BONEKU.COM,– Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bone mengembalikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 14 Partai Politik (Parpol) karena tidak lengkap.

Hal tersebut dikatakan oleh Komisioner KPUD Bone Divisi Teknis Zainal, Saat ditemui di ruangannya Zainal mengatakan bahwa semua partai telah melaporkan LADK nya namun baru 2 yang diterima sementara 14 lainnya dikembalikan karena tidak lengkap.

Baca Juga:  Putu Catatan Pinggir: Bahtiar Parenrengi

“Semua parpol sudah melaporkan LADK nya, namun baru dua yang dinyatakan lengkap yang lainnya dikembalikan, sementara juga ada 2 parpol yang memang tidak membuka aplikasi di SIKADEKA,” Ujar Zainal Selasa, 10/1//2024.

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa semua parpol yang berkasnya dikembalikan diberikan waktu perbaikan hingga tanggal (12/1) kemudian akan diumumkan hasil rekapitulasinya pada 13 Januari.

Baca Juga:  Kebakaran 2 Rumah di Tibojong, 1 Korban Ikut Terbakar

“2 parpol yang sudah lengkap yakni Partai Demokrat dan Partai Ummat, selebihnya diberikan waktu perbaikan hingga 12 Januari,” Tambahnya

Zainal menjelaskan bahwa berkas yang dikembalikan karena ada kelengkapan dokumen yang belum dilampirkan, seperti surat tugas LO penghubung partai atau surat pernyataan pengelolaan rekening.

“Apabila parpol yang tidak melaporkan LADK nya sampai dengan batas waktu perbaikan maka dipastikan parpol tersebut akan didiskualifikasi,” Tutupnya

Baca Juga:  Sah, PPP Susul PKB Serahkan Rekomendasi ke ALL-IN Maju di Pilkada 2024

Berikut 12 Parpol yang berkasnya dikembalikan, PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Gelora, PKS, PKN, Hanura, PAN, PBB, PSI, Perindo, dan PPP, Sementara Partai Garda Republik Indonesia (tidak ada di Sikadeka) dan partai Buruh (Tidak Submit).