BONE,BONEKU.COM,– Sat Res Narkoba Polres Bone yang sebelumnya telah menangkap seorang lelaki yang menguasai narkoba jenis sabu sebanyak 8 Saset, Polisi akhirnya kembali meringkus salah satu rekan pelaku.
Dia diketahui berinisial HM alias EM yang beralamat di Jalan Ternate Kelurahan Jeppe’e Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone.
Penangkapan HM berawal dari penangkapan pelaku sebelumnya berinisial IH yang menguasai sabu sebanyak 8 saset, pada saat itu IH mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari Lelaki HM dengan cara dibeli seharga Rp. 700 ribu sehingga langsung dilakukan pengejaran terhadap HM.
“Dari tangan HM polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba 3 saset berukuran besar dan 3 saset berukuran sedang,” Kata Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra
Lebih jauh dia mengatakan bahwa sabu yang ditemukan di tangannya itu dan Sabu yang telah dijual kepada lelaki IH, dibeli dengan cara system tempel sebanyak 5 gram dengan harga Rp, 6,5 juta.
“Saat ini pelaku masih mengejar pelaku yang telah menjual narkotika ke lelaki HM ini,” Tambahnya
Saat ini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Tim Redaksi