MAKASSAR,BONEKU.COM,– Polda Sulawesi Selatan menggelar Konfrensi Pers terkait kasus sindikat Pembuatan dan Peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa.

Konfrensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono. Dalam Pernyataannya kapolda Sulsel mengungkapkan bahwa dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan 17 orang tersangka.

Dari hasil pemeriksaan para tersangka mengakui bahwa mereka memproduksi uang palsu tersebut di dalam Kampus UIN Alauddin Makassar, dan ternyata uang palsu ini rencananya akan digunakan untuk mendanai pilkada 2024 kemarin.

“Kasus ini cukup menarik, tujuan para tersangka membuat uang palsu ini salah satunbya untuk mendanai pilkada 2024,”Ungkap Yudhiawan Kamis, 19/12/2024.

Lebih jauh Yudhi menjelaskan bahwa pengakuan tersangka uang palsu ini sempat ditawarkan kepada salah satu calon Pilkada di Kabupaten Barru dan Partai Politik.

Baca Juga:  Selisih 38 Suara, Hanura Gagal Pertahankan Kursinya di Dapil 3

Namun karena diketahui kalau itu adalah uang palsu, sehingga calon dan partai politik ini menolak penawaran tersebut. Para tersangka juga mengakui telah mencetak uang sebanyak ratusan juta rupiah.

“Tersangka ini mengajukan proposal kepada calon dan partai politik untuk pendanaan pilkada, rencananya dana ini akan disebarkan ke masyarakat untuk memilih yang bersangkutan, tapi untungnya tidak jadi karena tidak ada calon dan partai yang mau,” Tambahnya

Karena tidak jadi digunakan untuk pendanaan pilkada, tersangka kemudian memperjualbelikan uang palsu ini ke masyarakat, mereka mengedarkan ke masyarakat dengan perbandingan 2 uang palse dibayar dengan 1 uang asli.

Berikut nama-nama dan peran para tersangka yang berhasil diamankan Polda Sulsel :

1. DR. Andi Ibrahim (54 tahun), dosen dan kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu;

Baca Juga:  Daftarkan Bacaleg Ke KPU, Hanura Hanya Bertarung Di 4 Dapil...

2. Mubin Nasir (40 tahun), honorer UIN Alauddin Makassar, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu;

3. Kamarang Dg Ngati (48 tahun), berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu,

4. Irfandy (37 tahun), karyawan bank BUMN, berperan membantu mengedarkan dan transaksi uang palsu;

5. Muhammad Syahruna (52 tahun), wiraswasta, berperan memproduksi, mencari bahan baku produksi hingga transaksi jual-beli uang palsu

6. John Biliater Panjaitan (68 tahun) wiraswasta, melakukan transaksi jual-beli uang palsu

7. Sattariah (60 tahun) IRT, melakukan pengedaran dan transaksi jual beli-uang palsu;

8. Dra. Sukmawati (55 tahun), ASN guru, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual beli uang palsu

9. Andi Khaeruddin (50 tahun), pegawai bank, melakukan pengedaran hingga transaksi jual-beli uang palsu;

Baca Juga:  Mentan Resmikan Politeknik Pertanian Di Bone

10. Ilham (42 tahun), wiraswasta, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu;

11. Drs. Suardi Mappaebang (58 tahun), ASN Pemprov Sulbar, berperan untuk mengedarkan dan transaksi jual-beli uang palsu;

12. Mas’ud (37 tahun), wiraswata, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu;

13. Satriyadi (52 tahun), ASN Pemprov Sulbar, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu;

14. Sri Wahyudi (35 tahun), wiraswasta, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu;

15. Muhammad Manggabarani (40 tahun), ASN di Sulbar, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu;

16. Ambo Ala (42 tahun), wiraswasta, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu;

17. Rahman (49 tahun), wiraswasta berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu;, (*)