Kepemimpinan Berbasis Strategi SFAS
243 Petugas Siap Menyisir Soppeng, Sensus Ekonomi 2026 Resmi Bergulir
Sebut Rakyat Berjuang Sendiri, WIB Pertanyakan Kemana DPRD Bone
Wabup Soppeng Tunjukkan Komitmen Kuat, Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Demi Masa Depan Daerah
Pengukuran Lahan Objek Eksekusi di Bone Ricuh, Warga Blokade Jalan dan Bentrok dengan Aparat
TP PKK Sulsel Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Program Keluarga SEHATI di Luwu Timur

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:12 WITA

Pembobol Brankas Youtuber Bone Mengaku Beraksi Sejak 2018, Awali Aksi dengan Berdoa

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:05 WITA

Pembobol Brankas Youtuber Bone Ditangkap, Polisi Ungkap 33 TKP Pencurian di Sulsel

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:18 WITA

Serdik Sespimmen Polri Muliati Dorong Penguatan Kepemimpinan Berbasis Strategi SFAS

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:48 WITA

Sebut Rakyat Berjuang Sendiri, WIB Pertanyakan Kemana DPRD Bone

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:54 WITA

Wabup Soppeng Tunjukkan Komitmen Kuat, Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Demi Masa Depan Daerah

Berita Terbaru