BONE,BONEKU.COM,– Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Bone kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu hanya dalam waktu empat hari. Tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kasus pertama terungkap pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Sungai Kapuas, Kelurahan TA, Kecamatan Tanete Riattang. Tim Satresnarkoba menggerebek sebuah rumah dan menangkap dua terduga pelaku, yakni AY alias Ad (22) dan MM alias In (25).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa, 1 saset sabu siap edar, 1 timbangan digital lengkap dengan kotak, Peralatan pengemasan narkoba (pipet plastik, gunting, dan lakban), 3 unit ponsel berbagai merek dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul
Dari pengakuan AY, dia memperoleh sabu melalui sistem tempel dengan perantara berinisial B. Total lima paket sabu diterimanya, sebagian sudah terjual kepada pengguna lain. Polisi juga mengungkap fakta bahwa AY pernah menjalani rehabilitasi di BNNK Bone, namun kembali terjerat dalam bisnis haram tersebut.
“AY kali ini berperan sebagai pengedar bersama MM,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bone Iptu Adiyatma.
Empat hari berselang penangkapan AY, tepatnya pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 23.00 Wita, tim Satresnarkoba kembali bergerak di Desa Tunreng Tellue, Kecamatan Sibulue. AM (45), seorang wiraswasta asal Dusun Benteng Barang, diciduk saat kedapatan membawa dua sachet sabu.
Saat hendak ditangkap, AM sempat membuang barang bukti ke tanah, namun petugas sigap mengamankannya. Dari hasil interogasi, AM mengaku membeli sabu seharga Rp 300.000 dari seseorang berinisial SS alias ER.
Pengakuan ini menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan kasus, hingga akhirnya SS berhasil diamankan dalam operasi lanjutan.
Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus tersangka kasus pertama juga dikenakan Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman lebih berat karena terbukti mengedarkan narkoba.
Sementara Kapolres Bone AKBP Sugeng Setyo Budhi menegaskan, pengungkapan dua kasus beruntun ini merupakan bukti komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Dari satu informasi, kami berhasil mengembangkan dan menangkap pelaku lainnya. Ini bentuk keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Bone,” tegasnya.
Saat ini, ketiga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya. (*)
Tim Redaksi