BONEKU.COM-Bakal Calon Bupati Bone jalur perseorangan, Umar-madeng kembali kandas, setelah PT TUN Makassar memutuskan menolak gugatannya.
Sidang yang digelar Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) diruang Utama sekira pukul 14.00 wita, di jalan Pettarani, Makassar selasa 27/3/2018.
Mengeluarkan putusan menolak gugatan Penggugat.
Hakim yang diketuai DR Arifin Marfaun menetapkan bahwa, gugatan salah obyek, yang diajukan oleh penggugat adalah bukan keputusan KPU Bone tentang penetapan pasangan Calon, tetapi yang dijadikan obyek sengketa adalah keputusan KPU Bone, tentang penetapan hasil verifikasi faktual yang tidak meloloskan penggugat sehingga bukan kewenangan PT TUN untuk mengadili perkara tersebut.
Perlu diketahui, Umar-Madeng tidak diloloskan oleh KPUD Bone, lantaran dukungan eKTP nya tidak mencukupi jumlah yang ditentukan KPU untuk maju dijalur perseorangan.
Jumlah eKTP yang harus dikumpulkan Umar-Madeng, sebanyak 41.980, dengan adanya Putusan PT TUN, Pilkada Bone mendatang bakal diikuti calon tunggal. yakni, A Fahsar-Ambo Dalle.
Sementara itu, pasca putusan nampak sejumlah polisi berjaga di KPUD Bone, yang dipimpin langsung Kabag Ops Polres Bone Kompol Asropi.(al87)
Tim Redaksi