BONE.BONEKU.COM,– Tak ada ruang aman bagi pengedar narkoba di Kabupaten Bone. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas “racun generasi”. Hanya dalam dua hari beruntun, Jumat–Sabtu (12–13/9/2025), aparat berhasil menggulung tiga pelaku sekaligus menyita puluhan gram sabu siap edar.

Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., melalui Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., menegaskan, tidak ada kompromi bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di Bone.

Target utama operasi, EM (43), warga Dusun Bulampe, Kecamatan Mare, sudah lama dicurigai sebagai bandar sabu. Jumat siang, 12 September, ia ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Gunung Bawakaraeng, Watampone.

Awalnya bungkam, EM akhirnya tak berkutik saat polisi membawanya ke rumah. Di sanalah rahasianya terbongkar: sabu disembunyikan dalam botol plastik dan dikubur di belakang rumah.

Baca Juga:  Polres Bone Wujudkan Bone Ramah Anak Lewat Edukasi Lalu Lintas

Barang bukti yang ditemukan mengejutkan: satu sachet besar berisi 30 sachet kecil, total 29,42 gram sabu siap edar dengan nilai puluhan juta rupiah. EM pun terancam hukuman berat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan A.NR (26). Meski bukan jaringan EM, ia mengaku pernah memakai sabu. Polisi menyerahkannya ke BNK Bone untuk rehabilitasi.

Sehari kemudian, giliran NM (34), sekuriti asal Kecamatan Salomekko, yang diringkus. Ia kedapatan menyimpan 0,13 gram sabu di silikon ponselnya. Dari pengakuan NM, barang haram itu dibeli dari RZ (41), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI–Polri Sisir Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam di Bone

Polisi bergerak cepat. Tak sampai setengah jam, RZ ditangkap di rumahnya. Dari penggeledahan, ditemukan delapan paket sabu seberat 7,84 gram serta uang tunai Rp250 ribu hasil transaksi. Ironis, seorang abdi negara justru berkhianat dengan menjadi pengedar narkoba.

RZ mengaku sabu tersebut ia dapatkan dari HR, bandar yang lebih dulu ditangkap, seharga Rp14 juta. Barang haram itu sebagian untuk dijual, sebagian lagi untuk dipakai sendiri.

Selain itu, polisi juga mengamankan AG (24). Namun setelah tes urine negatif, ia dipulangkan.

Baik NM maupun RZ kini dijerat pasal yang sama dengan EM, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Baca Juga:  Penyidik Periksa Saksi Terkait Aduan Solidaritas Jurnalis Bone

Dalam dua hari operasi, polisi berhasil menyita total lebih dari 37 gram sabu. Pesannya jelas: Bone bukan tempat nyaman bagi bandar maupun pengedar narkoba.

“Jangan coba-coba bermain narkoba di Bone. Sekecil apa pun peran kalian, kami akan buru, tangkap, dan proses dengan hukuman maksimal. Narkoba adalah musuh bersama,” tegas Iptu Rayendra.

Ketua Forbes Anti Narkoba Bone, DR. H. A. Singkeru Rukka, juga mengapresiasi langkah tegas Polres Bone.

“Bandar dan pengedar narkoba ibarat virus berbahaya yang merusak akhlak dan masa depan generasi. Jangan biarkan Bone jadi pasar narkoba. Jika mereka berani bermain, aparat dan masyarakat harus bersatu menghabisi jaringan ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Andi Singke. (*)