BONE,BONEKU.COM,– Salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bone Tahun Anggaran (TA) 2024 memunculkan fakta mengejutkan, terjadi dugaan penggelapan Dana BOS oleh oknum kepala sekolah.

Dalam dokumen hasil pemeriksaan BPK, disebutkan bahwa Kepala SMP Negeri 2 Libureng diduga telah menyalahgunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik BOS Reguler sebesar Rp122.327.250 untuk kepentingan pribadi. Praktik ini jelas menyalahi aturan dan mencoreng dunia pendidikan yang seharusnya dijalankan dengan penuh integritas.

Baca Juga:  ICRAF Dan Bappeda Gelar Pelatihan Pengelolaan Bentang Lahan

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Andi Fajaruddin, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menyebut, proses tindak lanjut telah dilakukan meski belum sepenuhnya tuntas.

“Iya, sudah ada pengembalian, tapi masih sebagian. Sisanya disertai jaminan berupa tanah sawah,” ungkap Fajaruddin saat dikonfirmasi, Selasa (1/7/2025).

Lebih lanjut, temuan ini tercatat sebagai bagian dari total Rp18,69 miliar dalam laporan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) APBD TA 2024, yang menjadi perhatian serius dalam laporan keuangan daerah.

Baca Juga:  Kabar Gembira, Kini Guru Bisa Pulang Bersamaan Dengan Siswanya

Dugaan penggelapan Dana BOS oleh oknum pendidik ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola keuangan di sektor pendidikan. Padahal, dana BOS seharusnya digunakan sepenuhnya untuk mendukung proses belajar-mengajar dan meningkatkan kualitas pendidikan, bukan sebagai “ladang pribadi” bagi pejabat sekolah. (*)