Resmi, Gaji PNS 2024 Naik, Segini Besarannya

- Jurnalis

Rabu, 31 Januari 2024 - 13:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,BONEKU.COM,– Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan Gaji PNS dan PPPK tahun 2024, Kenaikan gaji PNS tersebut tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, PP tersebut telah ditandatangani oleh Jokowi sejak 26 Januari 2024.

Dilansir dari detikFinance, Rabu (31/1/2024)  kenaikan gaji PNS ini merupakan perubahan ke sembilan belas atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan  Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan PP terbaru tersebut, kenaikan gaji berlaku untuk PNS dari golongan I sampai IV kenaikannya berjumlah 8% mulai Januari 2024. Dalam penjelasan tertulis, pemerintah menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, sekaligus mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca Juga:  Brimob Dan Kodim 1407/ Bone Kompak Kibarkan Bendera Merah Putih Di Puncak Gunung Lampoko

Dalam aturan tersebut sebelumnya Besaran gaji terendah PNS ada pada golongan Ia dengan besaran Rp. 1.560.000-2.335.800. dan dalam PP nomor 5 tahun 2024 gaji PNS golongan Ia naik menjadi Rp 1.685.700-2.522.600.

Kenaikan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS) ini merupakan kali ketiga dimasa pemerintahan Jokowi setelah sebelumnya pada tahun 2015 dan 2019.

Baca Juga:  Pemkab Bone Siapkan Rp. 49 Miliar Untuk THR ASN

Berikut Daftar Gaji PNS Tiap Golongan 2024:

Golongan I

Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Baca Juga:  Hore..!! TPP ASN Pemkab Bone Akan Segera Dibayarkan

Golongan III

IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Berita Terkait

Hadiri Milad ke-36 UIAD, Andi Ariany: Menuju Kampus Global Tanpa Tinggalkan Nilai Lokal
Indeks Keterbukaan Naik, Sekda Andi Jefrianto: Informasi Tidak Boleh Ditutup-Tutupi
Peringati HUT Otonomi Daerah ke-30, Sekda Andi Jefrianto: Wujudkan Asta Cita Lewat Sinergi Pusat dan Daerah
Hadiri Sosialisasi SRG, Bupati Ratnawati: Sinjai Siap Kelola Potensi Lewat Sistem Pergudangan Modern
Ini Sejumlah Keluhan Warga Saat Ketua DPRD Soppeng Reses Di Salotungo
Sinjai Gelar Peringatan Hari Buku Internasional, Andi Ariany: Tanpa Membaca, Tak Ada Ilmu
Berikan Dukungan, Wabup Besuk JCH Asal Soppeng Di RS Wahidin
Satbrimob Polda Sulsel Asah Kemampuan Personel Lewat Pelatihan Manajemen Staf

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 15:29 WITA

Hadiri Milad ke-36 UIAD, Andi Ariany: Menuju Kampus Global Tanpa Tinggalkan Nilai Lokal

Senin, 27 April 2026 - 13:14 WITA

Indeks Keterbukaan Naik, Sekda Andi Jefrianto: Informasi Tidak Boleh Ditutup-Tutupi

Senin, 27 April 2026 - 13:08 WITA

Peringati HUT Otonomi Daerah ke-30, Sekda Andi Jefrianto: Wujudkan Asta Cita Lewat Sinergi Pusat dan Daerah

Sabtu, 25 April 2026 - 15:24 WITA

Hadiri Sosialisasi SRG, Bupati Ratnawati: Sinjai Siap Kelola Potensi Lewat Sistem Pergudangan Modern

Sabtu, 25 April 2026 - 10:53 WITA

Ini Sejumlah Keluhan Warga Saat Ketua DPRD Soppeng Reses Di Salotungo

Berita Terbaru