Polres Bone Serahkan 2 Tersangka Pelanggaran Netralitas ASN ke Kejari Bone

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 20:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Polres Bone saat menyerahkan tersangka AWW dan AY ke Kejari Bone, Rabu, 30/10/2024.

Penyidik Polres Bone saat menyerahkan tersangka AWW dan AY ke Kejari Bone, Rabu, 30/10/2024.

BONE,BONEKU.COM,– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bone menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bone, Rabu 30/10/2024.

Kedua tersangka tersebut diketahui berinisial AWW (44) yang merupakan Kepala Desa Lamurukung dan Perempuan berinisial AY (40) yang merupakan Lurah Pallette Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone.

Kasi Intelijen Kejari Bone Andi Khairil Akhmad mengatakan penyerahan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Polres Bone ke pihak Kejaksaan, setelah tahapan penyidikan dinyatakan lengkap dan telah memenuhi syarat formil maupun materil.

“Selain 2 orang yang diserahkan oleh penyidik polres bone, kami juga menerima barang bukti berupa 1 flash disk yang berisi video Kepala Desa Lamurukung yang memberikan sambutan pada saat kampanye salah satu paslon, dan 1 buah flashdisk yang berisi video lurah palette menghadiri silaturahmi salah satu paslon.,” Kata Andi Khairil Akhmad

Baca Juga:  Breaking News: Pemda Umumkan Dewas dan Direksi PDAM Terpilih

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa, para tersangka masing-masing disangkakan Pasal 188 Jo. Pasal 71 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Berdasarkan pasal dan undang-undang yang diterapkan oleh pihak JPU kedua tersangka terancam pidana paling lama 6 bulan dan denda palin banyak Rp. 6 juta..

Baca Juga:  5 Terduga Pelaku Penikaman di Bajoe Diringkus Polisi

“Terhadap tersangka AWW dan AY tidak dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum dikarenakan tidak memenuhi syarat formil tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP,” Tambahnya

Setelah JPU menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti maka selanjutnya akan menyusun surat dakwaan serta administrasi lainnya untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Watampone untuk segera disidangkan mengingat batas waktu penanganan Perkara Tindak Pidana Pilkada sangat singkat dan terbatas.

Sekedar diketahui bahwa tersangka AWW yang merupakan Kepala Desa Lamuru menghadiri  kegiatan kampanye salah satu paslon yang bertempat di Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, pada hari Jumat Tanggal 04 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WITA, sedangkan tersangka AY yang merupakan Lurah Palette Kec.Tanete Riattang Timur menghadiri kegiatan kampanye salah satu paslon yang bertempat di Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 10.15 Wita.

Baca Juga:  Merasa Tak Diperhatikan, Kades di Bone Ngamuk Saat Musrembang

Kedua tersangka ini diduga dengan sengaja membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, yang selanjutnya diproses oleh sentra Gakkumdu kabupaten Bone,” Tutup Khairil. (*)

Berita Terkait

Tim Resmob Polres Bone Gerak Cepat Amankan Pelaku Pencurian Yang Viral di Sosmed
Kuasa Hukum Edy Saputra Syam Nilai EO Tak Punya Dasar Hukum Catut Nama Kliennya
Terpojok, Lapatau Runners Akui Pakai Nama Pejabat Akibat Pemerintah Ingkar Janji sebagai ‘Powered’
Polemik Pembatalan Bone Fun Run 2026, Panitia Akui Koordinasi dengan Pemda Mandek
Batalnya Bone Fun Run 2026 Berujung Teror Chat ke Pejabat Pemda, Edy Syam Siap Tempuh Jalur Hukum
Bupati Bone Minta Jajaran Sigap Tangani Insiden di Pesta Pernikahan di Kahu
Duka di Balik Pesta, Tenda Resepsi di Bone Tertimpa Pohon Tumbang Telan Korban Jiwa
Remaja 14 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Usai Tenggelam di Sungai Taddojong Bone

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:23 WITA

Tim Resmob Polres Bone Gerak Cepat Amankan Pelaku Pencurian Yang Viral di Sosmed

Selasa, 14 April 2026 - 00:24 WITA

Kuasa Hukum Edy Saputra Syam Nilai EO Tak Punya Dasar Hukum Catut Nama Kliennya

Minggu, 12 April 2026 - 14:17 WITA

Polemik Pembatalan Bone Fun Run 2026, Panitia Akui Koordinasi dengan Pemda Mandek

Sabtu, 11 April 2026 - 14:55 WITA

Batalnya Bone Fun Run 2026 Berujung Teror Chat ke Pejabat Pemda, Edy Syam Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 13:39 WITA

Bupati Bone Minta Jajaran Sigap Tangani Insiden di Pesta Pernikahan di Kahu

Berita Terbaru