Kronologis Lengkap Penangkapan 3 Pelaku Narkoba di Bone

- Jurnalis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Bone kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu hanya dalam waktu empat hari. Tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kasus pertama terungkap pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Sungai Kapuas, Kelurahan TA, Kecamatan Tanete Riattang. Tim Satresnarkoba menggerebek sebuah rumah dan menangkap dua terduga pelaku, yakni AY alias Ad (22) dan MM alias In (25).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa, 1 saset sabu siap edar, 1 timbangan digital lengkap dengan kotak, Peralatan pengemasan narkoba (pipet plastik, gunting, dan lakban), 3 unit ponsel berbagai merek dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul

Baca Juga:  Begini Strategi Polres Bone, Perkenalkan SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Dari pengakuan AY, dia memperoleh sabu melalui sistem tempel dengan perantara berinisial B. Total lima paket sabu diterimanya, sebagian sudah terjual kepada pengguna lain. Polisi juga mengungkap fakta bahwa AY pernah menjalani rehabilitasi di BNNK Bone, namun kembali terjerat dalam bisnis haram tersebut.

“AY kali ini berperan sebagai pengedar bersama MM,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bone Iptu Adiyatma.

Empat hari berselang penangkapan AY, tepatnya pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 23.00 Wita, tim Satresnarkoba kembali bergerak di Desa Tunreng Tellue, Kecamatan Sibulue. AM (45), seorang wiraswasta asal Dusun Benteng Barang, diciduk saat kedapatan membawa dua sachet sabu.

Baca Juga:  AAS Comunity Kembali Sebar Kebaikan Dibalut Buka Puasa Bersama Di Lima Titik Kabupaten Bone

Saat hendak ditangkap, AM sempat membuang barang bukti ke tanah, namun petugas sigap mengamankannya. Dari hasil interogasi, AM mengaku membeli sabu seharga Rp 300.000 dari seseorang berinisial SS alias ER.

Pengakuan ini menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan kasus, hingga akhirnya SS berhasil diamankan dalam operasi lanjutan.

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus tersangka kasus pertama juga dikenakan Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman lebih berat karena terbukti mengedarkan narkoba.

Baca Juga:  Brimob Bone Gelar Upacara Tradisi Penyucian Tunggul Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Sulsel “Tenri Betta”

Sementara Kapolres Bone AKBP Sugeng Setyo Budhi menegaskan, pengungkapan dua kasus beruntun ini merupakan bukti komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Dari satu informasi, kami berhasil mengembangkan dan menangkap pelaku lainnya. Ini bentuk keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Bone,” tegasnya.

Saat ini, ketiga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya. (*)

Berita Terkait

PWRI Ponre Resmi Dikukuhkan, Bupati Bone Dorong Purnabakti Tetap Aktif Berkontribusi
Operasi Antik Lipu 2026, Polres Bone Ungkap 13 Kasus dan Amankan 19 Tersangka dalam 2×24 Jam
Suasana SPBU Labuaja Mendadak Tegang, Warga Diduga Dianiaya hingga Luka di Wajah
Kapolsek Bontocani Gandeng Baznas Bone Bedah Rumah Warga Pelosok, Kisah Keluarga Rasli Tuai Perhatian
Saling Tantang di Live TikTok Berujung Penyerangan, 6 Orang Diamankan Bersama Badik dan Anak Busur
Dilarang Gunakan Knalpot Brong, Begini Penegasan Kasat Lantas Polres Bone
BIAS Sasar Siswa Kelas 1, 2 dan 5 SD Inpres 10/73 Mappesangka
Hujan Tak Kunjung Turun, Ribuan Warga Bone Gelar Salat Istisqa

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:18 WITA

PWRI Ponre Resmi Dikukuhkan, Bupati Bone Dorong Purnabakti Tetap Aktif Berkontribusi

Jumat, 11 September 2026 - 17:28 WITA

Suasana SPBU Labuaja Mendadak Tegang, Warga Diduga Dianiaya hingga Luka di Wajah

Jumat, 11 September 2026 - 15:38 WITA

Kapolsek Bontocani Gandeng Baznas Bone Bedah Rumah Warga Pelosok, Kisah Keluarga Rasli Tuai Perhatian

Jumat, 11 September 2026 - 14:22 WITA

Saling Tantang di Live TikTok Berujung Penyerangan, 6 Orang Diamankan Bersama Badik dan Anak Busur

Kamis, 10 September 2026 - 15:53 WITA

Dilarang Gunakan Knalpot Brong, Begini Penegasan Kasat Lantas Polres Bone

Berita Terbaru