BONEKU.COM-Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone Kembali tertibkan hewan liar di beberapa
titik di Wilayah Kota Bone.
Dalam
penertiban tersebut, sebanyak 6 ekor kambing Liar berhasil ditangkap dan
diamankan di jalan A Pangeran pt rani dan diamankan dipenampungan ternak di
Kelurahan Tibojong, Kecamatan Tanete Riattang Timur kamis 14/02/2019.

Saat ini aparat
penegak peraturan daerah (Perda) tersebut hanya memberikan teguran kepada
pemilik ternak, jika kedapatan hewan ternak bersangkutan berkeliaran hingga membuat
warga lainnya terganggu ungkap
 Kepala
Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Daerah (Perda), 
Drs A
Muh Faisal, MSi
.
Lebih lanjut Faisal mengatakan,
untuk penertiban hewan ternak tersebut juga masuk dalam Perda Nomor 13 Tahun
2016 Tentang Ketertiban umum ungkapnya.
“Sejauh ini, untuk permasalahan hewan ternak itu, yang
kami lakukan baru sebatas imbauan dan peringatan serta pemberian Surat
Pernyataan kepada pemiliknya saja. Kedepannya kami akan melakukan tindakan
sesuai dengan Peraturan perundangan daerah yang itu,” jelas Faisal.(al87)

Baca Juga:  Jalan Poros Bone-Makassar Lumpuh Akibat Longsor di Tompo Ladang