BONE,BONEKU.COM,– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone akhirnya membeberkan hasil pemeriksaan oleh Tim Gakkumdu terhadap 2 Oknum ASN di lingkup Pemkab Bone yang diduga terlibat politik praktis mengkampanyekan salah satu caleg DPRD Provinsi Dapil VII Sulsel.
Ketua Bawaslu Bone Alwi SE yang dikonfirmasi boneku.com terkait perihal tersebut mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan di Sentra Gakkumdu, kedua oknum ASN tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilu.
“Tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilu, namun direkomendasikan ke KASN terkait pelanggaran netralitas ASN,” Beber Alwi, Sabtu 27 Januari 2024.
Sebelumnya Bawaslu Bone telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua oknum tersebut termasuk 7 orang saksi lainnya yang diduga berkaitan dengan hal itu. Namun dari hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut tidak ditemukan adanya unsur pidana pemilu.
Diberitakan sebelumnya bahwa 2 oknum ASN yang diduga terlibat ikut mensosialisasikan salah satu Caleg DPRD Provinsi diketahui berinisial AK yang diketahui mantan Camat Cenrana, Sementara ASN lain diketahui berinisial AJ.
Informasi yang berhasil dihimpun kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Cenrana beberapa bulan lalu, dimana kedua oknum ASN itu diduga mensosialisasikan caleg tersebut, kedua oknum ASN bersama sejumlah warga yang disertai spanduk caleg yang terpasang di dinding beredar di Sosmed beberapa waktu lalu. (*)
Tim Redaksi