BONEKU.COM-(Sebuah strategi dalam mengantisipasi penyebaran #Covid 19 di Bone)
“Salus Populi Supreme lex” sebuah ungkapan yang terkenal yang artinya keselamatan 
masyarakat adalah hukum tertinggi dalam sebuah negara. Spirit ini juga termaktub dalam 
pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah 
Indonesia.
Frasa di atas menjelaskan bahwa negara wajib menjamin keselamatan warganya dari ancaman 
apapun termasuk ancaman pandemi penyakit.
COVID 19
Beberapa minggu terakhir ini kita disibukkan dengan ancaman Covid 19. Apa itu Covid 19 Virus 
Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2)? Adalah virus 
yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini disebut oleh WHO 
sebagai COVID 19. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan pada sistem pernapasan, 
pneumonia akut, hingga kematian.
Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) yang lebih dikenal dengan 
nama virus Corona adalah jenis baru dari coronavirus yang menular ke manusia. Virus ini bisa 
menyerang siapa saja, baik bayi, anak-anak, orang dewasa, lansia, ibu hamil, maupun ibu 
menyusui.
Infeksi virus ini disebut COVID 19 dan pertama kali ditemukan di kota Wuhan, Cina, pada akhir 
Desember 2019. Virus ini menular dengan cepat dan telah menyebar ke wilayah lain di Cina 
dan ke beberapa negara, termasuk Indonesia.
Coronavirus adalah kumpulan virus yang bisa menginfeksi sistem pernapasan. Pada banyak 
kasus, virus ini hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan, seperti flu. Namun, virus ini 
juga bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti infeksi paru-paru (pneumonia), 
Middle-East Respiratory Syndrome (MERS), dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS).
Gejala Virus Corona
Infeksi virus Corona atau COVID 19 bisa menyebabkan penderitanya mengalami gejala flu, 
seperti demam, pilek, batuk, sakit tenggorokan, dan sakit kepala; atau gejala penyakit infeksi 
pernapasan berat, seperti demam tinggi, batuk berdahak bahkan berdarah, sesak napas, dan
nyeri dada.
Namun, secara umum ada 3 gejala yang bisa menandakan seseorang terinfeksi virus Corona, 
yaitu:
1. Demam (suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius)
2. Batuk
3. Sesak napas
Menurut penelitian, gejala COVID 19 muncul dalam waktu 2 hari sampai 2 minggu setelah 
terpapar virus Corona.
Pemerintah telah mengeluarkan protokol kesehatan dalam menangani Covid 19 salah satu poin 
pentingnya adalah “Apabila suhu badan seseorang di atas 37°C dan dia berada di wilayah yang 
terpapar Covid 19, atau baru dari wilayah yang terpapar Covid 19, atau kontak dengan suspect
Covid 19 dalam kurun waktu 14 hari”. Wajib dilakukan penanganan medis lanjutan.
Itulah sebabnya di beberapa tempat dilakukan pengecekan suhu badan untuk memastikan 
apakah seseorang itu suhu badannya di atas 37°C atau tidak. Karena gejala pertama 
seseorang “dikawatirkan” terpapar Covid 19 adalah suhu tubuh di atas 37°C, dan berada di 
wilayah pandemi atau berasal dari daerah pandemi serta kontak dengan penderita. Untuk 
penentuan apakah seseorang positif Covid 19 harus melalui penelitian laboratorium balitbang 
Kemenkes.
Saat ini Covid 19 menjadi ancaman paling mematikan karena penularannya yang begitu cepat 
dan orang yang meninggal karena Covid 19 jumlahnya semakin tinggi dan setiap hari 
bertambah.
PENCEGAHAN COVID 19
Secara sederhana pencegahan Covid 19 dapat kita bagi menjadi dua bagian yaitu:
1. Manusia
Cara ini dengan menitik beratkan upaya pencegahan kepada diri Manusia baik secara 
individu maupun komunitas. 
Pencegahan secara individu dilakukan dengan cara meningkatkan imunitas tubuh melalui 
pola hidup sehat, cukup asupan gizi, berolahraga serta istirahat yang cukup. 
