BONE,BONEKU.COM,– Lagi lagi Sat narkoba Polres Bone meringkus 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bone, pada Selasa 12 Maret 2024 kemarin.
Kedua pelaku tersebut diketahui berinisial AG (39) warga Jalan Ahmad Yani dan SM (41) Warga Kelurahan Walanae, Keduanya ditangkap polisi di Jalan Gunung Bawakaraeng Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.
Kasubsi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar SH, yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku narkoba tersebut, dan dari hasil penangkapan pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 saset sabu berukuran kecil.
“Barang bukti ini ditemukan di tangan AG, dan saat diinterogasi dia mengakui bahwa mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial (T) dengan cara dibeli seharga Rp.400 ribu,” Kata Iptu Rayendra, Rabu, 13/3/2024.
Lebih jauh Rayendra menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan dari tangan (AG) tersebut rencananya akan diserahkan ke (SM) yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Sehingga polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap (SM).
“Sementara pelaku (T) yang diketahui memberikan sabu tersebut ke (AG) masih dilakukan pengejaran polisi,” Tambahnya.
Kini kedua pelaku (AG) dan (SM) beserta barang buktinya diamankan di Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut, keduanya akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Tim Redaksi