BONE.BONEKU.COM,– Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanete Riattang yang dipimpin langsung oleh Panit III Ipda Nasrum berhasil mengungkap dan mengamankan 2 orang terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) diwilayah hukum Polsek Tanete Riattang, Rabu  24/9/2025.

Kedua terduga pelaku tersebut diketahui berinisial HN alias NN (47) dan SD (57), Sementara korbannya diketahui bernama Jumarni (26) yang merupakan karyawan salah satu SPBU di Kabupaten Bone.

Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang AKP Henri Aswan yang ditemui menjelaskan kronologis pencurian sepeda motor tersebut, dia mengatakan kejadiannya pada 7 september 2025 lalu yang mana korban menyimpan kunci motornya di dashboard motornya lalu masuk ke kamar kostnya untuk beristirahat sejenak.

Baca Juga:  Pengunjung Keluhkan Aktivitas Miras di Taman Arung Palakka Hingga Menyebabkan Keributan

Setelah beberapa menit kemudian Korban (Jumarni) keluar dari kamar kostnya untuk menyalakan mesin dinamo air miliknya namun melihat motornya sudah tidak ada di tempatnya.

“Pada saat kejadian korban ini langsung melakukan pencarian kemudian melaporkan kehilangannya ke kami, setelah kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, alhamdulillah tim opsnal berhasil mengungkap pelakunya,” Kata AKP Henri

Baca Juga:  Gugatan Umar-Madeng Ditolak, KPU Bone dijaga Polisi...

Lebih jauh Henri menjelaskan bahwa terduga pelaku ini diamankan di Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Walanae Kecamatan Tanete Riattang. Setelah pelaku diamankan dan diinterogasi dia mengakui perbuatannya sehingga pelaku diminta untuk menunjukan barang buktinya.

“Dari pengakuan terduga pelaku ini, motor yang dicuri ini sempat digadaikan bahkan sudah 3 kali pindah gadai, kemudian uang hasil dari gadai tersebut mereka gunakan untuk beli narkoba lalu di konsumsi sama-sama,” Tambah AKP Henri

Baca Juga:  Petani di Bone Dilaporkan Hilang, Diduga Jatuh di Sungai Saat Pulang Dari Sawah

Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan nopol DW 2983 FO sudah diamankan di Polsek Tanete Riattang untuk proses hukum lebih lanjut. (*)