Pencegahan komunitas adalah membangun komunitas yang kuat. Analoginya saat setiap 
individu mampu meningkatkan imunitasnya maka komunitas tersebut akan kuat. Fase 
selanjutnya adalah melindungi komunitas dari individu yang kemungkinan terpapar covid 19 
misalnya dengan menghindari kontak dengan individu yang berasal dari daerah terpapar 
Covid 19. Melakukan self healing apabila ada salah satu individu merasa kurang sehat 
dengan tidak melakukan kontak dengan individu-individu yang sehat. Salah satu upaya 
pencegahan yang kita kenal sekarang adalah social distancing yang bertujuan membatasi 
interaksi sosial.
2. Wilayah
Dari segi kewilayahan upaya pencegahan Covid 19 yang terkenal dan sudah diterapkan di 
berbagai negara adalah Lockdown. Secara sederhana Lockdown berarti mengunci rapat 
suatu wilayah yang terpapar dengan tidak mengizinkan akses masuk keluar ke daerah yang 
terpapar tersebut. 
Konsekwensi dari sistem Lockdown negara harus menyiapkan kebutuhan sandang, pangan, 
obat-obatan, termasuk susu bayi dan segala keperluan hidup penghuni wilayah yang di 
lockdown.
Apakah lockdown bisa diterapkan di Bone? Rasanya agak sulit. Ada pengalaman saat 
terjadi gempa bumi dan Tsunami di palu di mana semua toko bahkan pasar tutup bantuan 
kepada pengungsi tidak lancar yang terjadi kemudian masyarakat menjarah toko-toko untuk
megambil bahan makanan dan memicu aksi kerusuhan massal. Namun perkembangan 
akan terus kita pantau dan mengikuti arahan dari pemerintah pusat sampai ke daerah.
STRATEGI PENANGANAN PENYEBARAN COVID 19 DI KABUPATEN BONE
Sebagaimana kita ketahui Bone merupakan daerah terbuka dan merupakan salah satu pintu 
masuk keluar terutama ke Propinsi Sulawesi Tenggara tidak lepas dari ancaman Covid 19. 
Yang menjadi kendala utama di Kabupaten Bone seperti di daerah lainnya, adalah kekurangan 
alat dan sarana prasarana penanggulangan Covid 19, seperti kurangnya APD, tidak ada 
fasilitas isolasi khusus untuk suspek Covid 19, keterbatasan petugas medis dan ruang rumah 
sakit bahkan thermometer infrared sebagai alat untuk pengecekan suhu tubuh belum tersedia 
sepenuhnya di puskesmas puskesmas sebagai ujung tombak menghadapi covid 19.
Namun dengan segala kekurangan tersebut kita semua harus siap berjibaku melawan 
penyebaran Covid 19 untuk melindungi seluruh masyarakat Kabupaten Bone dari ancaman 
Covid 19. Olehnya itu, pada tanggal 16 maret 2020 pemerintah Kabupaten Bone membentuk 
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 (PPC19) di Kabupate Bone. Untuk wilayah 
Sulawesi Selatan Bone menjadi Kabupaten / Kota yang pertama membentuk Gugus Tugas
PPC19 yang diketuai Kalaksa BPBD dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait.
Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas melaksanakan 3 protokol penanganan dengan 
mengacu 5 protokol area penanganan yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu:
1. Protokol Pencegahan dengan melakukan:
Edukasi tentang Covid 19, pola hidup sehat dan social distancing serta self healing
Melakukan pencegahan komunitas, dengan cara penguatan peran Forkopimcam untuk 
melindungi wilayahnya masing masing. Diantaranya melakukan observasi, pendataan dan 
karantina rumah bagi pendatang, terutama yang berasal dari daerah terpapar Covid 19. 
Setiap desa/kelurahan melakukan upaya pencegahan baik melalui penyemprotan 
desinfektan di wilayahx masing-masing, social distancing, edukasi hidup bersih dan lainnya.
Mind set dan culture set
Pendekatan mindset dan culture set adalah poin penting dalam mencegah penyebaran 
Covid 19, bagaimana seharusnya kita melindungi diri kita keluarga serta lingkungan dari 
Covid 19 dan menjadikan gerakan bersama masyarakat Bone melawan Covid 19 dengan 
semangat mali sipparape, reba sipatokkong dan malilu sipakainge. 
Salah satu contoh kecil perubahan mindset dan culture set dari diri sendiri, misalnya kalau 
selama ini kita sering “nongkrong” di warung kopi atau tempat umum lainnya, saat ini 
cukuplah kita membeli melalui kurir atau take away beli dan langsung pulang tidak perlu 
duduk berlama lama, kita bisa memanfaatkan teknologi dengan whatsapp atau aplikasi 
lainnya.
