BONE,BONEKU.COM,– Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone – Selama 3 hari (24 – 26 Agustus 2024) sub tahapan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon yang dikeluarkan oleh KPU Bone diawasi secara melekat oleh Bawaslu Bone di kantor KPU Bone.

Berdasarkan hasil pengawasan melekat yang dilakukan Timfas Bawaslu Bone, hingga hari ini (26/08/2024), KPU Bone telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang – undangan berlaku sebagai penyelenggara teknis Pemilihan.

KPU Bone telah mengumumkan pendaftaran pasangan calon pada hari Sabtu, tanggal 24 Agustus 2024 dengan nomor 509/PL.02.2-Pu/7308/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Tahun 2024 yang telah diumumkan melalui website KPU Bone, media massa, dan media sosial KPU Bone serta menyiapkan Layanan Informasi Help Desk bagi masyarakat dan pihak yang berkepentingan.

Baca Juga:  Masyarakat Keluhkan PPS Tidak Membolehkan Mendokumentasikan Hasil Rekapan

Pengawasan melekat selanjutnya setelah pengumuman pendaftaran pasangan calon yaitu permintaan admin SILONKADA (Sistem Informasi Pecalonan Kepala Daerah) dan persiapan pendaftaran pasangan calon oleh KPU Bone agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

“Hari ini Timfas Bawaslu Bone dalam hal ini saya sebagai Penanggungjawab Tim Fasilitasi Pengawasan, Koordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Nur Alim serta jajaran sekretariat pengawas mendatangi help desk KPU Bone untuk terus melakukan pengawasan melekat dalam hal ini berkoordinasi mengenai kesiapan teknis dan administrasi penerimaan pengajuan akun SILONKADA dan petugas penghubung parpol pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati bone agar berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku” jelas Rohzali.

Baca Juga:  Kapolres Bone Jalin Silaturahmi dengan Jurnalis Lewat Pertandingan Sepak Bola

“Menjadi kewajiban bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan tahapan pencalonan kepala daerah, kami telah menyusun indicator dan objek pengawasan keterpenuhan hal yang penting untuk dipastikan telah dilaksanakan oleh KPU.”sambungnya.

Diketahui, hingga pukul 19.00 WITA, baru satu Parpol dan atau Gabungan Parpol yang data mengajukan permohonan pengajuan akun silonkada ke KPU Bone. (*)