BNPT Buka Layanan Baru, Korban Terorisme Bisa Daftar dari Rumah

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 23:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR.BONEKU.COM,– Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan sosialisasi terkait Sosialisasi Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023, di Toraja Room, Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 5 Oktober 2025.

Agenda ini mengonfirmasi bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu kini dapat kembali mengajukan hak mereka melalui mekanisme baru yang difasilitasi negara.

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas penataan kembali mekanisme pengajuan hak korban berdasarkan Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Sulsel Perkuat Pasokan dan Stabilisasi Harga

Melalui putusan MK ini, BNPT membuka kembali Pelayanan Penerbitan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu bagi korban terdampak sejak tragedi Bom Bali, 12 Oktober 2002 hingga sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 diterbitkan. Audiensi juga dihadiri OPD terkait lingkup Pemprov Sulsel, Satuan Tugas Wilayah Densus 88 Antiteror Polri, Biro SDM Polda Sulsel, dan Polrestabes Makassar.

Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT Rahel menegaskan komitmen negara untuk menghadirkan keadilan dan pemulihan bagi korban tindak pidana terorisme.

Baca Juga:  Pameran Kriya dan Wastra Dekranas di Trans Studio Mall Jadi Strategi Perluas Pasar UMKM

“Dasar kegiatan kita kali ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang menetapkan bahwa korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara, sehingga kita hadir di sini dengan tugas dan fungsi kita masing-masing untuk memastikan hal tersebut. BNPT membuka kembali layanan penetapan korban agar hak-hak mereka dapat diakui dan dipulihkan secara layak,” ujar Rahel.

BNPT memperkenalkan mekanisme pengajuan daring melalui dua tautan terpisah:
Formulir penetapan korban: https://tinyurl.com/FormulirSuratPenetapanBNPT

Baca Juga:  Libatkan Pelajar, Pemprov Sulsel Gencarkan Gerakan ASRI di Kawasan CPI

Pengajuan permohonan: https://tinyurl.com/FormulirPermohonanBNPT

BNPT menetapkan dua kategori pengajuan yakni korban langsung (WNI terdampak) dan korban tidak langsung (ahli waris).

Pengajuan paling lambat hingga 8 Juni 2028 melalui administrasi digital. Informasi detail dapat diperoleh via WhatsApp Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT di +628-111-72-6699 (pesan saja).

Rahel berharap masyarakat Sulawesi Selatan dapat segera mempersiapkan dokumen dan memahami prosedur.

“Negara hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, tanpa terkecuali,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Kepala BKN Puji Kepemimpinan Gubernur Sulsel Terapkan Manajemen Talenta Pejabat Eselon dan ASN
Sulsel 100 Persen Terapkan Manajemen Talenta, Gubernur Andi Sudirman Bidik Role Model Nasional
Wagub Fatmawati Dampingi Gubernur Sulsel, MTQ VIII KORPRI Nasional Resmi Dibuka, 117 Kontingen Ikuti Perhelatan
Gubernur Sulsel Sambut Ratusan Kontingen di Pawai Ta’aruf MTQ KORPRI Nasional 2026
Sulsel Jadi Tuan Rumah MTQ KORPRI, Dewan Hakim Disiapkan untuk Jaga Objektivitas Perlombaan
Malam Ta’aruf MTQ VIII KORPRI Nasional Perkuat Silaturahmi ASN se-Indonesia di Sulsel
Pemprov SulSel: Lokasi Stadion Sudiang Clear, Klaim Lahan Belum Terplotting BPN
Sisik Ikan Disulap Jadi Kerajinan, Dekranasda Sulsel Dorong Perajin Paotere Naik Kelas

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:12 WITA

Kepala BKN Puji Kepemimpinan Gubernur Sulsel Terapkan Manajemen Talenta Pejabat Eselon dan ASN

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:10 WITA

Sulsel 100 Persen Terapkan Manajemen Talenta, Gubernur Andi Sudirman Bidik Role Model Nasional

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:07 WITA

Wagub Fatmawati Dampingi Gubernur Sulsel, MTQ VIII KORPRI Nasional Resmi Dibuka, 117 Kontingen Ikuti Perhelatan

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:57 WITA

Gubernur Sulsel Sambut Ratusan Kontingen di Pawai Ta’aruf MTQ KORPRI Nasional 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:35 WITA

Sulsel Jadi Tuan Rumah MTQ KORPRI, Dewan Hakim Disiapkan untuk Jaga Objektivitas Perlombaan

Berita Terbaru