3 Budak Narkoba Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Minggu, 1 September 2024 - 21:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Kurang lebih seminggu bertugas, Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Aswar sudah berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika yang kerap terjadi di wilayah hukum Polres Bone.

Kali ini Iptu Aswar berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku serta sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, Para pelaku diketahui berinisial AL (34) dan UK (40) keduanya merupakan Warga Jalan Sungai Musi Watampone sementara pelaku ketiga diketahui berinisial HA (26) warga asal Desa Pakkasalo Kecamatan Dua Boccoe.

Baca Juga:  Tiga Penjahat Narkoba Diborgol Polisi

Awalnya Sat Narkoba Polres Bone mengamankan lelaki AL dan UK di dalam kamarnya dan ditemukan barang bukti berupa satu saset narkoba jenis sabu berukuran kecil, sehingga para pelaku tak bisa mengelak saat digerebek polisi.

“Dari pengakuan lelaki AL, sabu tersebut dibeli dari tangan lelaki HA melalui perantara lelaki UK seharga Rp. 800 ribu, sehingga kami langsung melakukan pencarian terhadap lelaki HA,” Kata Iptu Aswar, Minggu 1/9/2024.

Baca Juga:  Satlantas Polres Bone Sosialisasikan ETLE Melalui Dialog Interaktif di Radio

Setelah melakukan pengembangan, akhirnya sat narkoba polres bone berhasil menemukan keberadaan HA di Dusun Polejiwa Desa Pakkasalo Kecamatan Dua Boccoe, dari tangan lelaki HA juga ditemukan satu saset sabu dan 1 unit timbangan serta beberapa plastik bening kosong.

“Saat itu kami juga langsung mengamankan lelaki HA atas nyanyian lelaku UK, dan lagi-lagi kami juga menemukan narkoba ditangannya sehingga kami langsung bawa ke Polres Bone untuk diproses hukum lebih lanjut,” Tambahnya

Baca Juga:  BAZNAS Bone Wujudkan Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu

Kini ketiga pelaku beserta semua barang buktinya sudah ditangani penyidik narkoba Polres Bone, para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo, Pasal 112 ayat (1) Jo, Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Berita Terkait

Dispar Bone Ajak Majukan UMKM Lewat Peluncuran LAGO TERMANIS di Desa Lattekko
25 Tim Bertarung Sengit, AE LAMONE Keluar Sebagai Juara Mobile Legends Kapolri Cup Bone
Dari Masjid untuk Umat, Andi Akmal Pasluddin Serukan Pengurus DMI Bone Bergerak hingga Pelosok Kecamatan
Kapolres Bone Buka Turnamen Mobile Legends Kapolres Cup 2026, Ajang Seleksi Menuju Kapolda Cup dan Kapolri Cup
Bupati Bone Resmikan IPLT Passippo Senilai Rp8 Miliar
Gelar Sosialisasi, KPU Bone Benahi Data Parpol untuk Verifikasi Pemilu 2029
Lebaran Anak Yatim 1448 Hijriah, Pemkab Bone Perkuat Komitmen Pendidikan Inklusif
CCTV Ungkap Detik-detik Pelaku Menggasak Uang Kotak Amal Masjid Jami Al Mujahidin Pappolo

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 13:28 WITA

Dispar Bone Ajak Majukan UMKM Lewat Peluncuran LAGO TERMANIS di Desa Lattekko

Senin, 29 Juni 2026 - 02:02 WITA

Dari Masjid untuk Umat, Andi Akmal Pasluddin Serukan Pengurus DMI Bone Bergerak hingga Pelosok Kecamatan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:36 WITA

Kapolres Bone Buka Turnamen Mobile Legends Kapolres Cup 2026, Ajang Seleksi Menuju Kapolda Cup dan Kapolri Cup

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:39 WITA

Bupati Bone Resmikan IPLT Passippo Senilai Rp8 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:10 WITA

Gelar Sosialisasi, KPU Bone Benahi Data Parpol untuk Verifikasi Pemilu 2029

Berita Terbaru