3 Remaja Pelaku Narkoba Diringkus Polisi

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025 - 01:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Satuan Reserse narkoba Polres Bone mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polres bone, Jumat, 11 April 2025.

Ketiga terduga pelaku diketahui berinisial AAM (20) warga Desa Ajangpulu Kecamatan Sibulue, IS alias E (26) warga Kelurahan Biru dan YR alias A (19) warga Desa Pattimpa Kecamatan Ponre Kabupaten Bone/

Para pelaku ini diamankan Satres Narkoba Polres Bone di Kelurahan Masumpu Kecamatan Tanete Riattang pada Jumat 11 April kemarin, Saat diamankan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Berawal dari Knalpot Brong, 4 pelaku Narkoba Ditangkap

Plt Kasat Narkoba Polres Bone AKP Irwandi dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa awalnya pihaknya mengamankan remaja berinisial AAM dan saat itu ditemukan tempat sabu yang terbuat dari botol dan didalamnya ditemukan 4 saset sabu.

“Selain 4 saset sabu yang ditemukan dalam sebuah botol, ditemukan juga barang bukti lainnya berupa 1 set alat hisap yang masih ada sisa sabu didalamnya,” Kata AKP Irwandi

Baca Juga:  WOW..Calon Panwascam di Bone Capai 470 Orang

Lebih jauh AKP Irwandi menjelaskan bahwa setelah mengamankan pelaku AAM, Sat Narkoba kembali melakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan pelaku lainnya berinisial YR alias A yang sedang mengkonsumsi sabu.

“Kedua pelaku yang telah diamankan di interogasi mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari lelaki berinisial IS dengan cara dibeli seharga Rp. 1,4 juta sehingga pada saat itu juga dilakukan pengejaran terhadap IS,”Tambahnya

Baca Juga:  Berhasil Ungkap 41 Kasus dan 79 Tersangka, Kasat Narkoba Diganjar Penghargaan

Kini para pelaku telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut, para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 (1) Jo, Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Berita Terkait

Polres Bone Ungkap Kasus Pelarian Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap di Wajo
BREAKING NEWS : Seorang Nelayan Dilaporkan Hilang di Perairan Palette Saat Pergi Mencari Ikan
Aksi Brutal Remaja Bersenjata Serang Percetakan di Bone, Satu Terluka
Rakor di Sulsel, Wabup Bone Dorong Reformasi Layanan Pertanahan
Mahasiswa di Bone Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Dilaporkan ke Polisi
Bupati Bone Dorong Tes Narkoba Wajib untuk ASN, Siap Sidak OPD Bersama BNN
Pelabuhan Bajoe Ditutup Sementara 1 Mei–1 Juni 2026, Penyeberangan Dialihkan ke Siwa–Kolaka
ASDP Salurkan 500 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Penutupan Pelabuhan Bajoe

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:36 WITA

Polres Bone Ungkap Kasus Pelarian Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap di Wajo

Kamis, 30 April 2026 - 14:13 WITA

BREAKING NEWS : Seorang Nelayan Dilaporkan Hilang di Perairan Palette Saat Pergi Mencari Ikan

Rabu, 29 April 2026 - 16:18 WITA

Rakor di Sulsel, Wabup Bone Dorong Reformasi Layanan Pertanahan

Rabu, 29 April 2026 - 13:56 WITA

Mahasiswa di Bone Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 28 April 2026 - 15:26 WITA

Bupati Bone Dorong Tes Narkoba Wajib untuk ASN, Siap Sidak OPD Bersama BNN

Berita Terbaru

Makassar

Kadinkes Sulsel Tegaskan Isu Rangkap Jabatan Hoaks

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:20 WITA