BONEKU.COM-Taipa 60 Tahun, bersama Rabang 65 Tahun, berhasil digelandang Satuan Unit Resmob Polres Bone di jalan Sungai Limboto, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang, Bone, Sulawesi Selatan kamis 15/2/2018.

Dua lelaki paruh baya tersebut, tega cabuli anak dibawah umur berinisial HN 9 Tahun pelajar asal Kabupaten Bone.

Tidak hanya itu, kasus asusila ini juga melibatkan pemuda berinisial TM 13 Tahun yang ikut di ciduk petugas, lantaran tega melakukan perbuatan tersebut.

Baca Juga:  Kurang Dari 24 Jam Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Walannae Bone

Saat dikomfirmasi, Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadar Islam Kasim S IK membenarkan kejadian tersebut.

Kadar Islam mengatakan bahwa, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku terkait kronologi pemerkosaan itu.
“Benar, korbannya masih dibawah umur. Saat ini pelaku sudah diamankan dan sementara menjalani pemeriksaan,” ungkapnya sabtu 17/2/2018.
Menurut Kadarislam, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 subsider 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.(al87)