Resmi, Gaji PNS 2024 Naik, Segini Besarannya

- Jurnalis

Rabu, 31 Januari 2024 - 13:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,BONEKU.COM,– Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan Gaji PNS dan PPPK tahun 2024, Kenaikan gaji PNS tersebut tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, PP tersebut telah ditandatangani oleh Jokowi sejak 26 Januari 2024.

Dilansir dari detikFinance, Rabu (31/1/2024)  kenaikan gaji PNS ini merupakan perubahan ke sembilan belas atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan  Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan PP terbaru tersebut, kenaikan gaji berlaku untuk PNS dari golongan I sampai IV kenaikannya berjumlah 8% mulai Januari 2024. Dalam penjelasan tertulis, pemerintah menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, sekaligus mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca Juga:  Berbagi kebahagiaan bersama IKAPTK Kabupaten Bone

Dalam aturan tersebut sebelumnya Besaran gaji terendah PNS ada pada golongan Ia dengan besaran Rp. 1.560.000-2.335.800. dan dalam PP nomor 5 tahun 2024 gaji PNS golongan Ia naik menjadi Rp 1.685.700-2.522.600.

Kenaikan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS) ini merupakan kali ketiga dimasa pemerintahan Jokowi setelah sebelumnya pada tahun 2015 dan 2019.

Baca Juga:  HMI Cabang Bone Soroti Tunggakan Pajak Mobil Dinas: “Gajah di Pelupuk Mata Tak Tampak”

Berikut Daftar Gaji PNS Tiap Golongan 2024:

Golongan I

Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Baca Juga:  Hore..!! TPP ASN Pemkab Bone Akan Segera Dibayarkan

Golongan III

IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Berita Terkait

Pembobol Brankas Youtuber Bone Mengaku Beraksi Sejak 2018, Awali Aksi dengan Berdoa
Pembobol Brankas Youtuber Bone Ditangkap, Polisi Ungkap 33 TKP Pencurian di Sulsel
Serdik Sespimmen Polri Muliati Dorong Penguatan Kepemimpinan Berbasis Strategi SFAS
243 Petugas Siap Menyisir Soppeng, Sensus Ekonomi 2026 Resmi Bergulir
Sebut Rakyat Berjuang Sendiri, WIB Pertanyakan Kemana DPRD Bone
Wabup Soppeng Tunjukkan Komitmen Kuat, Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Demi Masa Depan Daerah
Pengukuran Lahan Objek Eksekusi di Bone Ricuh, Warga Blokade Jalan dan Bentrok dengan Aparat
TP PKK Sulsel Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Program Keluarga SEHATI di Luwu Timur

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:12 WITA

Pembobol Brankas Youtuber Bone Mengaku Beraksi Sejak 2018, Awali Aksi dengan Berdoa

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:05 WITA

Pembobol Brankas Youtuber Bone Ditangkap, Polisi Ungkap 33 TKP Pencurian di Sulsel

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:18 WITA

Serdik Sespimmen Polri Muliati Dorong Penguatan Kepemimpinan Berbasis Strategi SFAS

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:48 WITA

Sebut Rakyat Berjuang Sendiri, WIB Pertanyakan Kemana DPRD Bone

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:54 WITA

Wabup Soppeng Tunjukkan Komitmen Kuat, Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Demi Masa Depan Daerah

Berita Terbaru