Resmi, Gaji PNS 2024 Naik, Segini Besarannya

- Jurnalis

Rabu, 31 Januari 2024 - 13:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,BONEKU.COM,– Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan Gaji PNS dan PPPK tahun 2024, Kenaikan gaji PNS tersebut tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, PP tersebut telah ditandatangani oleh Jokowi sejak 26 Januari 2024.

Dilansir dari detikFinance, Rabu (31/1/2024)  kenaikan gaji PNS ini merupakan perubahan ke sembilan belas atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan  Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan PP terbaru tersebut, kenaikan gaji berlaku untuk PNS dari golongan I sampai IV kenaikannya berjumlah 8% mulai Januari 2024. Dalam penjelasan tertulis, pemerintah menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, sekaligus mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca Juga:  2 Oknum ASN Diduga Terlibat Politik Praktis, Lolos Dari Tindak Pidana Pemilu

Dalam aturan tersebut sebelumnya Besaran gaji terendah PNS ada pada golongan Ia dengan besaran Rp. 1.560.000-2.335.800. dan dalam PP nomor 5 tahun 2024 gaji PNS golongan Ia naik menjadi Rp 1.685.700-2.522.600.

Kenaikan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS) ini merupakan kali ketiga dimasa pemerintahan Jokowi setelah sebelumnya pada tahun 2015 dan 2019.

Baca Juga:  VIdeo Pj Bupati Bone Kampanyekan Anaknya Viral di Sosmed

Berikut Daftar Gaji PNS Tiap Golongan 2024:

Golongan I

Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Baca Juga:  Cara Mengatasi Gigitan Tomcat Beserta Gejalanya

Golongan III

IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Berita Terkait

Berusaha Redam Keributan, Anggota Polri Malah Dikeroyok, Enam Pemuda Kini Ditangkap Polisi
Warga Sibulue Taklukkan Buaya Muara 3 Meter Diduga Masih Ada Satu Ekor Lebih Besar Berkeliaran
Gerakan Ayah Mengantar Anak, Pemkab Soppeng Terapkan Setara Presensi Bebas Radius
PHRI Sulsel: HKG PKK ke-54 dan 46 Tahun Dekranas Angkat Okupansi Hotel hingga Dua Kali Lipat
Selisih Ratusan Juta Bantuan CSR Bank Sulselbar, Pihak Bank Belum Beri Penjelasan Rinci
Aspirasi WIB, RDP DPRD Bahas CSR Bone, Perbup Belum Terbit 7 Tahun
Banjir Sungai Baliase, Masamba, dan Rongkong Jadi Fokus Sidang TKPSDA
Pria Ditemukan Meninggal di Pinggir Sawah, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:16 WITA

Berusaha Redam Keributan, Anggota Polri Malah Dikeroyok, Enam Pemuda Kini Ditangkap Polisi

Senin, 13 Juli 2026 - 18:47 WITA

Warga Sibulue Taklukkan Buaya Muara 3 Meter Diduga Masih Ada Satu Ekor Lebih Besar Berkeliaran

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:54 WITA

Gerakan Ayah Mengantar Anak, Pemkab Soppeng Terapkan Setara Presensi Bebas Radius

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:30 WITA

PHRI Sulsel: HKG PKK ke-54 dan 46 Tahun Dekranas Angkat Okupansi Hotel hingga Dua Kali Lipat

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:24 WITA

Selisih Ratusan Juta Bantuan CSR Bank Sulselbar, Pihak Bank Belum Beri Penjelasan Rinci

Berita Terbaru