Tiga Pelaku Sabu Diamankan di Bone, Termasuk IRT Residivis Narkoba

- Jurnalis

Sabtu, 13 September 2025 - 15:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,–  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Reformasi, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., dalam keterangannya menyebutkan bahwa ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah I IA alias IP (30), AR alias Ac (37), dan DN alias NA(46).

terduga pelaku pertama, IA alias IP, berusia 30 tahun, berprofesi swasta, dan beralamat di Jalan Sungai Saddang, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Baca Juga:  Polres Bone Bentuk Tim Gabungan Selidiki Kasus Penembakan di Lapri

terduga pelaku kedua, AR alias Ac, berusia 37 tahun, berprofesi wiraswasta, beralamat di Jalan Bayangkara, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

terduga pelaku ketiga, DN alias NA, berusia 46 tahun, ibu rumah tangga, beralamat di Jalan Tupai, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu sachet plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 0.35 gram yang tersimpan di dalam cup PCR, satu penutup infus plastik bening, serta tiga unit handphone milik masing-masing terduga pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi, IA alias IP mengaku membeli sabu seharga Rp 200.000 dengan sistem tempel melalui aplikasi WhatsApp atas nama @SIMON.inc atas suruhan DN.
Sedang AR berperan menemani IA alias IP dalam transaksi tersebut.

Baca Juga:  Polres Bone Ungkap Peredaran 500 Gram Narkoba yang Dikendalikan Napi Dari Lapas

“Setelah menangkap IA alias IP dan AR , kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dalang di balik pembelian narkoba tersebut, yakni DN,” jelas Iptu Adityatama.

Dalam interogasi, DN membenarkan bahwa dia yang menyuruh IA alias IP membeli sabu dan menyerahkan uang sebesar Rp 200.000 untuk pembelian tersebut.

Ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Libatkan Transaksi Online, Jaringan Sabu di Bone Terbongkar Polisi

Meskipun jumlah barang bukti sabu yang diamankan tergolong kecil dibawah 1 gram, kasus ini akan tetap dilanjutkan ke tahap penyidikan. “terduga pelaku tidak dapat direhabilitasi karena AR dan DN merupakan residivis kasus narkoba, sementara IA alias IP terlibat dalam jaringan,” tegas Iptu Adityatama.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Bone terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (*)

Berita Terkait

Polres Bone Ungkap Kasus Pelarian Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap di Wajo
BREAKING NEWS : Seorang Nelayan Dilaporkan Hilang di Perairan Palette Saat Pergi Mencari Ikan
Aksi Brutal Remaja Bersenjata Serang Percetakan di Bone, Satu Terluka
Rakor di Sulsel, Wabup Bone Dorong Reformasi Layanan Pertanahan
Mahasiswa di Bone Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Dilaporkan ke Polisi
Bupati Bone Dorong Tes Narkoba Wajib untuk ASN, Siap Sidak OPD Bersama BNN
Pelabuhan Bajoe Ditutup Sementara 1 Mei–1 Juni 2026, Penyeberangan Dialihkan ke Siwa–Kolaka
ASDP Salurkan 500 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Penutupan Pelabuhan Bajoe

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:36 WITA

Polres Bone Ungkap Kasus Pelarian Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap di Wajo

Kamis, 30 April 2026 - 14:13 WITA

BREAKING NEWS : Seorang Nelayan Dilaporkan Hilang di Perairan Palette Saat Pergi Mencari Ikan

Rabu, 29 April 2026 - 16:18 WITA

Rakor di Sulsel, Wabup Bone Dorong Reformasi Layanan Pertanahan

Rabu, 29 April 2026 - 13:56 WITA

Mahasiswa di Bone Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 28 April 2026 - 15:26 WITA

Bupati Bone Dorong Tes Narkoba Wajib untuk ASN, Siap Sidak OPD Bersama BNN

Berita Terbaru

Makassar

Kadinkes Sulsel Tegaskan Isu Rangkap Jabatan Hoaks

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:20 WITA