BONE,BONEKU.COM,– Kurang lebih seminggu bertugas, Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Aswar sudah berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika yang kerap terjadi di wilayah hukum Polres Bone.

Kali ini Iptu Aswar berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku serta sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, Para pelaku diketahui berinisial AL (34) dan UK (40) keduanya merupakan Warga Jalan Sungai Musi Watampone sementara pelaku ketiga diketahui berinisial HA (26) warga asal Desa Pakkasalo Kecamatan Dua Boccoe.

Baca Juga:  Dapatkan 257 Pernyataan Dukungan Andi Mappakaya Terpilih Ketua Apdesi Bone Secara Aklamasi

Awalnya Sat Narkoba Polres Bone mengamankan lelaki AL dan UK di dalam kamarnya dan ditemukan barang bukti berupa satu saset narkoba jenis sabu berukuran kecil, sehingga para pelaku tak bisa mengelak saat digerebek polisi.

“Dari pengakuan lelaki AL, sabu tersebut dibeli dari tangan lelaki HA melalui perantara lelaki UK seharga Rp. 800 ribu, sehingga kami langsung melakukan pencarian terhadap lelaki HA,” Kata Iptu Aswar, Minggu 1/9/2024.

Baca Juga:  Inovasi Baru DLH Bone, Sulap APK Pemilu Jadi Tas

Setelah melakukan pengembangan, akhirnya sat narkoba polres bone berhasil menemukan keberadaan HA di Dusun Polejiwa Desa Pakkasalo Kecamatan Dua Boccoe, dari tangan lelaki HA juga ditemukan satu saset sabu dan 1 unit timbangan serta beberapa plastik bening kosong.

“Saat itu kami juga langsung mengamankan lelaki HA atas nyanyian lelaku UK, dan lagi-lagi kami juga menemukan narkoba ditangannya sehingga kami langsung bawa ke Polres Bone untuk diproses hukum lebih lanjut,” Tambahnya

Baca Juga:  Sat Lantas Polres Bone Tindak Pelanggar Lalu Lintas

Kini ketiga pelaku beserta semua barang buktinya sudah ditangani penyidik narkoba Polres Bone, para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo, Pasal 112 ayat (1) Jo, Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)