JAKARTA,BONEKU.COM,– Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan Gaji PNS dan PPPK tahun 2024, Kenaikan gaji PNS tersebut tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, PP tersebut telah ditandatangani oleh Jokowi sejak 26 Januari 2024.
Dilansir dari detikFinance, Rabu (31/1/2024) kenaikan gaji PNS ini merupakan perubahan ke sembilan belas atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan PP terbaru tersebut, kenaikan gaji berlaku untuk PNS dari golongan I sampai IV kenaikannya berjumlah 8% mulai Januari 2024. Dalam penjelasan tertulis, pemerintah menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, sekaligus mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Dalam aturan tersebut sebelumnya Besaran gaji terendah PNS ada pada golongan Ia dengan besaran Rp. 1.560.000-2.335.800. dan dalam PP nomor 5 tahun 2024 gaji PNS golongan Ia naik menjadi Rp 1.685.700-2.522.600.
Kenaikan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS) ini merupakan kali ketiga dimasa pemerintahan Jokowi setelah sebelumnya pada tahun 2015 dan 2019.
Berikut Daftar Gaji PNS Tiap Golongan 2024:
Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Tim Redaksi