Soft lockdown dan lockdown
Soft lockdown yang dilakukan dengan membatasi jam-jam operasional, tempat aktifitas, 
mengurangi orang berkumpul di suatu tempat. Termasuk membatasi orang masuk keluar 
dari dan ke Kabupaten Bone
Lockdown adalah menutup akses Kabupaten Bone dari segala arah. Kewenangan lockdown
adalah kewenangan pemerintah pusat dan dalam pelaksanaannya akan melibatkan Polisi 
dan Militer, status darurat akan diterapkan tidak berlaku KUHP yang berlaku adalah hukum 
perang/darurat. Dan semuanya kita pasti akan menunggu petunjuk teknis akan hal tersebut.
2. Protokol Responsif penanganan
Dalam menjalankan tugasnya gugus tugas membagi dua peran yaitu peran manajemen 
penanggulangan dan mangemen responsif. Untuk manajemen kebencanaan yang ditangani 
langsung Gugus Tugas Terpadu serta manajemen responsif dengan leading sector Dinas 
Kesehatan di mana dalam protokol responsif diatur penanganan ODR (Orang Dengan 
Resiko tertular), ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan)
sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid 19 yang dikeluarkan pemerintah 
pusat.
3. Protokol pelibatan Private Sector, NGO (organisasi sosial kemasyarakatan) dan tim pakar.
Dalam konsep toeri administrasi publik baru dengan sistem NPS (New Public Services) oleh 
Denhardt, bahwa suatu wilayah akan kuat dengan kolaborasi 3 komponen, yakni 
government (pemerintahan), public sector (pihak swasta) dan Ngo (organisasi sosial 
kemasyarakatan temasuk tim pakar). Apalagi dalam kondisi bencana, termasuk situasi yang 
saat ini terjadi yakni pandemi Covid 19 hingga ke Kabupaten Bone.
Pelibatan unsur-unsur kolaborasi di atas dan keterlibatan seluruh elemen menjadi kunci 
kesuksesan penanganan Covid 19 di Kabupaten Bone. Karena mengantisipasi Covid 19
tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri, namun harus meibatkan seluruh potensi 
masyarakat Bone seperti melibatkan beberapa pihak swasta, media, pakar dan professional
juga organisasi sosial kemasyarakatan. Seperti beberapa Lembaga yang telah melakukan 
donasi dan gerakan pemerhati diantaranya, Paskas, Wahdah, Kita Ini Sahabat, Yayasan 
Asshiddiq, Dikawal Bone, dan banyak lagi yang terlibat yang akan kami data kembali dan 
melakukan koordinasi lanjutan.
Satu hal yang akan kami lakukan adalah pelibatan professional dan pakar mengenai efek
dari beberapa pembatasan (social distancing) yang dilakukan, yakni tetap melakukan 
pelayanan dan pemenuhan kebutuhan dengan digitalisasi. Karena dengan tetap di rumah 
kebutuhan akan belajar, kebutuhan akan informasi-informasi penyediaan makanan dan 
persediaan, juga tetap bisa terpenuhi dan terlayani dengan baik. Memberi petunjuk 
lauyanan darurat dan lainnya. Maka melibatkan professional seperti kelompok peneliti dan 
pakar digitalisasi menjadi bagian untuk kami libatkan dalam penanganan Covid 19 di 
Kabupaten Bone.
Pandemi Covid 19 bukan cuma mengakibatkan kehilangan nyawa manusia saja tetapi merusak 
sendi-sendi sosial ekonomi kemasyarakatan. Untuk itu strategi yang kami lakukan adalah 
“menarik benang dalam tepung”, benangnya tercabut dan seminimal mungkin tepungnya untuk 
tidak rusak / terhambur.
Setiap kebijakan yang diambil akan memperhitungkan efek domino yang akan terjadi. Kami 
sangat sadar secepat apapun kami berlari, tuntutan masyarakat akan lebih cepat lagi. Untuk itu 
kami mohon maaf dan sangat berharap support (dukungan) dan masukan semua elemen 
masyarakat agar kita semua bisa melewati fase pandemik ini dengan zero suspect Covid 19.
Apa yang kami tulis di atas hanyalah garis besar road map yang kami lakukan, banyak 
kekurangan dan keterbatasan dan kami tidak bisa bekerja sendiri melawan Covid 19.
Ketua gugus Tugas PPC19 Kab.Bone
Dray vibrianto
Baca Juga:  Karang Taruna Bone Gelar SKBKT