3 Remaja Pelaku Narkoba Diringkus Polisi

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025 - 01:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Satuan Reserse narkoba Polres Bone mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polres bone, Jumat, 11 April 2025.

Ketiga terduga pelaku diketahui berinisial AAM (20) warga Desa Ajangpulu Kecamatan Sibulue, IS alias E (26) warga Kelurahan Biru dan YR alias A (19) warga Desa Pattimpa Kecamatan Ponre Kabupaten Bone/

Para pelaku ini diamankan Satres Narkoba Polres Bone di Kelurahan Masumpu Kecamatan Tanete Riattang pada Jumat 11 April kemarin, Saat diamankan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Residivis Pelaku Narkoba Ditembak, Setelah Menyerang Polisi Saat Hendak Ditangkap

Plt Kasat Narkoba Polres Bone AKP Irwandi dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa awalnya pihaknya mengamankan remaja berinisial AAM dan saat itu ditemukan tempat sabu yang terbuat dari botol dan didalamnya ditemukan 4 saset sabu.

“Selain 4 saset sabu yang ditemukan dalam sebuah botol, ditemukan juga barang bukti lainnya berupa 1 set alat hisap yang masih ada sisa sabu didalamnya,” Kata AKP Irwandi

Baca Juga:  3 Budak Narkoba Dibekuk Polisi

Lebih jauh AKP Irwandi menjelaskan bahwa setelah mengamankan pelaku AAM, Sat Narkoba kembali melakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan pelaku lainnya berinisial YR alias A yang sedang mengkonsumsi sabu.

“Kedua pelaku yang telah diamankan di interogasi mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari lelaki berinisial IS dengan cara dibeli seharga Rp. 1,4 juta sehingga pada saat itu juga dilakukan pengejaran terhadap IS,”Tambahnya

Baca Juga:  Tersengat Listrik Tegangan Tinggi, Warga Bone Tewas Seketika

Kini para pelaku telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut, para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 (1) Jo, Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Berita Terkait

8.000 Benih Ikan Ditebar di Binuang, Bupati Bone Dorong Ekonomi Warga
Kepedulian di Tengah Kesibukan Masa Giling, PG Camming Sumbangkan 86 Kantong Darah
Niat Menegur karena Anak Terganggu, Pemuda di Bone Malah Dikeroyok di Depan Rumah
Satlantas Polres Bone Gelar Bakti Sosial, Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Penyegaran Birokrasi Bone, Sejumlah Pejabat Eselon II, III dan IV Dimutasi
Bukan Sekadar Tampil, PMR MTsN 3 Bone Borong Juara dan Sabet Juara Umum I VORCEA 2026 se-Sulsel
HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polantas Bone Perkuat Kemitraan dengan Ojol dan Opang
Kebakaran Hebat di Bone, 11 Rumah Panggung Ludes Dilalap Api, Warga Sebut Ada Korban Jiwa

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:23 WITA

8.000 Benih Ikan Ditebar di Binuang, Bupati Bone Dorong Ekonomi Warga

Rabu, 16 September 2026 - 15:14 WITA

Kepedulian di Tengah Kesibukan Masa Giling, PG Camming Sumbangkan 86 Kantong Darah

Senin, 14 September 2026 - 20:14 WITA

Satlantas Polres Bone Gelar Bakti Sosial, Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Senin, 14 September 2026 - 17:32 WITA

Penyegaran Birokrasi Bone, Sejumlah Pejabat Eselon II, III dan IV Dimutasi

Minggu, 13 September 2026 - 15:15 WITA

Bukan Sekadar Tampil, PMR MTsN 3 Bone Borong Juara dan Sabet Juara Umum I VORCEA 2026 se-Sulsel

Berita Terbaru

Makassar

Program MYP Irigasi Pemprov Sulsel Topang Swasembada Pangan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:53 WITA