BONE, BONEKU.COM — Niat baik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berusia 60 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, untuk membantu mengantarkan seseorang justru berujung petaka. Sepeda motor miliknya diduga dibawa kabur setelah terlapor meminta diantar dengan alasan hendak mengambil uang.
Peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 12.30 Wita, di wilayah Dusun Leppangeng, Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone.
Korban diketahui bernama Andi Muh. Yasir, 60 tahun, seorang PNS yang berdomisili di Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Sementara pria yang dilaporkan dalam kasus tersebut diketahui bernama Marvel Thanos Tangga, 43 tahun, berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurut Ananda, berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika terlapor meminta bantuan kepada korban untuk mengantarkannya ke wilayah Kecamatan Lamuru dengan alasan hendak mengambil atau menarik sejumlah uang.
Tanpa menaruh curiga, korban kemudian bersedia mengantarkan terlapor menggunakan sepeda motor miliknya.
Keduanya pun berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam-pink dengan nomor polisi DD 2057 HW.
Namun, perjalanan yang awalnya dilakukan untuk membantu tersebut justru berakhir dengan hilangnya kendaraan milik korban.
Setibanya di wilayah Desa Patangkai, keduanya kemudian berhenti. Terlapor meminta korban untuk menunggu di lokasi karena dirinya mengaku akan melanjutkan perjalanan. Korban yang masih percaya dengan alasan tersebut kemudian menuruti permintaan terlapor.
“Terlapor dan korban saat tiba di Desa Patangkai, mereka berhenti. Korban disuruh menunggu sebentar di lokasi tersebut. Korban yang saat itu masih percaya kemudian menuruti permintaan terlapor,” kata AKP Ananda.
Namun, waktu terus berlalu. Terlapor tak kunjung kembali menemui korban.
Korban yang mulai merasa curiga kemudian mencoba menghubungi nomor telepon terlapor. Namun, upayanya sia-sia. Nomor telepon tersebut sudah tidak aktif. Saat itulah korban mulai menyadari bahwa dirinya diduga telah menjadi korban penipuan dan penggelapan.
Sepeda motor yang sebelumnya digunakan untuk mengantar terlapor ternyata ikut dibawa pergi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, URC Resmob Polres Bone kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terlapor.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-pink, dengan nomor rangka MH1JM1114GK142258, nomor mesin JM1E11415330, dan nomor polisi DD 2057 HW.
Terduga pelaku selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terkait modus dan rangkaian kejadian dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa niat baik untuk membantu seseorang tetap perlu disertai kewaspadaan, terutama ketika menyangkut kendaraan maupun barang berharga. (*)










