Polsek Barebbo Gandeng UPT PPA Lindungi Korban Kekerasan Seksual Anak

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2025 - 17:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bhabinkantibmas dan Babinsa Barebbo Saat memberikan Edukasi kepada Korban kekerasan seksual anak.

Bhabinkantibmas dan Babinsa Barebbo Saat memberikan Edukasi kepada Korban kekerasan seksual anak.

BONE,BONEKU.COM,– Polsek Barebbo bersama UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bone berhasil menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Barebbo.

Korban, seorang perempuan berusia 18 tahun, adalah anak dari tersangka berinisial R (43). Sebelumnya, Bhabinkamtibmas telah beberapa kali memberikan edukasi dan himbauan kepada keluarga korban untuk melaporkan kejadian secara hukum.

Namun, korban dan keluarganya tetap enggan melaporkan, bahkan sempat berencana meninggalkan kampung halaman untuk menghindari persoalan hukum dan menghindari sorotan publik.

Baca Juga:  UPT PPA Bone Beri Pendampingan Khusus Untuk Korban Rudapaksa Oleh Ayah Kandung Sendiri

Melihat situasi tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Barebbo, Bripka Andi Faesal Amir, S.H., segera melaporkan kondisi tersebut kepada Kapolsek. Selanjutnya, dilakukan koordinasi untuk melakukan pendekatan komprehensif dengan melibatkan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak.

Kapolsek Barebbo, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., menegaskan pentingnya penanganan kasus ini. “Anak-anak adalah kelompok rentan yang dilindungi undang-undang. Meskipun keluarga tidak ingin melaporkan, proses hukum tetap harus ditempuh,” ujarnya. (24/1/2025)

Baca Juga:  Wanita Lansia Ditemukan Meninggal di Dalam Rumahnya Yang Terendam Banjir

Melalui pendekatan persuasif dan humanis, tim gabungan yang terdiri dari Bhabinkamtibmas Bripka Andi Faesal Amir, S.H., Babinsa Serda Kadri, dan pihak UPT PPA, akhirnya berhasil membujuk korban dan ibunya untuk membuat laporan resmi.

Korban beserta ibunya kemudian diserahkan ke Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini kini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bone, akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Jawaban Paslon 'Tegak Lurus' Soal TPP ASN di Debat, Tanya Dong Pj Yang Sekarang

“Kami meminta dukungan pemerintah setempat dan tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi guna mencegah terulangnya kasus serupa,” tambah Kapolsek.

Pihak kepolisian menekankan bahwa tindak kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi pidana dan perdata.

Kolaborasi ini menunjukkan pentingnya sinergi antar pihak dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dan menegaskan bahwa hukum hadir untuk melindungi mereka yang membutuhkan keadilan. (*)

Berita Terkait

Penemuan Mayat Gegerkan Warga Ulaweng, Tim SAR Bone Gerak Cepat Lakukan Evakuasi Korban
Polres Bone Ungkap 22 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Sita Sabu hingga Tembakau Sintetis
Lulus MAN 2 Sinjai, Bupati Ajak Manfaatkan Peluang & Ciptakan Karya
Gudang Percetakan Trias Muda Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai 2 Miliar 
Tanete Riattang Bantai Patimpeng 8-1 di Beramal Cup, PNG Bangga dengan Performa Tim
Sejumlah Instansi Teken MoU Bersama Pemkab Bone untuk Penguatan Layanan Publik
Bone Gelar Innovation Award 2026, Bupati Dorong OPD Hadirkan Inovasi Sederhana Berdampak
BREAKING NEWS : Bayi Laki-Laki Ditemukan Dalam Kardus di Pinggir Jalan Desa Biccoing, Tonra

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:05 WITA

Penemuan Mayat Gegerkan Warga Ulaweng, Tim SAR Bone Gerak Cepat Lakukan Evakuasi Korban

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:01 WITA

Polres Bone Ungkap 22 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Sita Sabu hingga Tembakau Sintetis

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:00 WITA

Lulus MAN 2 Sinjai, Bupati Ajak Manfaatkan Peluang & Ciptakan Karya

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:55 WITA

Gudang Percetakan Trias Muda Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai 2 Miliar 

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:27 WITA

Tanete Riattang Bantai Patimpeng 8-1 di Beramal Cup, PNG Bangga dengan Performa Tim

Berita Terbaru

Makassar

Wamenhan RI Puji Langkah Andi Sudirman Bentuk Komcad ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:35 WITA